Pemerintahan Jokowi Tidak Punya Program Terperinci Tentang Papua

0
1706

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pemerintahan Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi dinilai hingga hari ini tidak memiliki konsep yang jelas dan terpadu dalam menangani berbagai masalah sosial-politik, khususnya yang terkait dengan soal kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di Tanah Papua.

Hal itu terbukti dari meskipun pemerintah Indonesia sudah memiliki instrumen-instrumen hukum dalam menangani soal-soal pelanggaran HAM, seperti adanya UU NO. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia maupun UU No. 12/2005 tentang Pengesahan (ratifikasi) Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik menjadi undang undang.

“Karena tidak ada konsep yang jelas dalam menangani masalah-masalah pelanggaran HAM di Tanah Papua, maka pemerintah Indonesia sendiri sama sekali tidak mampu mendaya-gunakan instrumen hukum yang sudah dimilikinya,” jelas Yan Christian Warinussy, direktur LP3BH Manokwari, kepada suarapapua.com, Kamis (16/6/2016).

Baca Juga:  Paus Fransiskus Segera Kunjungi Indonesia, Pemerintah Siap Sambut

Menurut Yan, fakta dimaksud tergambar dalam rencana Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan dan Kapolri Jenderal Badroddin Haiti yang katanya hendak menangani 3 (tiga) kasus dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua, yaitu kasus Wasior (2001), Wamena (2003) maupun Paniai (2014) melalui Tim Gabungan bentukan pemerintah,

“Disinilah nampak jelas bahwa pemerintah tidak punya konsep yang jelas,” ujar Yan yang pernah meraih Penghargaan Internasional di Bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” pada Tahun 2005 dari Canada.

ads
Baca Juga:  Pacific Network on Globalisation Desak Indonesia Izinkan Misi HAM PBB ke West Papua

Bahwa acuan penyusunan konsep penyelesaian masalah pelanggaran HAM di Tanah Papua mesti dimulai dari pemahaman terhadap filosofi dan prinsip-prinsip HAM lalu dilanjutkan dengan diskusi dan kajian terhadap ketentuan hukum yang berlaku serta melangkah pada perumusan strategi penanganannya lebih lanjut.

Sementara sekarang ini, kata Yan, dengan tanpa adanya konsep yang jelas, lalu tiba-tiba pemerintah begitu antusias dalam melakukan upaya penyelesaian masalah-masalah HAM di Tanah Papua secara prematur dan tidak prosedural bahkan inkonstitusional serta bersifat melawan hukum pula.

Baca Juga:  Komisi HAM PBB Minta Indonesia Izinkan Akses Kemanusiaan Kepada Pengungsi Internal di Papua

Lebih lanjut ia mengatakan, apalagi lembaga negara memiliki kompetensi menurut aturan perundangan yang berlaku seperti KOMNAS HAM dan Kejaksaan Agung sama sekali tidak dilibatkan dan atau terlibat sejak awal oleh pemerintah.

“Bahkan sama sekali tidak dihormati menurut pemahaman saya berdasarkan kewenangan (otoritas) yang telah diatur di dalam aturan perundangan yang berlaku serta juga sesuai fakta perkembangan proses penanganan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM seperti Wasior, Wamena dan Paniai yang sudah berjalan sesuai hukum acaranya selama ini,” katanya.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaKasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Dilaporkan ke Propam Fak-Fak
Artikel berikutnyaPolisi Pasung Hak Kebebasan Berekspresi di Papua