BeritaWarinussy: Polisi di Papua Langgar Hak Kebebasan Berkumpul dan Berpendapat

Warinussy: Polisi di Papua Langgar Hak Kebebasan Berkumpul dan Berpendapat

Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy. (Foto: Ist)
Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy. (Foto: Ist)

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari/Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, mengatakan polisi telah melanggar ha kebebasan berkumpul dan berpendapat dengan menangkap ribuan mass aksi di Papua dan luar Papua pada 2 Mei 2016.

Warinussy menjelaskan, tindakan aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah melakukan penangkapan disertai kekerasan secara fisik terhadap sejumlah aktivis demonstran pada tanggal 25 April hingga 2 Mei 2016 di beberapa kota di Tanah Papua, bahkan di Pulau Jawa dan Sulawesi merupakan tindakan yang bersifat destruktif dan cenderung telah melanggar hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku universal.

Ditangkap kurang lebih 1724 orang warga asli Papua yang berkumpul dan hendak menyampaikan pendapatnya secara terbuka dan bebas berlandaskan pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

“Tindakan ini jelas-jelas melanggar amanat pasal 18 dan pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta juga melanggar ketentuan pasal 6, pasal 8 dan pasal 18 dari Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005,” ungkap Warinussy kepada suarapapua.com dalam surat elektronik yang diterima Kamis (5/5/2016) di Jayapura.

Baca Juga:  ULMWP Mengutuk Tindakan TNI Tak Berperikemanusiaan di Puncak Papua

Menurutnya, di dalam pasal-pasal hukum tersebut jelas-jelas telah diberikan jaminan atas kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum secara lisan dan tulisan serta kebebasan berkumpul dan berekspresi yang seharusnya dipahami pula oleh para anggota Polri khususnya di lingkungan Polda Papua dan Polda Papua Barat.

Yan menilai, cukup kuat diduga bahwa telah terjadi tindakan-tindakan yang menjurus kepada pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dirumuskan di dalam pasal 9 huruf e dan f.

“Sehingga LP3BH Manokwari mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk dapat segera melakukan tindakan pra penyelidikan guna menelusuri kemungkinan adanya indikasi tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Usut Tuntas Oknum Aparat yang Diduga Aniaya Warga Sipil Papua

Disamping itu, lanjut dia,  dari segi lain, hendaknya Kapolri cukup tanggap dengan segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap Kapolda Papua serta Kapolres Jayapura, Kapolres Wamena maupun Kapolres Merauke. Juga Kapolda Papua Barat beserta Kapolres Sorong dan Kapolres Fakfak.

Para pimpinan polisi tersebut, kata Yan, diduga kuat bertanggungjawab atas tindakan anarkis anggotanya yang sangat-sangat melanggar hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku universal, termasuk di Negara Republik Indonesia.

“Kami juga mendesak Presiden Jokowi agar segera merubah cara pandang dan upaya pendekatannya yang tidak semata-mata pada pembangunan fisik, tapi seharusnya pada penyelesaian konflik sosial-politik yang senantiasa berdimensi pelanggaran hak asasi manusia yang berat terhadap warga asli Papua selama lebih dari 50 tahun terakhir ini di atas Tanah Papua,” ujarnya.

Kepolisian dari Polda Papua dan Papua Barat pada aksi damai yang digelar bersamaan di beberapa kota di Papua Papua Barat serta Jawa dan Sulawesi, telah menangkap 1.888 orang.

Baca Juga:  MRP dan DPRP Fraksi Otsus se-Tanah Papua Minta Jokowi Terbitkan Perppu Hak Politik OAP

LBH Jakarta mengecam tindakan aparat kepolisian terkesan ingin membungkam ruang demokrasi di Tanah Papua. (Baca: LBH Jakarta Kecam Keras Penangkapan Ribuan Aktivis di Papua)

Alqhiffari Aqsa, direktur LBH Jakarta mengatakan, perbuatan kepolisian tersebut melanggar konstitusi Indonesia pasal 28 dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Sekalipun tuntutannya adalah untuk referendum, selama orang Papua masih warga negara Indonesia, hak konstitusional mereka untuk berpendapat harus selalu dijaga. Gelarlah dialog, bukan merepresi aspirasi mereka,” tegas Alghiffari.

Untuk itu, LBH Jakarta menuntut kepada Jokowi untuk menindak Kapolri, Kapolda Papua dan Kapolda Papua Barat yang telah mencoreng hak konstitusional rakyat Papua.

“Kami serukan kepada rakyat Papua bahwa kalian tidak sendiri. Teruskanlah aspirasi kalian!” ujar Alghiffari.

ARNOLD BELAU

Terkini

Populer Minggu Ini:

Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

0
“JDP menyerukan kepada pemerintah agar konflik bersenjata di Tanah Papua harus dapat diakhiri dengan mengedepankan cara-cara damai yakni melalui dialog,” kata Warinussy.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.