DAD Paniai: Kami Masih Menanti Tim Ad Hoc Komnas HAM Kasus Paniai

0
3825

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— John Gobai, ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Paniai mengatakan, dirinya dan masyarakat kabupaten Paniai dan masyarakat Papua masih menantikan kedatangan tim Ad Hoc Komnas HAM RI untuk kasus Paniai.

“kami masih menanti tim Ad Hoc Komnas HAM. Karena kewenangan penuh sudah diberikan pada tim Ad Hoc. Tetapi kami tolak tim yang lain. Tim yang lain ini, kami menilai bahwa membangkang pada UU 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM,” jelas Gobai kepada suarapapua.com, Kamis (9/6/2016) dari Paniai, Papua.

John juga  mengatakan, pihak korban di Panai masih menunggu tim Ad Hoc agar bisa datang segera ke Paniai agar kasus yang terjadi pada Desember 2014 dapat diusut seacra independen.

Baca Juga:  Soal Satu WNA di Enarotali, Begini Kata Pakum Satgas dan Kapolres Paniai

“Kami masih menunggu tim Ad Hoc agar segera ke Paniai supaya mengusut kasus paniai secara independen. Kalau turun ke Panaiai, kami syaratkan agar ikutkan anggota tim, Budi Hernawan, Rika Korain dan Yan Warinussy supaya hasilanya independen,” ujarnya.

 Menurutnya, kalau tim Ad Hoc yang dibentuk Komnas HAM setelah kerja dan ternyata tidak membuahkan hasil yang maksimal, dalam hal pengungkapan kasus Paniai, pihaknya akan menempuh cara lain untuk mengungkap pelaku kejahatan yang menewaskan empat siswa tewas dan puluhan lainnya luka-luka.

ads
Baca Juga:  KPU Papua Terpaksa Ambil Alih Pleno Tingkat Kota Jayapura

“Kami menghargai mekanisme domestik, namun jika gagal maka kami akan adukan ke dunia internasional melaluia mekanisme HAM internasional,” ungkap John.

Sementara itu, pada 18 Mei lalu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Imdadun Rahmat mengatakan, Komnas HAM akan segera menyelidiki kasus penembakan warga sipil di Paniai, Papua. Menurut Imdadun, Komnas HAM telah melakukan pemantauan karena diduga ada pelanggaran berat hak asasi manusia dalam kasus itu.

“Untuk kasus Paniai, Komnas HAM sedang melakukan persiapan turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan,” ujar Imdadun, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, seperti dilansir kompas.com.

Baca Juga:  Kronologis Tertembaknya Dua Anak Oleh Peluru Aparat di Sugapa, Intan Jaya

Komnas HAM akan menyelidiki apakah kasus penembakan di Paniai telah memenuhi unsur pelanggaran HAM berat seperti adanya pembunuhan dan serangan terhadap warga sipil yang dilakukan secara sistematis dan meluas.

Selain itu, kata Imdadun, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung sepakat untuk berdiskusi untuk berkonsultasi lebih jauh mengenai proses penyelesaian kasus Paniai.

“Kami sepakat untuk berdiskusi dengan Kejaksaan Agung semacam konsultasi antara penyelidik dan penyidik. Proses Penyelesaiannya tidak mudah dan harus hati-hati,” kata Imanudin.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaMemikirkan Gerakan Subaltern Papua
Artikel berikutnyaKetua Timsel Panwas Kab. Intan Jaya Mengaku Sering Diteror