Nasional & DuniaLaporan Penangkapan 63 Anggota KNPB Periode 5-13 April 2016

Laporan Penangkapan 63 Anggota KNPB Periode 5-13 April 2016

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Berikut ini adalah laporan lengkap tentang penangkapan dan pembungkaman ruang demokrasi yang terjadi di Tanah Papua pada tanggal 5 sampai 13 April 2016. Laporan dibuat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

 

1. PENGANTAR

Laporan ini dibuat berdasarkan fakta lapangan yang disusun oleh anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di lokasi dan telah diverifikasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melalui wawancara per telepon dengan para saksi di lapangan, serta sesuai dengan pemberitaan di media lokal.

2. RINGKASAN

Pada tanggal 13 April 2016, tidak kurang dari 5.000 massa aksi turun ke jalan mendukung United Liberation Movement for West Papua (ULWMP) supaya diterima sebagai anggota penuh Melanesian Spearhead Group (MSG) dan meminta referendum. Jalanan dipenuhi dengan atribut Bintang Kejora, bendera KNPB serta teriakan kemerdekaan dan referendum. Aksi damai dilakukan pertama di Timika lalu secara serentak dilakukan di Jayapura, Timika, Sorong, Dekai yang berujung pada penangkapan di semua wilayah tersebut. Aksi di Merauke dan Kaimana gagal terlaksana karena aparat gabungan TNI/Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 13 orang di Merauke dan 15 orang di Kaimana sebelum aksi.

Total terjadi penangkapan terhadap 63 orang dalam jangka waktu sembilan hari yakni: 15 orang di Timika pada tanggal 5 April 2016, 6 orang di Yahukimo dan 15 orang di Kaimana pada tanggal 12 April 2016; serta 13 orang di Merauke, 3 orang di Sorong, dan 11 orang di Jayapura pada tanggal 13 April 2016.

Rangkaian aksi ini dimulai pada tanggal 5 April 2016 ketika KNPB wilayah Timika melakukan ibadah mendukung ULWMP supaya diterima sebagai anggota penuh MSG. Kegiatan tersebut berujung pada penangkapan, pemukulan, penelanjangan, dan kriminalisasi.

Pada tanggal 7 April 2016, Ketua Umum KNPB menyerukan aksi besar-besaran pada tanggal 13 April 2016 kepada rakyat Papua untuk mendukung ULWMP masuk menjadi anggota penuh MSG serta meminta referendum.

Pada tanggal 12 April 2016, 47 organisasi gerakan buruh, perempuan, mahasiswa, miskin kota, kelompok kiri dan LSM melakukan konferensi pers bertempat di LBH Jakarta mendukung penuh aksi yang akan dilakukan KNPB. Pada saat yang sama di Papua, telah terjadi penangkapan di Dekai dan Kaimana yang mana anggota KNPB sedang melakukan persiapan aksi. Penangkapan di Dekai juga disertai dengan penyiksaan.

 3. KRONOLOGI

TIMIKA

5 April 2016:

Pada pukul 09.00, KNPB wilayah Timika menggelar kegiatan “Doa Pemulihan Bangsa Papua” untuk mendukung ULWMP menuju keanggotaan penuh di MSG. Kegiatan tersebut digelar di halaman Gereja GKII Golgota SP 13, Distrik Kuala Kencana.

Pada pukul 11.33 ketika kegiatan tersebut masih berlangsung, aparat gabungan TNI/Polri datang ke panggung dan menarik kerah baju Steven Itlay, kemudian mencekiknya sambil menariknya turun dari panggung. Aparat keamanan juga melepaskan beberapa tembakan peringatan, hingga keadaan menjadi ricuh. Aparat keamanan menurunkan semua atribut KNPB seperti bendera KNPB dan bendera negara-negara MSG. Puluhan orang ditendang dan dipukul dengan popor senjata. Ismael Tempi ditelanjangi dan baju lorengnya disita oleh aparat keamanan.

