Sidang Kasus Dugaan Transaksi Amunisi Ditunda Rabu Mendatang

0
2409

WAMENA, SUARAPAPUA.com — Sidang perdana terdakwa Atius Tabuni alias Atius Wenda atas kasus dugaan transaksi sejumlah amunisi, di Pengadilan Negeri Wamena, Jayawijaya, Papua, Rabu (22/6/2016) digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atius Wenda (34) didakwa melakukan transaksi amunisi secara ilegal, ditangkap pada 7 Februari 2016 di jalan Thamrin Wamena dengan kepemilikan amunisi sebanyak 20 butir yang didapat dari Disko Wenda, seorang rekannya yang kini masih DPO Polres Jayawijaya.

“Pada tanggal 7 Februari 2016, terdakwa ketemu Disko Wenda di rumah terdakwa di Wouma komplek Tolikara Wamena dan dalam pertemuan Disko Wenda memberikan terdakwa amunisi untuk dijualkan seharga satu juta rupiah,” kata Teguh Basuki H.Y, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan dengan nomor register perkara PDM-12/WAMENA/Euh.2/06/2016.

Baca Juga:  PWI Pusat Awali Pra UKW, 30 Wartawan di Papua Tengah Siap Mengikuti UKW

Dibeberkan, tak lama kemudian, terdakwa dihubungi pembeli melalui telepon seluler menanyakan apakah terdakwa memiliki amunisi. Terdakwa lantas mengiyakan bahwa ada sebanyak 20 butir, akhirnya disepakati akan dijual seharga Rp1 Juta.

“Selanjutnya terdakwa pergi ke tempat yang telah ditentukan dan ditengah perjalanan terdakwa bertemu Hengki Tabuni (Saksi) dan mereka berdua berjalan bersama,” kata Teguh.

ads

Terdakwa bertemu calon pembeli amunisi di tempat yang disepakati, jelasnya, lalu menyerahkan amunisi tersebut kepada pembeli melalui Hengki Tabuni.

Baca Juga:  Jokowi Didesak Pecat Aparat TNI yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Warga Papua

“Setelah pembeli melihat amunisi itu, bertanya apakah amunisi ini milik anggota polisi? Terdakwa menjawab benar, bahwa amunisi itu milik anggota kepolisian yang bertugas di Walesi. Kemudian calon pembeli mengembalikan amunisi tersebut,” tuturnya.

Tak lama kemudian, beber jaksa, datanglah saksi Yohanis Patipeilohy dan Muhamad Arif Basori, status anggota Polres Jayawijaya yang telah mengetahui informasi ini dari informan bahwa ada transaksi amunisi. Keduanya datang mengamankan terdakwa dan saksi Hengki Tabuni untuk pemeriksaan selanjutnya.

Baca Juga:  Asosiasi Wartawan Papua Taruh Fondasi di Pra Raker Pertama

“Perbuatan terdakwa ini diatur dan diancam pidana pada pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan undang-undang RI nomor 8 tahun 1948,” jelasnya.

Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, sidang yang dipimpin hakim Imelda Indah di ruang sidang anak Tirta itu diskors dan akan dilanjutkan pada Rabu (29/6/2016), dengan agenda eksepsi atau tanggapan terdakwa.

Dalam sidang ini, Atius Tabuni didampingi dua pengacara muda Pegunungan Tengah Papua, Yance Tenouye, SH dan Welis Doga, SH dari ALDP serta satu Paralegal Michael Himan.

Pewarta: Elisa Sekenyap

Editor: Mary

Artikel sebelumnyaLokobal: Cenderamata Cenderawasih Sama Saja Kita Jual Diri!
Artikel berikutnyaChef Papua Ini Sajikan Jus Pinang di FDS 2016