Belum Ada Surat Tanggapan dari Kemenkumham, Dua Tapol di Wamena Kecewa

1
2489

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Meki Elosak, salah satu Tahanan Politik (Tapol) di Lapas klas II B Wamena mengakui, pihaknya kesal karena surat yang pihaknya ajukan ke Kemenkumham Jakarta belum ada tanggapan, padahal surat tersebut jika sudah dijawab pihaknya adalah tahanan luar.

“Surat yang kami ajukan ke Kemenkumham itu kalo sudah ada kami sebenarnya sudah tanahan luar. Jadi kami masi menunggu surat itu,” kata Meki Elosak di Wamena.

Meki Elosak dan Wiki Meage di penjara di Wamena pada 10 November 2010 lalu karena kibarkan bendera Bintang Fajar sebagai protes dalam prosesi pemakaman rekannya  yang di siksa oleh polisi hingga jatuh sakit dan meninggal dunia. Elosak dan Meage sendiri di penjara dengan masa tahanan selama 8 tahun.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

Menurut Meki, surat kebebasan bersyarat atau surat untuk menjalani tahanan luar pihaknya ajukan pada 2014, tetapi tidak perna ada tanggapan dari Kemenkumham, sehingga mereka mengajukan surat kedua tanggal 21 Februari 2016.

“Kami kirim ke Kemenkumham Jakarta namun sampai saat ini belum ada realiasi atau belum ada jawaban dari pusat sehingga kami merasa kecewa menunggu surat tersebut,” ungkap Elosak.

ads
Baca Juga:  Hujan di Sorong, Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Tergenang Air

Lanjut Elosak, “Seharusnya saya dan Wiki Meage sekarang harus menjalani masa hukuman tahanan luar atau menjalani hukuman wajib lapor di luar. Kami berdua juga sudah tanyakan kepada kepala Lapas Wamena, namun kata beliau saya sudah menghubungi pihak Jakarta tapi belum ada jawaban jadi sabar saja,” katanya.

Masa tahanannya, kata Elosak, akan berakhir pada 2018, sehingga dihitung menjadi 2,6 tahun lagi, tetapi ketika dikurangi remisi maka tinggal 1,6 tahun lagi.

Baca Juga:  Pilot Philip Mehrtens Akan Dibebaskan TPNPB Setelah Disandera Setahun

Dalam masa tahanan di Lapas Indonesia ini, kata Wiki, tidak akan mengurangi semangat mereka berdua, walaupun ada hal kejanggalan yang dihadapi. Dan ideologi akan tetap ada hingga masa tahanan berakhir.

Pewarta: Elisa Sekenyap

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaLuhut Berjanji Tuntaskan Masalah Pelanggaran HAM di Papua
Artikel berikutnyaMurjono Murib: Banyak Anak-Anak Papua Belum Bisa Membaca Buku