BeritaLima Ex Tapol Minta Presiden Jokowi Buka Ruang Demokrasi di Papua

Lima Ex Tapol Minta Presiden Jokowi Buka Ruang Demokrasi di Papua

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Memperingati satu tahun bebas dari penjara, lima  mantan Tahanan Politik (Tapol) Papua, Linus Hiluka (20 tahun penjara), Enos Apotnalogolik Lokobal (20 tahun penjara), Numbungga Telenggen (seumur hidup), Kimanus Wenda (seumur hidup) dan Jefrai Murib (seumur hidup) oleh Presiden RI, Joko Widodo pada 9 Mei 2015 dari Lapas Klas II A Abepura gelar ibadah syukur pada Senin (9/5/2016).

Linus Hiluka, satu dari 5 mantam Tapol Papua bersama masyarakat Ibela, Kabupaten Jayawijaya, Papua gelar ibadah syukuran memperingati satu tahun kebebasan lima Tapol Papua tersebut.

Linus Hiluka dalam siaran pers yang diterima suarapapua.com di Wamena, Senin (9/5/2016) menegaskan, bahwa setelah keluar dari Lapas Abepura ke tanah kelahirannya, tidak akan merubah sikap perjuangan dan akan berjalan dengan pejuang-pejuang Papua Merdeka yang selama ini berjalan.

Baca Juga:  PTFI Bina Pengusaha Muda Papua Melalui Papuan Bridge Program

Hiluka menyatakan, ada banyak tawaran yang ditawarkan pada mereka yang nyata-nyata bertolak belangan dengan visi perjuanhan Papua Merdeka untuk mematikan ideologi perjuangan mereka, namun sikap pihaknya tetap pada visi awal ketika masuk tahanan.

“Sejak awal perjuangan Papua dihalangi dengan berbagai cara, kami yakin dan percaya bahwa perjuangan Papua cepat atau lambat pasti akan merdeka. Maka pada kesempatan ini kami ajak seluruh lapisan perjuangan untuk maju walaupun pada akhir-akhir ini ada orang Papua yang muncul beda pemahaman,” ungkap Hiluka.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

Dalam peryataan sikapnya, Linus Hiluka sebagai koordinator lima Tapol Papua menuntut Presiden Joko Widodo mempertanggungjawabkan peryataanya ketika ia membebaskan lima Tapol Papua pada 2015 lalu.

Pihaknya meminta, segera realisasi dan membuka ruang demokrasi di Tanah Papua, segera realisasi dan membuka ruang jurnalis asing masuk di Wilayah Tanah Papua, segera memberikan surat bebas kepada lima eks Tapol, karena dari hari keluar sampai saat ini genap satu tahun kelima Tapol belum mendapat dan menerima surat bebas dari tahanan, meminta kepada Presiden RI segera memberikan status kelima mantan Tapol apakah dibebaskan karena diberi Grasi, bebas tanpa syarat ataukah melalui Amnesti.

Baca Juga:  Badan Pelayan Baru Jemaat Gereja Baptis Subaga Wamena Terbentuk

“Ketika kami keluar dari Lapas tanggal 9 Mei 2015, tidak menandatangani surat dalam bentuk apapun, sehingga kami kembali ke habitat atau punya hak bicara politik dalam bentuk apapun. Kami juga anggap pelaku pelangaran HAM di Papua adalah Negara Indonesia, lalu korbannya pelangaran HAM adalah Rakyat Bangsa Papua Barat. Maka penyelesaian persoalan HAM di Papua harus oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” pungkasnya.

 

Editor: Arnold Belau

ELISA SEKENYAP

Terkini

Populer Minggu Ini:

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Lakukan Sidak ke Sejumlah SPBU...

0
"Selain menggandeng Pemprov, Pemda, dan aparat untuk melakukan pengawasan, kami juga turut mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan BBM tepat sasaran. Jika masyarakat menemukan adanya penyalahgunaan dalam distribusi BBM terutama BBM subsidi, agar dapat dilaporkan ke pihak berwenang,” ujar Sunardi.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.