Wacana Pembubaran KNPB di Papua, Upaya Indonesia Hindari dan Tutupi Kekerasan Negara di Papua

0
2903

Oleh: Ones Suhuniap

Pemerintah Indonesia dalam hal ini Menteri dalam Negeri Cahijo menyatakan bahwa akan mebubarkan ormas adalah kemunduran demokrasi di Indonesia dan melanggar undang – udang. Ormas dibubarkan berarti kita kembali ke rezim orde lama dan orde baru. Indonesia negara demokrasi dan negara hukum, harusnya lihat persoalanya apa? Wacana pembubaran ormas termasuk KNPB Melanggar Udang -udang pasal 28 tetang hak berserikat berkumpul di jamin oleh undang negara ini.

Jika ormas dibubakan berarti segera amandemen Undang undang dasar dulu. Wacana pembubaran oramas bukan hanya melanggar undang Indonesia tetapi, melanggar konvenan interasiona hak sipil dan hak politik.

Wacana pembubaran KNPBI melalui salah satu media cetak milik inteleijen yaitu, HARIAN PAPUA padaedisi hari kamis mengatakan bahwa pemerintah Indonesia akan membubarkan organisasi yang bertentangan dengan pancasila akan dibubarkan. Menurut saya pemeritah Indonesia terlalu kekanak kanakan tidak dewasa dan tidak mau akui kesalahan terkesan menghidar dari persoalan. Juga ini salah satu opini dan mengalikan pehatinan rakyat atas kebrokan dan keketsan serta pelaggaran HAM yang dilakukan aparatnya di Papua selama 54 tahun.

Baca Juga:  Indonesia Berpotensi Kehilangan Kedaulatan Negara Atas Papua

Pemeritah Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang kuat, untuk bubarkan KNPB karena KNPB ada di Papua sebelum Indonesia ada disini. KNPB tidak akan pernah bubar karena KNPB milik rakyat Papua dan ada di Papua bukan ada di pulau Jawa.

ads

Seharusnya negara harus lihat dulu kenapa ada organisasi seperti KNPB ada di Indonesia? KNPB ada karena ada persoalan mendasar yang belum diselesaikan oleh negara ini yaitu : status politik Papua dalam NKRI ada masalah KNPB lahir untuk menawarkan Solusi damai referendum.

Baca Juga:  Politik Praktis dan Potensi Fragmentasi Relasi Sosial di Paniai

Sebab sejak tahun 1962 melalui perjanjian New York 15 agustus hak politik orang Papua dilanggar. Kemudian aneksasi 1 mei 1963 dan pepera 1969 yang cacat hukum dan moral. Jadi KNPB ada untuk mejelesaikan atau meluruskan sejarah yang salah.

Jadi pembubaran KNPB bukan solusi selesaikan persoalan politik di Papua tetapi Pemerintah harus selesaikan status politik Papua terlebih dahulu. Jika sejarah masa lalu diluruskan memerikan ruang demokrasi bagi rakyat Papua untuk menentukan nasib secara bebas tentu KNPB juga akan dibubakan oleh rakyat Papua sendiri.

Kalau akar pesoalanya belum selesai bubarkan KNPB masalah, bukan selesaikan persoalan tetapi menaba persoalan baru. Karena selama akar persoalan belum selesai ada ormas baru menuntut Papua merdeka akan ada terus. KNPB hanya menawarkan solusi damo yaitu referendum, supaya kedua belah pihak akan menerima hasil akhirnya apakah orang Papua tetap dengan Indonesia atau merdeka sendiri.

Baca Juga:  Adakah Ruang Ekonomi Rakyat Dalam Keputusan Politik?

Jika referendum secara demokratis dilakukan maka KNPB akan sendirinya bubar, apakah hasil referendumnya orang Papua memilih tetap dengan Indonesia pasti KNPB juga akan bubar.

Terakhir kami mau sampaikan kepada Harian Papua yang tidak lain adalah media propaganda milik intelijen yang redasi dan wartawannya tidak jelas jangan percaya kerena media ini hadir untuk memperburuk situasi di Papua dengan opini dan propaganda murahan yang tidak bertanggung jawab.

 

 

Penulis adalah sekretaris umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat.

 

Artikel sebelumnyaSolomon dan Vanuatu Dukung Gerakan Pembebasan Papua Jadi Anggota Penuh MSG
Artikel berikutnyaMSG Berencana Desak Intervensi PBB soal Papua Barat