IPWP Luncurkan Deklarasi Westminister, Ini Reaksi Indonesia

0
3255

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Indonesia beraksi keras atas pertemuan International Parliamentarians for West Papua (IPWP) di London (3/5/2016) yang menghasilkan Deklarasi Westminter. Deklarasi itu ditandatangani oleh 95 anggota IPWP di Gedung Parlemen London, isinya mendesak adanya pengawasan internasional untuk penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua Barat.

Sembilan hari setelah Deklarasi Westminter (12/5/2016), Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Tito Karnavian, bersama wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon, bertemu dengan Lord Harries di London, Inggris. Lord Harries adalah seorang anggota parlemen Inggris, pernah menjadi menjadi Uskup Oxford dan juga Uskup Church of England. Dia salah satu anggota IPWP yang konsisten dukung kemerdekaan Papua Barat.

Mewakili Indonesia dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam, Luhut menjelaskan secara komprehensif gambaran tentang Papua kepada Lord Harries, didampingi Tito, yang adalah mantan Kapolda Papua dan Fadli Zon.

“Suasana pertemuan dgn Lord Harries menjelaskan soal Papua. Menkopolhukam Luhut Panjaitan, sy dan Pak Tito Karnavian,” kata Fadli Zon melalui akun twitternya, @fadlizon, pada 12 Mei 2016.

Baca Juga:  Komisi HAM PBB Minta Indonesia Izinkan Akses Kemanusiaan Kepada Pengungsi Internal di Papua

“Foto bersama usai pertemuan. Penjelasan pemerintah dipimpin Menkopolhukam sangat komprehensif” dan “Saya serahkan surat menjelaskan kondisi Papua dan menyanggah pernyataan Lord Harries,” lanjut Fadli menjelaskan foto pertemuan tersebut.

ads

Sebelumnya, Kamis (5/6/2016), sejumlah anggota DPR RI menolak pembentukan Tim Pencari Fakta (Fact Finding Team) yang merupakan usulan International Parliamentarians for West Papua (IPWP) karena Papua sudah terbuka bagi masyarakat dunia. Meski pertemuan itu dimotori politikus Eropa dan Pasifik, DPR mendukung penuh strategi baru diplomasi pemerintah RI untuk memperluas dan memperdalam kerja sama dengan negara-negara Pasifik, kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Eva Kusuma Sundari, melalui pesan singkatnya di Semarang, dilansir Jubi edisi 6 Mei 2016.

Eva menekankan bahwa Indonesia ingin penyelesaian konflik domestik secara bermartabat tanpa kehilangan kedaulatan negara. Ia meminta para individu pendukung separatisme Papua hendaknya jujur membuka mata terhadap kepemimpinan baru Indonesia yang mengedepankan peningkatan kesejahteraan Indonesia daripada cara kekerasan, termasuk di Papua.

Baca Juga:  Paus Fransiskus Segera Kunjungi Indonesia, Pemerintah Siap Sambut

“Sepatutnya mereka tidak terprovokasi gerakan Papua Merdeka yang dibangun dengan argumen halusinasi dan di atas asumsi-asumsi lama,” klaim Eva.

Menanggapi hal ini, aktivis HAM Papua, Elias Ramos Petege, mengatakan, perjuangan DPR RI, Menko Polkam dan Tito Karnavian mengajukan surat protes kepada Jeremy Corbyn ketua Partai Buruh Inggris atas dukungannya dalam hak penentuan nasib sendiri bagi Papua Barat dan menemui Lord Harries itu merupakan tindakan yang mengabaikan dan melanggar konstitusi Indonesia sendiri dan hukum Internasional yang mengatur tentang Hak Penentuan Nasib Sendiri.

“Kemerdekaan setiap bangsa termasuk bangsa Papua sudah jelas diatur dalam pembukaan konstitusi Indonseia. Dalam konstitusi (UUD 1945), selain mengatur hak kemerdekaan tiap bangsa, juga mengatur melawan penindasan dan penjajahan di buka bumi. Selain itu, mereka juga melanggar pasal 1 Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dan Ekonomi sosial dan budaya sebagaimana diundangkan dalam UU No. 15 Tahun 2005 (Sipol) dan UU No. 11 Tahun 2005 (Ekosob),” jelas Petege.

Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

Lanjut Petege, “Berdasarkan landasan hukum tersebut, pemerintah Indonesia sudah konsisten memperjuangkan kemerdekaan Bangsa Palestina, tapi malah menindas, mereduksi hak politik bangsa Papua dan menentang setiap orang yang mendukung hak politik Papua, termasuk kepada Lord Hariess, Jeremy Corbyn, PM Tonga, Salomon dan Vanuatu.”

Adapun isi Deklarasi Westminister adalah:

Kami anggota parlemen yang bertandatangan, yang menjadi anggota International Parliamentarians for West Papua (IPWP):

  1. Menyatakan bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia terus terjadi di Papua Barat dan tidak bisa diterima.
  2. Memperingatkan bahwa tanpa tindakan internasional rakyat Papua Barat beresiko mengalami kepunahan.
  3. Mengulangi hak rakyat Papua Barat untuk benar-benar menentukan nasib sendiri.
  4. Menyatakan terjadi pelanggaran berat dalam prinsip-prinsip pelaksanaan ‘Act of Free Choice’ 1969.
  5. Mendesak pengawasan internasional dalam penentuan nasib sendiri sesuai dengan Resolusi Majelis Umum PBB 1514 dan 1541 (XV).

(Baca juga: KNPB dan Rakyat Papua Gelar Ibadah Syukuran Sambut Pertemuan IPWP di London)

Pewarta: Bastian Tebai

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaMSG Berencana Desak Intervensi PBB soal Papua Barat
Artikel berikutnyaLusifer Bunuh Diri