JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Gerakan Rakyat Demokratik Papua (Garda-Papua) dan Forum Independen Mahasiswa (FIM) mempertanyakan kerja-kerja Komas HAM dan Tim Ad hoc yang sampai saat ini belum bekerja maksimal dalam kasus HAM berat paniai 8 desember 2014.
Kasus Paniai sudah ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM di Jakarta dan sudah membentuk tim Ad Hoc untuk penyelesaiannya berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 009/KOMNAS HAM/III/2016 tanggal 1 Maret 2016 dengan pertimbangan bahwa berdasarakan hasil pemantauan Tim penyelidikan dan setelah dilakukan analisa hukum disimpulkan telah terjadi dugaan Pelanggaran HAM Berat.
“Walaupun KOMNAS HAM sudah bentuk Tim Adhoc tapi yang jadi masalah adalah sampai saat ini Tim Adhoc belum melakukan pertemuan untuk membahas proses penyelidikan. Alasan yang muncul adalah belum ada dana dari pemerintah untuk melakukan kerja sedangkan batas waktu kerja hingga 31 Agustus 2016,” ungkap Sem Awom, ketua Garda –P kepada wartawan di kantor KontraS, Padang Bulang, Jayapura, pada Rabu (12/5/2016).
Kata Napi Sem, dengan tugas kerja cukup padat seperti menentukan prosedur dan mekanisme kerjanya serta memperhatikan standar-standar nasional dan internasional dalam penyelidikan projustisia serta membuat laporan penyelidikan yang ditandatangi oleh semua penyelidik dan disahkan dalam siding paripurna KOMNAS HAM.
“Ini sangat ironis karena hingga saat ini tim Ad Hoc belum bekerja sama sekali. Kami desak supaya ini tim Ad Hoc harus kerja. Karena batas akhirnya sampai tanggal 31 Agustus 2016,” ungkap Napi Awom.
Teko Kogoya, koordinator FIM menambahkan, situasi ini justru diperparah dengan kebijakan Presiden Jokowi memberikan tugas kepada Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan untuk mencari bentuk penyelesaikan Pelanggaran HAM Papua dengan membentuk tim kerja yang tidak jelas sistem kerja.
“Hal ini menunjukkan pemerintah justru tidak serius untuk mendukung kerja kerja Komnas HAM RI dan justru mengaburkan keuangan negara serta sengaja mengalihkan proses penyelesaian dengan melibatkan POLRI dan TNI yang merupakan pelaku pelaku dari kejahatan kemanusian,” katanya.
Untuk itu, Garda-P dan FIM Papua menyatakan sikap, pertama, mendesak komnas HAM RI bertanggungjawab menfasilitasi pertemuan awal tim Ad Hoc yang sudah dibentuk berdasarkan surat keputusan komnas ham nomor : 009/komnas ham/III/2016 tanggal 1 maret 2016.
Kedua, mendesak DPR papua dan gubernur papua segera menfasilitasi pertemuan perwakilan tim Ad Hoc dari papua antara lain Yan Christian Warinussy, Rika Korain, Dr. Budi Hernawan dan Yorgen Numberi untuk menanyakan keseriusan kerja tim Ad Hoc.
Ketiga, mendesak perwakilan tim Ad Hoc dari Papua untuk lebih proaktif melakukan kerja kerja sesuai dengan SK Komnas HAM RI.
Keempat, mendesak seluruh Lembaga Swadaya Masyarakat (NGO) dan pemerhati HAM yang ada di Papua untuk terlibat aktif dalam mendorong dan mengawal semua kerja kerja tim Ad Hoc Paniai.
Kelima, menolak dengan tegas intervensi presiden Jokowi melalui menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan terlibat dalam proses penyelesaian pelanggaran ham di seluruh tanah Papua.
HARUN RUMBARAR