Barang-barang tidak berbahaya yang disita adalah sebagai berikut: 16 buah spanduk, 23 buah bendera lambang KNPB dan sebuah bendera Bintang Kejora, tiga stel baju PDL loreng, sejumlah sepatu PDL, sejumlah baret merah dan baret hijau, sembilan buah kayu balok bermotif Bintang Kejora, sebuah baju Bintang Kejora, sebuah selempang Bintang Kejora, sebuah topi rimba loreng, sebuah topi mut loreng, sebuah kamera DSLR, tiga buah noken, dua buah kopel TNI dan dua buah tas samping.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

Nama 15 orang yang ditangkap dan dibawa ke Polres Mimika adalah Steven Itlay, Manok Tabuni, Yanto Awerkyon, Stevanus Edoway, Alexander Demi, Yanus Murib, Modim Demi, Paulus Dawan, Anton Boby, Yus Wenda, Jhon Diman Kogoya, Niko Sada, Simion Asso, Anis Elipore dan Sem Ukago.

6 April 2016:

13 dari 15 orang yang ditangkap dibebaskan. Namun Yus Wenda dan Steven Itlay masih ditahan di Polres Mimika. Yus Wenda dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dan pasal 212 KUHP tentang penganiayaan karena dia diduga memukul Kapolres Mimika. Steven Itlay dikenakan pasal 106 KUHP jo pasal 53 KUHP dan subsider pasal 160 KUHP tentang makar.

9 April 2016:

Anggota KNPB Timika datang menjenguk Yus Wenda dan Steven Itlay ke Polres Mimika, namun tidak menemukan Steven Itlay. Setelah didesak, Polres Mimika mengeluarkan surat keterangan pemindahan Steven Itlay ke rumah tahanan Brimob di mile 32 yang sangat jauh jaraknya dari keluarga dan Timika.

 

DEKAI, YAHUKIMO

12 April 2016:

Pada pukul 08.00 sekitar 21 orang mulai membagikan selebaran dukungan kepada ULWMP di perempatan jalan menuju ke gunung. Ketika mereka sudah selesai membagikan selebaran sekitar jam 12 siang, mereka beristirahat di bawah pohon sambil minum minuman dingin. Tiba-tiba 1 mobil Brimob, 1 mobil Polisi dan 1 mobil Kijang berhenti dan aparat menodongkan senjata sambil bilang: “Jangan bergerak!”. Delapan orang yang duduk di pinggir jalan diangkut dibawa ke kantor Polres Yahukimo, sedangkan selebihnya berhasil lari. Dua di antara yang ditangkap adalah anak, yaitu Yosua Sobolim (8 tahun) dan Anderson Suhun (12 tahun), namun dilepas setelah keenam orang dewasa yang ditangkap tadi bilang bahwa kedua anak tersebut tidak terlibat.

Enam orang yang ditangkap dan dibawa ke Polres Mimika adalah: Yupi Sobolim, Unyil Kobak, Erson Suhun, Natu Dapla, Lendeng Omu, dan Leni Busup. Tujuh motor dan satu sepeda juga ikut diangkut. Uang sejumlah tiga juta rupiah diambil dan makanan minuman juga ditendang serta diangkut.

Keenam orang tersebut dibawa ke Polres Yahukimo mengalami perlakuan yang menyakitkan dan tidak manusiawi: disuruh berdiri di halaman selama beberapa waktu, dipaksa untuk bergerak dalam posisi jongkok, dipaksa makan uang dan tanah, serta disuruh untuk membuka baju.

Polisi kemudian mengancam akan menyiksa, membunuh dan menggantung leher mereka. Setelah itu, 6 orang tersebut diikat kakinya dan ditarik sambil diinjak-injak dengan sepatu lars. Kepala 6 orang tersebut juga dipukul dengan palu sebanyak masing-masing dua kali.

Polisi kemudian memaksa mereka untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya. Namun keenam orang tersebut menolak, sehingga mereka terus disiksa selama satu setengah jam lebih hingga kemudian mereka diseret ke belakang Polres Yahukimo.

Keenam orang tersebut disuruh masuk ke sel sambil jalan jongkok dan ditendang dari belakang. Ketika naik tangga juga harus sambil jongkok karena akan ditendang jika berusaha berdiri. Di dalam sel, mereka ditampar dan ditendang habis-habisan. Polisi kemudian menghina sambil memukul perut mereka karena di dalam perut mereka sudah ada uang Indonesia.

