DAM KAMAPI Dogiyai Dilantik

0
2660

DOGIYAI, SUARAPAPUA.com— Majelis Rakyat Papua Pokja Adat melantik dan menyerahkan Surat Keputusan  Dewan Adat Mee  Kamuu, Mapia, Piyaiye (DAM KAMAPI)  di Kantor DAM, Ekemanida, Papua.

Yakobus Dumupa, Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam sambutanya mengatakan, pihaknya menyambut dengan baik adanya pembentukkan Dewan Adat Mee. Karena lembaga ini datang benar-benar dari masyarakat.

“Soal adat datang dari Tuhan, bukan dari presiden, kami harus bangun adalah komunikasi dengan Tuhan, alam semesta serta isinya,” kata Dumupa, Jumat, (17/06/2016) di Dogiyai, Papua.

Hal yang paling penting, kata Dumupa, adalah kepengurusan dalam lembaga ini harus aktif bekerja. Berkerja berlandaskan sistem adat dalam kembangkan nilai-nilai dan norma adat.

“Banyak lembaga yang kadang dibentuk untuk mencari uang, maka lembaga ini jangan menjadikan lembaga untuk mencari uang” Kata Dumupa.

ads
Baca Juga:  Pilot Philip Mehrtens Akan Dibebaskan TPNPB Setelah Disandera Setahun

Dumupa berharap agar DAM KAMAPI dapat mengembangkan nilai-nilai, hukum, cara secara adat.  Selain itu, harus menjaga hubungan kemitraan,saling menjaga bukan hubungan saling menguasai.

“Kita harus bangun mitra dengan gereja, pemerintah dan lembaga-lembaga lain,” ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan surat keputusan pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) No.1/PIM-MRP/2016, Lembaga Masyarakat Adat Daerah (LMAD) resmi diubah namanya menjadi Dewan Adat Mee (DAM).

Germanus Goo Ketua Dewan Adat Mee dalam sambutanya mengatakan melalui kegaiatan pelantikan Badan Pengurus DAM, pengurus mulai sadar diri untuk menata hidup dan kehidupan orang Mee dengan menggali kembali kehidupan di surga kecil dulu yang sudah hilang dari tanah kami Kabupaten Dogiyai

Dikatakan Kehadiran lembaga ini, tidak berkaitan dengan pilkada kabupaten dogiyai tahun 2017, tidak berkaitan juga dengan pihak-pihak yang bertikai untuk merebut kekuasaan di Kabupaten Dogiyai.

Baca Juga:  Proteksi OAP, FOPERA Desak KPU RI Menerbitkan PKPU Khusus Pelaksanaan Pemilu di Tanah Papua

“Kehadiran kami juga tidak berkaitan dengan politik praktis pro papua atau pro merah putih. Kami orang adat yang netral yang ingin menjaga dan melestarikan adat, alam dan manusia  yang kami miliki. Kami ingin selamatkan adat, alam dan manusia,” urainya.

Selain itu, Alexander Pakage, sekretaris umum mengatakan pengurus yang dilantik sekalian diberikan SK, tetapi  pihaknya tidak akan stop disini melainkan akan terus bekerja untuk Adat orang Mee.

“Kami akan terus kerja untuk mencapai tujuan yang kami inginkan. Kami juga akan membentuk struktur  DAM ditingkat distrik dan kampung  dalam waktu dekat kami sekaligus melantik. Untuk memperkuat DAM kami juga telah merancan 13 bidang dengan 48 pilar. Kami berharap untuk menjalankan DAM harus ada kaum intelektul,entah honorer atau pegawai negeri,” jelasnya.

Baca Juga:  Heboh! Banyak Bangkai Babi di Mimika Dibuang ke Aliran Sungai

Kata Pakage, SK yang dibuat MRP berdasarkan Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Sebagaimana telah diubah  dengan undang-undang nomor 35 tahun 2008, MRP memiliki kewenangan tertentu didalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli PAPUA.

“Sesuai UU Otsus yang sebagaimana telah di ubah  dengan undang-undang nomor 35 tahun 2008, Masyarakat Adat Papua mempunyai hak untuk mengorganisir dan mengatur dirinya sesuai dengan adat isti adat yang di akui, di patuhi dan di lembagakan serta di pertahankannya secara turun-temurun,” pungkas Pakage di Dogiyai.

  

Pewarta: Agustinus Dogomo

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaDPR Papua Bukan Parlemen Jalanan
Artikel berikutnyaKapolres Fakfak Datangi Kantor Elsham Fakfak, ELSHAM Papua: Itu Upaya Intimidasi