DPRP Tak Lupa Kasus Paniai Berdarah

0
2815

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Anggota DPR Provinsi Papua, Laurenzus Kadepa menyatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus pelanggaran HAM berat, Paniai Berdarah 8 Desember 2014, sampai tuntas secara benar dan bertanggungjawab.

Penegasan ini mengingat masa kerja tim Ad Hoc tinggal dua bulan sejak dibentuk tiga bulan lalu.

Kadepa mengatakan, DPR Papua pernah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk kasus Paniai Berdarah, 8 Desember 2014. SK Pansus tersebut telah berakhir semenjak terbentuknya KPP HAM atau Tim Ad Hoc oleh Komnas HAM RI.

“SK Pansus sudah berakhir lama, namun DPRP tetap akan mengawal sampai kasus ini benar-benar diselesaikan dengan benar dan bertanggungjawab,” katanya kepada suarapapua.com, Rabu malam (22/6/2016).

Baca Juga:  Suku Abun Gelar RDP Siap Bertarung Dalam Pilkada 2024

Diakui, selama ini pihaknya selalu memantau kinerja dari tim Ad Hoc. “Kami selalu dan terus pantau kinerja tim Adhoc yang sedang kerja itu, apa kerjanya serius tidak, kerjanya jujur tidak. Semua demi penegakan hukum di negara republik ini,” ujar Kadepa.

ads

Terkait itu, ia secara pribadi mengapresiasi semua pihak yang selalu bersuara menuntut keadilan dan kebenaran atas peristiwa tragis tersebut. “Saya apresiasi kepada semua pihak yang dengan gigih mendorong kasus ini hingga sampai pembentukan tim Ad Hoc, ini luar biasa,” katanya.

Namun kasus tersebut belum ditangani, sehingga ia mengajak semua pihak tetap bersuara dan bersama mengawal semua proses sampai kapanpun.

Baca Juga:  Beredar Seruan dan Himbauan Lagi, ULMWP: Itu Hoax!

“Kami tidak bisa bicara kepastian kapan kasus ini terbongkar. Tetapi, kepada semua pihak, mari terus mengawal sampai kasus ini benar-benar dipertanggungjawabkan sesuai permintaan pihak korban dan keluarga korban,” tutur Kadepa.

Ia juga minta para korban dan keluarga korban agar tetap bersabar. “Untuk korban luka-luka dan keluarga korban supaya bersabar dan selalu berdoa,” ajaknya.

Sebelumnya, ketua FIM, Teko Kogoya, mendesak tim Ad Hoc segera ke Paniai.

“Masa kontrak kerja tim Ad Hoc sampai tanggal 31 Agustus 2016. Tiga bulan sudah lewat, sekarang sisa dua bulan. Ini waktu yang sangat mepet. Kami minta tim Ad Hoc segera ke Paniai,” ujar Kogoya di Jayapura, pekan lalu.

Baca Juga:  Hilangnya Hak Politik OAP Pada Pileg 2024 Disoroti Sejumlah Tokoh Papua

Kogoya menyatakan, walaupun situasi telah diperparah dengan kebijakan Presiden Jokowi memberikan tugas kepada Menko Polhukam, Luhut Binsar Pandjaitan untuk membentuk tim yang tidak jelas sistem kerjanya hingga masih disoroti publik, pihaknya dan keluarga korban tetap percaya tim Ad Hoc.

“Kalau negara ini mau kasus Paniai Berdarah selesai, suruh tim Ad Hoc yang kerja. Karena tim ini yang korban mau. Bukan yang lain,” tegas Kogoya.

Pewarta: Stevanus Yogi

Editor: Mary

Artikel sebelumnyaDinas Kesehatan Dogiyai Seleksi Ratusan Tenaga Honorer
Artikel berikutnyaLokobal: Cenderamata Cenderawasih Sama Saja Kita Jual Diri!