Baca Juga:  Kadis PUPR Sorsel Diduga Terlibat Politik Praktis, Obaja: Harus Dinonaktifkan

Massa sempat berkumpul di depan Polres Yahukimo menuntut supaya mereka segera dilepaskan. Namun akses untuk bertemu keluarga juga tidak diperbolehkan. Tidak ada pengacara.

13 April 2016:

Anggota KNPB yang diikuti oleh ratusan orang melakukan aksi mendukung ULWMP dan menuntut pembebasan enam orang tersebut. Pada pukul 13.00, enam aktivis KNPB yang sempat ditahan dilepaskan dengan penuh luka.

KAIMANA:

12 April 2016:

Sekitar pukul 12.15 waktu setempat, ketika sekitar 50 anggota KNPB dan PRD (Parlemen Rakyat Daerah) berkumpul untuk rapat internal menjelang aksi tanggal 13 April, kepolisian datang membubarkan rapat di sekretariat KNPB.

Pukul 16.00, kepolisian kembali mendatangi kantor PRD dan sekretariat KNPB yang berlokasi di Bantemi depan Kantor Bupati Kaimana. Aparat kepolisian datang dengan menggunakan 6 mobil Dalmas dan dua mobil Patroli memasuki halaman kantor PRD dan Sekretariat KNPB, lalu melakukan penggerebekan. Saat polisi masuk, kepolisian merusak fasilitas dan menangkap 15 orang.

Kepolisian juga menyita sejumlah barang yakni sembilan buah HP, dua buah printer, lima buah bendera KNPB, empat motor, dua buah parang dapur, satu buah mesin babat rumput dan dua buah tifa. Polisi mengklaim bahwa ada juga busur yang disita, namun orang-orang tidak merasa pernah mempunyai busur. Selain itu, parang dapur yang disita adalah parang yang biasa digunakan untuk memotong ikan, babi dan berbagai keperluan dapur lainnya. Mesin babat rumput juga adalah mesin yang biasa digunakan untuk memotong rumput.

Nama 15 aktivis yang ditangkap antara lain: Yohanes Furay, Lilian Tapnesa, Ania Kurita, Simon Egana, Melianus Siwari, Aser Kubewa, Agus Surbay, Elon Aribau, Stevanus Esuru, Yusuf Surubay, Sepi Surubay, Melianus Surubay, Alfian Tanggafora, Melianus Siwari, Fata Watora.

Polisi membubarkan dan menangkap 15 orang tersebut atas dasar rapat tersebut tidak ada izin. Padahal kegiatan rapat internal di dalam kantor sendiri tidak memerlukan ijin ke kepolisian. 15 orang tersebut dilepaskan keesokan harinya, sekitar pukul 17.00.

 

MERAUKE:

13 April 2016:

Kurang lebih pukul 08.00, polisi dari Polres Merauke dan Polsek dipimpin oleh Kabag Ops. Kompol Marten Kuagow dengan jumlah kurang lebih 100 anggota polisi bersenjata lengkap mendatangi Sekretariat KNPB Wilayah Ha-Anim dan Kantor PRD Wilayah Merauke dengan menggunakan 2 mobil Dalmas, 1 mobil Kijang, 1 buah mobil pickup.

Kepolisian menggerebek kantor dan menangkap 13 orang, yaitu: Panggrasia Yeem, Petrus Katem, Idelfonsius Katop, Yohakim Gebze, Gento Emerikus Dop, Charles Sraun, Emilianus Nemop, Rikardo Pisakai, Oktovianus Warip, Petrus P. Koweng, Lukas Arawok, Simon Taulemi, Paustinus K. Metemko.

Beberapa barang juga disita yaitu empat buah motor, satu buah hard disk, dua buah toa, satu buah kotak sumbangan, satu buah contoh kotak simulasi referendum, satu buah HP, satu buah papan tulis dan beberapa baliho yang tidak terpakai.

13 orang tersebut dilepaskan pada sekitar pukul 18.00.

