Aktivis dan Tokoh Gereja Minta Kapolda Papua Tinjau Wacana Maklumat Demo

0
2594

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Pater John Djonga menilai, rencana Polda Papua mengeluarkan maklumat mengenai dasar dan aturan menyampaikan pendapat di muka umum di Papua adalah sebuah tindakan berlebihan, karena Negara Indonesia adalah Negara demokrasi sehingga tidak boleh dibatasi dengan maklumat itu.

“Contoh, salah satu staf di dinas untuk menyelesaikan suatu masalah, kepala dinasnya tidak menghiraukan. Salah satu unsur demokrasinya adalah demo-demo. Biarkan mereka bicara atau demo dengan cara mereka sendiri, asal tidak anarkis dan mengganggu orang lain,” kata Pater Jonhn Djonga di Wamena, Rabu (22/6/2016) siang tadi.

Dia lalu mengatakan, di seluruh dunia untuk siapa saja yang hendak melakukan demonnstrasi diberi ruang seluas-luasnya, sehingga di Papua atau Indonesia hal itu juga yang harus dilakukan.

Baca Juga:  Empat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo

Katanya, di Jenewa, didepan Kantor PBB, terkait soal PBB siapa saja yang mau melakukan demo diberi ruang untuk melakukan demonstrasi.

“Kita semua akui kebebasan berekspresi ini, tinggal polisi bagaimana memberi keamanan dan kenyamanan, bukan melarang mereka. Karena justru kalau melarang kelompok anak-anak kita ini bisa buat sesuatu yang lain lagi dan itu polisi akan semakin sibuk lagi,” pungkasnya.

ads

Sehingga Pater John meminta, maklumat yang direncanakan akan dikeluarkan Polda Papua segera ditinjau kembali.

“Kalau hanya sekedar melarang orang demo, maklumat itu ditinjau kembali. Undang-undang kebebasan menyampaikan pendapatkan sudah ada, asal memang melakukan demo tidak anarkis, menggangu orang lain dan tidak juga merugikan orang lain,” tandasnya.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

Arkilaus Baho,  aktivis Papua memberi catatan khusus  terhadap wacana tersebut. Menurutnya, maklumat Polda Papua itu malah menghidupkan pola lama dan itu bakal bikin wajah Indonesia makin suram lantaran paranoid separatisme.

“Keutuhan NKRI tidak bisa dijaga dengan cara mengkriminalkan para pejuang Papua, sebab pendekatan sudah gagal total. Sejak Papua di NKRI, ratusan orang Papua dipenjarakan, apakah metode tersebut membuat perjuangan Papua lepas dari NKRI surut? Tidak. Justru makin meluas,” kata Baho.

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

Baho juga mengatakan, polisi adalah produk reformasi 1998, maka semestinya Polda Papua tidak mengebiri reformasi sebagai alat perubahan.

Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpau dalam rombongan kunjungan Menko Polhukam di Wamena mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan maklumat Kapolda yang mengatur tentang dasar-dasar atau aturan hukum tentang penyampaian pendapat  di muka umum.

“Bahwa siapa saja berhak menyampaikan secara normative, tetapi ada penekanan bagi KNPB, PRD dan afiliasinya yang kita anggap muaranya separatis. Melawan Negara dan melawan pemerintah yang sah,” pungkas Kapolda di Wamena.

Pewarta: Elisa sekenyap

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaLP3BH Desak Polres Fakfak Tegakkan Hukum Sesuai UU dalam Kasus Pelecehan Seksual
Artikel berikutnyaLuhut ke Wamena, John Jonga: Untuk Selesaikan Kasus HAM di Papua Harus Libatkan Keluarga Korban