Pers Seakan Tidak Mendapatkan Tempat di Papua

0
6915

Kebebasan pers di Papua tidak berlaku. Artinya pengekangan terhadap pekerja pers yang pernah dilakukan pada masa Orde Baru terus diberlakukan oleh oknum-oknum yang masih memahai pers sebagai ancaman bagi kenyamanannya.

Bukan hanya pers, termasuk kebebasan menyampaikan pendapat di muka umumpun masih dibatasi, bahkan tidak diijinkan atas nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), padahal dalam negara kesatuan inilah roh baru demokrasi itu muncul dan digebuh-gebuhkan.

Inilah fakta yang berbanding terbalik dengan inti dari demokrasi yang dipahami negara ini. Apalagi, Presiden RI ke tujuh, Ir.Joko Widodo yang pro rakyat dengan semangat revolusi mental ingin memperbaiki mental-mental yang rusak selama ini, namun realitanya tidak demikian.

Nah, inilah yang tidak dipahami oleh elemen negara yang mengatasnamakan penyelenggara negara, namun nyatanya mereka tidak mengerti maksud dari demokrasi itu dan termasuk tidak bisa menerjemahkan apa yang digebuh-gebuhkan pemegang tabuk konstitusi negara ini.

Saat Jokowi berkunjung ke Papua setelah menjabat Presiden secara resmi di depan petinggi aparat negara Jakarta maupun Papua ia mencabut izin larangan jurnalis asing meliput di Papua pada 8 Mei 2015. Termasuk kebebasan jurnalis Indonesia maupun Papua dan jurnalis asing untuk meliput di Papua.

ads

Namun, konteks itu tidak dipahami aparat negara yang selama ini mengekang pekerja kuli pena. Mereka malah melarang dan mengintimidasi jurnalis ketika melakukan tugas dan tanggungjawabnya.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Seperti baru-baru ini, karena dinilai pemberitaan tabloidjubi.com memojokkan Pemda Jayawijaya atas kasus meninggalnya Arnol Alua di Balim Cottage, wartawan yang bertugas di Wamena dipanggil sejumlah pimpinan daerah dan menyampaikan jika aparatnya sempat mencari wartawan taboidjubi.com.

Tidak lama kemudian, Ardi Bayage, wartawan suarapapua.com yang ketika meliput aksi unjuk rasa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Jayapura diintimidasi, padahal sudah menunjukan kartu pers. Bahkan si wartawan sempat dipukul dan handphonenya dirusak aparat keamanan dari Polresta kota Jayapura.

Selain itu, Stringer Metro TV Fak-Fak bernama Marthen Kabes saat meliput unjuk rasa KNPB dipukul dibagian dagu dan diancam oleh oknum polisi dari Polres Fakfak hanya karena menggunakan topi didalam linkungan Kantor Polres.

Sebelumnya, Abeth You, wartawan tabloidjubi.com diberlakukan sama ketika meliput aksi demonstrasi Solidaritas Korban Pelanggaran (SKP) HAM Papua di Abepura, Jayapura, Papua dengan menghapus sejumlah foto dalam kameranya, walaupun telah menunjukan kartu pers.

Termasuk Beny Mawel, wartawan tabloidjubi.com ketika meliput aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Cenderawasi (Uncen) untuk menolak kedatangan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan di Abepura, Jayapura.

Tidak terlepas juga, sebelumnya dua jurnalis Prancis atas nama Thomas Dandois (40) dan Valentine Bourrat (29) ketika meliput di Papua karena tidak memiliki visa liputan dengan melnggara undang-undang keimigrasian sehingga sempat di diadili dan ditahan selama 2,5 bulan.

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

Nah, konteks dan kejadian yang terjadi ini sebenarnya secara langsung oknum-oknum yang mengekang pers sudah tidak menghargai negara Indonesia sebagai sebuah negara sah. Kenapa? Konstitusi negara ini sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa kebebasan pers itu dijamin yang termuat pada Pasal 28F.

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Ini jelas mensyaratkan supaya setiap elemen negara, termasuk aparat menghormati kebebasan pers dan kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum, bukannya melakukan tindakan intimidasi dengan beralasan tidak mengetahui jurnalisnya atau identitasnya dan sebagainya.

Sebenarnya, oknum yang mengintimidasi inilah yang tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan itu. UUD 1945 pasal 28F jelas memberikan peluang yang seluas-luasnya kepada pers. Termasuk undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 yang jelas mengatur mengenai tugas dan pokok jurnalis untuk melakukan tugas jurnalisnya secara luas tanpa ancaman dan intimidasi. Sehingga ada oknum yang melakukan intimidasi hingga tindakan kekerasan terhadap jurnalis mustinya mereka itu dikenai pidana yang telah diatur dalam undang-undang pers.

Baca Juga:  Indonesia Berpotensi Kehilangan Kedaulatan Negara Atas Papua

Namun kondisi Papua, tindakan intimidasi dan kekerasan itu sudah dilakukan nyata-nyata, tetapi tidak ada tindakan hukum yang diberikan. Sehingga jelas oknum-oknum itu terus melakukan aksinya terhadap jurnalis disaat meliput. Apa tindakan aparat negara menyikapai pembatasan terhadap wartawan di Papua? Membiarkan aksi oknum-oknum ini terus dilakukan tanpa menghargai UUD 1945 dan undang-undang pers? Termasuk sesunguhnya tidak menghargai Presiden RI, Joko Widodo!

Tetapi juga perlu mempertanyakan konsistensi Presiden terhadap semangat revolusi mental yang sudah menjadi andalanya. Sudah satu tahun lebih, mana konsistensi Presiden dengan revolusi mental yang hendak mau direvolusi?

“Ah, mereka manusia mo, biar sudah mereka sadar akan apa yang mereka lakukan lalu mereka rubah sudah”?

Tidak! Musti perilaku-perilaku ini dirubah, agar benar-banar menjalankan konstitusi yang telah diatur dalam UUD 1945, tetapi juga undang-undang pers nomor 40 tahun 1999. Termasuk mendukung semangat Presiden RI, Joko Widodo mereparasi mental negara ini, sehingga tidak terjadi lagi tindakan intimidasi, kekerasan, penganiayaan dan penghalangan yang intinya mendukung terciptanya demokrasi yang baik demi memajukan negara ini. (**)

 

Artikel sebelumnyaKNPB: 2024 Orang Ditangkap pada 2 Mei 2016 di Papua
Artikel berikutnyaDPRD Jayawijaya Gelar Sidang Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2015 dan Sejumlah Raperda