JAYAPURA:

13 April 2016:

Aparat kepolisian sejak pukul 06.00 waktu setempat sudah bersiaga di titik kumpul Expo, Perumnas III dan Abepura. Jumlah personil yang diturunkan oleh Polres Jayapura dan Polda Papua sekitar 800 anggota polisi dengan perlengkapan lengkap. Anggota TNI, Brimob, Satpol PP, Lantas, Provos dan Intelijen berjumlah ratusan orang juga sudah bersiaga. Terdapat juga lima mobil Dalmas kepolisian, dua mobil box, dua mobil tahanan, dua mobil Patroli, satu Barakuda, enam mobil jenis Avanza dan Innova yang digunakan intelijen.

Baca Juga:  Usut Tuntas Oknum Aparat yang Diduga Aniaya Warga Sipil Papua

Pukul 08.00 pagi massa mulai bergerak menuju ke DPR Papua, namun tidak diperbolehkan dan dihadang oleh polisi. Massa aksi kemudian lanjut bergerak. Polisi memecahkan kaca mobil yang digunakan oleh massa, namun massa tidak terprovokasi dan melanjutkan aksi damai.

Sekitar pukul 11.00, delapan orang ditangkap di depan pasar Taman Imbi dan tiga orang ditangkap di dekat gapura Universitas Cenderawasih. Nama-nama 11 orang yang ditangkap adalah: Jimmy Boroway, Regina Wenda, Ribka Komba, Anis Wanimbo, Sean Balingga, Obaya Balingga, Itoni Pahabol, Gideon Kobak, M. Wendanak, Kaleng, Ephy Wenda.

Jam 15.10 aksi selesai karena sudah diblokade penuh oleh aparat keamanan dengan barakuda, water cannon dan belasan mobil serta truk polisi. 11 orang yang ditangkap dilepaskan pada pukul 15.30.

SORONG

13 April 2016:

Aksi dimulai dari jam 10.00 dari Honai Bangsa Sorong Raya menuju Toko Thio, namun dihadang oleh aparat gabungan TNI/Polri di Malanu Kampung. Kemudian terjadi penangkapan terhadap tiga orang yakni William Kandam, Manu Walilo, dan Ferry Bame. Dua sepeda motor milik anggota KNPB Sorong ditahan pada saat aksi.

Orasi politik kemudian dilakukan di depan Universitas Kristen Papua (UKIP) Sorong hingga jam 16.00. Tidak lama sesudahnya, tiga anggota KNPB dan dua kendaraan yang sempat ditahan kemudian dilepaskan.

 

Pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh Indonesia:

  • 1. Undang-undang Dasar 1945 pasal 28E ayat (2), pasal 28G ayat (1) dan (2), pasal 28I ayat (1), (2), (3), (4), (5) tentang hak atas kebebasan berekspresi dan hak untuk tidak disiksa.
  • 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia; atas perlakuan kepolisian di Timika dan Yahukimo.
  • 3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik; atas penghadangan dan upaya pembubaran aksi yang dilakukan oleh aparat keamanan.
  • 4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum pasal 2, pasal 5, pasal 7.
  • 5. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pasal 3, pasal 5, pasal 9, pasal 26, pasal 27, pasal 28; karena tindakan yang dilakukan oleh kepolisian tidak proporsional dan profesional dalam penanganan aksi.
  • 6. KUHP pasal 351 yakni tentang penyiksaan; atas penyiksaan yang dilakukan di Yahukimo.
  • 7. Doktrin hukum pidana yang melarang polisi untuk menahan tahanan dengan incommunicado tanpa alasan yang jelas; seperti kasus pengisolasian Steven Itlay di Timika.

 

Siaran Pers dari LBH Jakarta yang diterima surapapua.com untuk dipublikasikan.

 

2 KOMENTAR

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Lakukan Sidak ke Sejumlah SPBU...

0
"Selain menggandeng Pemprov, Pemda, dan aparat untuk melakukan pengawasan, kami juga turut mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan BBM tepat sasaran. Jika masyarakat menemukan adanya penyalahgunaan dalam distribusi BBM terutama BBM subsidi, agar dapat dilaporkan ke pihak berwenang,” ujar Sunardi.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.