Legislator Pertanyakan Wacana Maklumat tentang Demo

0
2418

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Anggota DPR Papua, Laurenzus Kadepa mengatakan, wacana Polda Papua memberlakukan maklumat tentang demo yang akan dilakukan kelompok tertentu, tidak sesuai perkembangan jaman.

“Maklumat ini sama saja Polda Papua untuk menghidupkan pola orde baru,” ujarnya melalui pesan singkat, Minggu (20/6/2016).

Kadepa berharap, kebijakan tersebut perlu dilihat kembali. “Kriminalisasi dari GPK, GSB, OTK, dan sebagainya, sudah terbukti tidak memberi efek apapun bagi keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di Tanah Papua,” tandasnya.

Ia bahkan mengklaim, “Aparat penegak hukum di Tanah Papua paling kerdil menegakkan hukum. Mereka hanya bawa instrumen hukum pada konteks separatisme, namun penerapan hukum pada konteks penjarahan sumber daya alam sama sekali tidak pernah ada. Itulah kebohongan luar biasa aparat hukum di Tanah Papua selama ini.”

Baca Juga:  Kronologis Tertembaknya Dua Anak Oleh Peluru Aparat di Sugapa, Intan Jaya

Arkilaus Baho, aktivis Papua, memberi catatan khusus terhadap wacana tersebut. Menurutnya, maklumat Polda Papua untuk menghidupkan pola lama itu bakal bikin wajah Indonesia makin suram di dunia lantaran paranoid separatisme.

ads

“Keutuhan NKRI tidak bisa dijaga dengan cara mengkriminalkan para pejuang Papua, sebab pendekatan sudah gagal total. Sejak Papua di NKRI, ratusan orang Papua dipenjarakan, apakah metode tersebut membuat perjuangan Papua lepas dari NKRI surut? Tidak. Justru makin meluas,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:  Polda Papua Diminta Evaluasi Penanganan Aksi Demo di Nabire

Baho mengulas lebih lanjut, polisi adalah produk reformasi 1998, maka semestinya Polda Papua tidak mengebiri reformasi sebagai alat perubahan. “Tuntutan memisahkan diri dari Indonesia merupakan keharusan, bukan kebetulan atau mengada-ada, sehingga setiap orang Papua yang dikriminalkan sudah menjadi resiko bagi pejuang itu sendiri.”

Sebelumnya, Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw di Wamena, Jumat (17/6/2016) mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan maklumat tentang dasar dan aturan menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca Juga:  Dewan Pers Membentuk Tim Seleksi Komite Perpres Publisher Rights

Kapolda Papua menegaskan, siapa pun punya hak menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi khusus kelompok KNPB, PRD dan afiliasinya yang bermuara kepada separatisme ada dasar hukumnya.

“Kita akan berikan catatan penting bahwa mereka yang nanti melawan pemerintah yang sah, aparat negara yang sah, maka ada aturan hukum positif yang berlaku dan KUHP mengatur itu,” kata Kapolda.

Menurutnya, aksi demo pemisahan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia bisa dikenakan makar dan menjadi catatan kriminal kepolisian jika ada yang dipidana.

 

Pewarta: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaFIM Desak Tim Ad Hoc Segera ke Paniai
Artikel berikutnyaKomnas HAM Rilis Perkembangan Penanganan Kasus HAM di Tanah Papua