Menyikapi Intruksi Pusat Tentang Perampingan SKPD, Pemkab Jayawijaya Lakukan Sosialisasi

0
2379

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Menyikapi rencana adanya instruksi pemerintah pusat dalam hal perampingan kelembagaan atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di setiap daerah, Pemerintah KabupatennJayawijaya melaksanakan sosialisasi di aula Sasana Wio Kantor Bupati
Jayawijaya, Rabu (15/6/2016) siang.

Yohanes Walilo, Sekda Jayawijaya menjelaskan, sosialisasi yang dilakukan terkait perampingan SKPD dan penambahan SKPD, seperti adanya satu SKPD yang dipecah menjadi dua dengan urusan masing-masing sesuai beban tugas yang ada.

“Kalau di Jayawijaya ini contoh di dinas pendapatan dan keuangan, perikanan dan peternakan akan digabung di pertanian dalam artian luas,” ujar Sekda Walilo kepada wartawan usai pertemuan tersebut.

Baca Juga:  Inilah Hasil Kunker MRP Papua Pegunungan Saat Pencoblosan di Jayawijaya

Selain itu, ada sejumlah SKPD dan fungsinya yang akan ditarik ke Pemerintah Provinsi Papua, seperti Dinas Kehutanan, Dinas Pendidikan dan Pengajaran.

“Jadi kami rapat sosialisasinya untuk menyamakan persepsi antara SKPD bersamaan dengan keputusan Mendagri, ketika hal ini diberlakukan kita sudah siap,” jelasnya.

ads

Sementara, Agus Purwanto, Kepala Bagian Organisasi Jayawijaya, menuturkan, untuk pertemuan ini sekedar menyampaikan hasil pemetaan urusan sesuai yang disampaikan pemerintah pusat kepada dearah supaya
dilakukan pemetaan urusan.

Baca Juga:  Tragedi Penembakan Massa Aksi di Dekai 15 Maret 2022 Diminta Diungkap

Supaya pemetaan urusan itu, kata dia, ada indikator atau variable yang harus diisi oleh setiap daerah, sehingga mengetahui berapa beban daerah terkait dengan besaran indikator yang harus diisi.

“Variable tadi itu akan menentukan pemetaan urusan di daerah. Di daerah itu ada urusan apa saja, urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar. Kemudian urusan konkuren, artinya urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar,” jelas Agus Purwanto.

Baca Juga:  Mahasiswa Nduga se-Indonesia Sikapi Konflik Pemilu di Distrik Geselema

“Pemerintah pusat juga membuat regulasi yang terkait dengan tipe, tipe A untuk mewadahi urusan pemerintahan yang punya beban besar, tipe B untuk mewadahi urusan pemerintahan yang dengan beban kecil, dan tipe C
urusan yang mewadahi dengan beban kecil,” tukasnya.

Pewarta: Elisa Sekenyap

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaJohn Gobay: Polisi Jangan Larang Rakyat Papua dan KNPB ke DPRP
Artikel berikutnyaKNPB Lapago Gelar Aksi di Kantor DPRD Jayawijaya