Komnas HAM Rilis Perkembangan Penanganan Kasus HAM di Tanah Papua

0
4683

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan, masalah pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat sudah merupakan permasalahan latent, meluas dan berakar pada beberapa masalah yang mendasar.

Dalam siaran pers Nomor 015/Humas-KH/VI/2016 tentang Perkembangan Penanganan Pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat, ditulis, “Sebagian besar pelanggaran hak asasi manusia tersebut belum mendapatkan penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum nasional yang berlaku, baik melalui mekanisme yudisial maupun non yudisial.”

Terhadap komitmen Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan permasalahan hak asasi manusia di Papua, Komnas HAM sudah melakukan beberapa langkah. Termasuk menghadiri beberapa pertemuan yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan serta Kantor Staf Presiden untuk membahas beberapa gagasan dan langkah penyelesaian pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat.

“Hasil penyelidikan Komnas HAM menunjukkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Papua. Peristiwa Abepura, Peristiwa Wamena dan Peristiwa Wasior merupakan peristiwa-peristiwa yang berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM dinyatakan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Hasil pemantauan Komnas HAM menunjukkan meluas dan beragamnya dugaan pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat,” tulisnya.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

Dari berbagai proses pemantauan, mediasi, penyelidikan dan pengkajian yang telah berlangsung sejak tahun 1993, Komnas HAM menghargai upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan HAM di Papua dan Papua Barat, serta merekomendasikan perlunya pendekatan yang menyeluruh dan mendasar yang dirumuskan bersama dengan berbagai lapisan masyarakat di Papua dan Papua Barat.

ads

Selain itu, terbuka untuk bekerjasama dengan semua pihak yang beritikad menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM yang berat, serta pencegahan pelanggaran HAM di masa mendatang di Papua dan Papua Barat sebagaimana di wilayah-wilayah lain di Indonesia.

Bagaimana dengan penanganan peristiwa pelanggaran HAM yang berat?

Baca Juga:  Nomenklatur KKB Menjadi OPM, TNI Legitimasi Operasi Militer di Papua

Komnas HAM dalam siaran pers sama membeberkan, bahwa untuk Peristiwa Wamena 2003 dan Wasior 2001-2002, pada tahun 2003-2004 telah melakukan penyelidikan dan menyerahkan berkas hasil penyelidikan kepada Kejaksaan Agung pada tahun 2004.

Juga mengadakan komunikasi timbal balik dengan Kejagung sejak tahun 2004 hingga 2014 belum sampai pada langkah penyidikan oleh Kejagung. Disamping pertemuan terbatas dengan Kejagung untuk menelaah hasil penyelidikan Komnas HAM dan menyepakati langkah tindak lanjut yang dibutuhkan, akhir Mei 2016.

“Pada rapat paripurna Komnas HAM 7-9 Juni 2016 menetapkan untuk membentuk Tim Adhoc Penyelidikan Lanjutan Peristiwa Wamena dan Tim Adhoc Penyelidikan Lanjutan Peristiwa Wasior,” jelasnya.

Khusus kasus Paniai Berdarah 2014, Komnas HAM RI telah membentuk Tim Adhoc untuk melakukan penyelidikan. Selain itu, kunjungan pra-penyelidikan oleh Kantor Perwakilan Komnas HAM di Papua untuk konsultasi dengan keluarga korban di Enarotali, Paniai (akhir Mei 2016), dan kunjungan Tim Adhoc untuk konsultasi dengan keluarga korban bersama para pihak lainnya 17-19 Juni 2016.

Baca Juga:  Pembagian Selebaran Aksi di Sentani Dibubarkan

Terkait korban pelanggaran HAM, Komnas HAM bersama beberapa pihak sedang merumuskan mekanisme remedi bagi korban pelanggaran HAM di Papua yang mencakup, pertama: akses ke peradilan yang setara dan efektif, kedua: ganti kerugian (reparation) yang memadai, efektif, dan cepat atas kerusakan (harm) yang diderita, dan ketiga: akses ke informasi yang relevan mengenai pelanggaran dan mekanisme ganti kerugian.

Hal penting lain, Komnas HAM merekomendasikan kepada semua pihak untuk tidak menggunakan pendekatan kekerasan dan mendorong perwujudan Papua yang damai dan menghormati hak asasi manusia.

Bagi Komnas HAM, beberapa hal ini diharapkan dapat menjadi perhatian utama para pengambil kebijakan demi pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia pada umumnya dan Papua-Papua Barat pada khususnya.

Pewarta: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaLegislator Pertanyakan Wacana Maklumat tentang Demo
Artikel berikutnyaLegislator Minta Indonesia Buka Diri Investigasi Kasus HAM di Papua