BeritaPater John Jonga: Tidak Boleh Lagi Intimidasi Wartawan di Papua!

Pater John Jonga: Tidak Boleh Lagi Intimidasi Wartawan di Papua!

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Tokoh Gereja dan pegiat HAM Pegunungan Tengah Papua, Pater John Jonga mengapresiasi peran kuli pena (jurnalis) di wilayah Pegunungan Tengah dan Papua pada umumnya yang belakangan ini menulis berita yang berimbang.

“Ya, saya pikir teman-teman wartawan bukan saja di Wamena, di beberapa tempat di Papua itu sudah bagus, ada mengangkat berita-berita yang seimbang, tetapi akhir-akhir ini saya dengar ada penekanan atau larangan dari pihak tertentu kepada wartawan maupun pimpinan media. Dan jika itu betul adanya, ya kita kembali saja ke rezim Orde Baru lalu untuk tidak bisa kritik dan diangkat di media,” tutur Pater John Jonga kepada suarapapua.com di Wamena, Papua, belum lama ini.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Berlanjut, Nasib EO?

Jonga mengatakan, tindakan-tindakan ini sudah menyalahi semangat Presiden Joko Widodo, dimana di bawah kepemimpinannya menjalankan revolusi mental.

“Mental-mental ini yang menghambat perkembangan Indonesia, termasuk di Papua. Jadi, saya mengajak teman-teman wartawan maju terus. Apa yang ditulis menyangkut keadilan, nasib dan kemanusiaan untuk jalankan terus,” ujarnya.

Orang yang takut, jahat dan yang berbuat salah itu yang akan mengintimidasi tugas dan pekerjaan wartawan maupun peneliti di Papua.

“Teman-teman wartawan adalah tokoh-tokoh pembaharuan perubahan-perubahan di negara ini yang lebih demokratis. Saya mau bilang, masalah kemanusiaan penting dari pada ekonomi dan lain sebagainnya,” ujar Pater John.

Baca Juga:  ULMWP Desak Dewan HAM PBB Membentuk Tim Investigasi HAM Ke Tanah Papua

Hal senada diungkapkan Theo Hesegem, Ketua Jaringan Advokasi HAM Pegunungan Tengah Papua. Katanya, tugas wartawan itu sudah dilindungi Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999. Sehingga siapa pun, tidak bisa mengintervensi wartawan dalam menjalankan tugasnya.

“Baik dalam bentuk tulisan maupun sesuai yang si wartawan itu lihat, saksikan dan temui itulah yang akan ditulis. Jadi tidak harus dipotong tulisan atau berita. Wartawan tidak bisa diatur oleh siapapun karena mereka itu independen. Wartawan juga adalah tugas sebagai pembela HAM dan pewarta publik,” kata Theo.

Dia juga mengatakan, tugas wartawan adalah mengoreksi kesalahan dengan tulisan atau penyiaran oleh publik secara umum maupun pengambil kebijakan, sehingga siapapun tidak boleh mengintimidasi tugas mereka.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

“Jadi orang ketika salah saat disoroti menganggap salah itu jangan, itu pikiran yang salah. Wartawan itu harus kritis untuk memberikan masukan dari tulisan dan pemberitaannya. Tetapi saya juga sampaikan, wartawan harus menjalankan tugas membawa tanda pengenal (ID Card) sebagai identitas, supaya diketahui oleh orang dan tidak terjadi tindakan intimidasi,” tutup Hesegem.

Pernyataan kedua tokoh ini berkaitan dengan penekanan dan intimidasi terhadap wartawan oleh oknum sejumlah pimpinan daerah Jayawijaya terkait kasus pembakaran komplek Balim Cottage dan tindakan represif aparat keamanan ketika demo baru-baru ini di Jayapura, Papua.

Editor: Arnold Belau

ELISA SEKENYAP

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perusahaan HTI PT Merauke RJ di Boven Digoel Diduga Melakukan Tindakan...

0
“Kami meminta pejabat pemerintah kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua Selatan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mengambil tindakan penertiban, dengan menghentikan dan mengevaluasi keberadaan dan aktivitas perusahaan PT Merauke Rayon Jaya, atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dan telah menimbulkan keresahan dalam masyarakat”, jelas Tigor G Hutapea.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.