LP3BH Tolak Jakarta Selesaikan Pelanggaran HAM di Papua

0
3391

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukukm (LP3BH) Manokwari dengan tegas menolak adanya upaya pemerintah Indonesia yang hendak menyelesaikan berbagai kasus yang diduga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat di tanah Papua.

“Upaya pemerintah Indonesia melalui Menko Polhukam, Luhut Binsar Panjaitan dewasa ini jelas-jelas sangat bertentangan dan bersifat melawan hukum, karena tidak sejalan dengan amanat UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” jelas Yan Christian Warinussy kepada suarapapua.com melalui surat elektronik yang diterima pada Selasa (14/6/2016).

Kata dia, apalagi jika Menko Polhukam saat ini telah berbicara dalam berbagai forum di dalam dan luar negeri bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaraan hak asasi manusia di Tanah Papua.

“Ini disebabkan karena kalau dari sisi hukum, terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Papua seperti kasus Wasior 2001, Wamena 2003 dan Paniai 2014. Dalam kasus Wasior dan Wamena, letak persoalannya adalah pada apakah pemerintah Indonesia memiliki keseriusan dan kemauan politik yang sungguh dalam menyelesaikan kasus itu. Tentu dengan mendorong Kejaksaan Agung untuk bawa kasus ini ke Pengadilan HAM sesuai amanat UU No. 26/2000,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kronologis Tertembaknya Dua Anak Oleh Peluru Aparat di Sugapa, Intan Jaya

Dikatakan, demikian juga dalam kasus Wamena, sebab baik dalam kasus Wasior maupun Wamena, kedua-duanya sudah ada langkah pro justitia yang dilakukan oleh Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan dan diteruskan oleh Kejaksaan Agung dari sisi penyidikan dan pra penuntutannya. Sedangkan dalam kasus Paniai, penyelidikan awal sudah berjalan di bawah kewenangan dari Komnas HAM hingga diperoleh dugaan telah terjadinya tindakan pelanggaran HAM Berat.

ads

“Sehingga diperlukan penyelidikan dalam konteks pro justitia dengan membentuk Tim Ad Hoc sesuai amanat pasal 18 ayat (2) Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” katanya.

Warinussy juga mempertanyakan dasar hukum yang memberi wewenang kepada Menko Polhukam atau pemerintah dan timnya dari Jakara itu. Karena, menurutnya, kemudian kenapa pemerintah Indonesia tidak memberi penguatan dan mendukung Komnas HAM sebagai lembaga yang berkompeten sesuai amanat aturan perundangan yang berlaku agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

Baca Juga:  ULMWP Mengutuk Tindakan TNI Tak Berperikemanusiaan di Puncak Papua

“Tindakan Menko Polhukam dan juga Presiden Jokowi jika terus dipaksakan dalam konteks penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua, maka dari sisi hukum bukan saja bertentangan dengan undang-undang. Akan tetapi juga sangat-sangat melawan Negara yaitu Undang Undang Dasar 1945,” tegasnya.

LP3BH Manokwari memandang bahwa langkah pemerintah Indonesia yang hendak memaksakan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah papua secara melawan hukum tersebut lebih merupakan suatu bagian dari reaksi politis yang tidak memiliki sebuah tujuan baik dalam membangun kepercayaan rakyat di Tanah Papua, khususnya Orang Asli Papua (OAP) yang senantiasa menjadi korban-korban pelanggaran HAM dan kekerasan negara sepanjang lebih dari 50 tahun tanpa penyelesaian secara hukum yang adil, transparan dan imparsial.

“Dengan dasar ini kami sangat menolak dengan tegas segenap upaya pemerintah Indonesia di bawah koordinasi Menko Polhukam yang hendak menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Bumi Cenderawasih secara melawan hukum dan bersifat politis semata,” tegasnya.

Baca Juga:  Jawaban Anggota DPRP Saat Terima Aspirasi FMRPAM di Gapura Uncen

Sementara itu, Ketua DPR Papua Yunus Wonda kepada wartawan, di Jayapura, Selasa (15/6/2016) mengaku sangat pesimis jika Pemerintah Indonesia mampu menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua.

“Tim Menkopolhukam dengan melibatkan beberapa pemerhati HAM Papua, tidak akan menyelesaikan masalah HAM di Papua. Sebab, Menkopolhukam bukan lembaga independen,” katanya seperti dilansir Jubi.

Menurutnya, meskipun tim bentukan pemerintah Indonesia ada memiliki data, namun pihaknya yakin tak ada negara manapun yang akan mempercayai data tersebut.

“Mau gelontoorkan dana berapapun untuk Papua, tetap tak menyelesaikan masalah di Papua. Sebab akar masalahnya tidak di bongkar. Kami harap ada penyelesaian Papua secara dialog,” ucapnya.

Ia tegaskan, dirinya sangat sepakat jika masalah HAM diselesaikan bersama-sama dengan melibatkan Komnas HAM. Jika itu dilakukan, maka negara-negara di dunia akan mengakui jika Indonesia mampu menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi selama ini.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPemprov Papua Minta Bupati dan Walikota Cabut Izin Usaha Miras di Seluruh Papua
Artikel berikutnyaPenyelesaian Kasus Pelanggaran HAM di Papua Dinilai Hanya Politisasi Dan Pencitraan Negara