BeritaHeadlineLegislator: Penyelesaian Kasus Wamena Wasior Jangan Hanya Jadi Wacana Kejakgung dan Komnas...

Legislator: Penyelesaian Kasus Wamena Wasior Jangan Hanya Jadi Wacana Kejakgung dan Komnas HAM

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Legislator Papua, Laurenzus Kadepa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menegaskan agar penyelesaian kasus Wasior – Wamena dan kasus pelanggaran HAM berat lainnya jangan hanya dijadikan wacana oleh Komnas HAM RI dan Kejaksaan Agung RI.

Hal ini disampaikan Kadepa, Kamis (19/5/2016) kepada suaraPapua.com, menanggapi pernyataan ketua Komnas HAM RI, Imdadun Rahmat yang mengatakan, dalam waktu dekat, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung akan melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat Wasior dan Wamena.

Kadepa mengatakan, proses hukum atas kasus Wamena dan Wasior hingga saat ini mandek. Terjadi tarik ulur antar Komnas HAM dan Kejaksaan Agung RI dengan alasan-alasan formalis-normatik tanpa mempertimbangkan betapa kesalnya para korban menonton sandiwara peradilan di Indonesia dalam kondisi mereka yang kian terpuruk, sambil sambil mengharapkan keadilan yang tak kujung datang.

Baca Juga:  Pilot Philip Mehrtens Akan Dibebaskan TPNPB Setelah Disandera Setahun

“Sementara para tersangka terus menikmati hidupnya, mendapat kehormatan sebagai pahlawan, menerima kenaikan pangkat dan promosi jabatan tanpa tersentuh hukum. Negara Indonesia yang notabene adalah negara hukum yang tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam penegakan HAM yang berimplikasi kepada tidak adanya pemenuhan rasa keadilan bagi para korban dan keluarganya,” jelas Kadepa.

Kadepa mencontohkan, kasus Abepura 7 Desember tahun 2000 dalam amar putusannya hakim telah membebaskan para pelaku tanpa memberikan hak-hak korban (Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi) yang merupakan tanggung jawab dan kewajiban negara. Nasib yang sama juga telah dialami oleh korban Kasus Wamena dan Wasior hingga kini penanganan hukum tidak jelas.

Menurutnya, Kejaksaan Agung RI dan Komnas HAM RI harus segera melakukan koordinasi yang baik untuk mendorong kemajuan yang berarti bagi proses hukum kasus Wamena dan Wasior dan hentikan sandiwara lempar-melempar berkas kasus sebagai langka memperkokoh lingkaran impunitas.

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

“Saya minta Kejakgung RI dan Komnas HAM RI tidak menjadikan itu sebuah wacana saja, tetapi harus dilanjutkan sampai pelakunya harus memberikan hukuman berat. Kami tetap akan mengkawal semua proses dari semua kasus pelanggaran HAM di Papua,” ujarnya.

Sementara itu, seperti dilansir kompas.com, ketua Komnas HAM RI, Imdadun Rahmat mengatakan, dalam waktu dekat, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung akan melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat Wasior dan Wamena.

Gelar perkara tersebut dilakukan karena terdapat silang pendapat dengan Kejaksaan Agung mengenai hasil penyelidikan oleh Komnas HAM.

“Komnas HAM dan Kejaksaan Agung sudah berkomitmen melakukan gelar perkara antara penyelidik dengan penyidik,” ujar Imdadun, seusai mengikuti rapat koordinasi HAM Papua di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016).

Baca Juga:  Komisi HAM PBB Minta Indonesia Izinkan Akses Kemanusiaan Kepada Pengungsi Internal di Papua

Gelar perkara, lanjut Imdadun, untuk memenuhi syarat bukti awal yang cukup dalam menentukan apakah kasus Wasior dan Wamena merupakan pelanggaran berat HAM.

Pasalnya, setelah Komnas HAM menyerahkan hasil penyelidikan, pihak Kejaksaan Agung menganggap hasil penyelidikan Komnas HAM belum memenuhi syarat bukti awal yang kuat.

“Kami beberapa kali berdiskusi dengan Kejaksaan Agung. Memang ada beda pendekatan. Tetapi, ada komitmen untuk mengundang ahli hukum HAM untuk menilai perspektif mana yang tepat untuk digunakan dalam menyelesaikan kasus tersebut,” kata Imdadun.

Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua diharapkan bisa diselesaikan secara komprehensif, tidak hanya dari aspek sipil politik tapi juga aspek berdimensi ekonomi, sosial dan kebudayaan seperti hak atas tanah, hak masyarakat adat, dan hak kesejahteraan bagi rakyat Papua.

Pewarta: Arnold Belau

1 KOMENTAR

Terkini

Populer Minggu Ini:

Ancaman Bougainville Untuk Melewati Parlemen PNG Dalam Kebuntuan Kemerdekaan

0
"Setiap kali kami memberikan suara di JSB [pertemuan Badan Pengawas Bersama yang melibatkan kedua pemerintah], kami membuat komitmen dan kami mengatakan bahwa semua hal ini perlu diperhatikan dan ketika kami kembali ke JSB berikutnya, isu-isu yang sama masih mengotori agenda JSB, karena tampaknya tidak ada yang mengatasinya."

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.