ArtikelTAPOL: Indonesia, Hentikan Impunitas dan Penangkapan Sewenang-wenang di Papua!

TAPOL: Indonesia, Hentikan Impunitas dan Penangkapan Sewenang-wenang di Papua!

London, 24 Juni 2016 — Sebuah laporan terbaru oleh Papuans Behind Bars mengungkapkan bahwa telah terjadi peningkatan tindakan penangkapan sewenang-wenang untuk membungkam protes di Papua oleh Pemerintah Indonesia pada tahun 2015.

Dalam peluncuran laporan yang dilakukan di sekretariat Amnesty Internasional di London, Jumat (24/6/2016), organisasi HAM berbasis di London, TAPOL meminta pemerintah Indonesia untuk menjawab situasi impunitas yang terus berlanjut, kekerasan negara dan meningkatnya tindakan penangkapan sewenang-wenang di Papua.

“Pemerintah Indonesia harus menghentikan tindakan penangkapan massal dalam demonstrasi damai sebagai wujud kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai sesuai dengan tanggungjawab Indonesia dalam hukum HAM internasional,” ujar Todd Biderman, koordinator TAPOL.

Laporan setebal 28 halaman berjudul Papuan Behind Bars 2015 “Aksi Protes Makin Meninggi, Penangkapan Makin Meningkat: Melihat Situasi di Papua 2015” memperlihatkan bagaimana kebebasan berekspresi dan berkumpul di wilayah ini tetap sangat terbatas, meskipun telah terjadi pembebasan lima narapidana politik yang telah ditahan selama puluhan tahun pada Mei 2015, dan jaminan Presiden Joko Widodo untuk membuka wilayah Papua untuk jurnalis asing.

Berdasarkan data dan testimoni yang dikumpulkan dan diverifikasi oleh Papuan Behind Bars, laporan ini menunjukkan bahwa 1083 orang Papua telah ditangkap secara sewenang- wenang di seluruh Indonesia pada tahun 2015. Ini merupakan jumlah tertinggi penangkapan sewenang-wenang yang didokumentasikan dalam satu tahun melalui pendokumentasian komprehensif yang kami lakukan sejak tahun 2012.

Baca Juga:  Hilirisasi Industri di Indonesia: Untung atau Buntung bagi Papua?

“Sebanyak 80% dari mereka yang ditahan telah ditangkap karena berpartisipasi atau merencanakan demonstrasi secara damai.”

Laporan ini menunjukkan adanya perubahan pola tuduhan. Dalam perkembangan yang positif, penggunaan tuduhan melakukan tindakan makar berdasarkan Pasal 106 KUHP Indonesia terhadap para tahanan politik menurun secara signifikan dan penggunaan UU Darurat kontroversial 12/1951 berhenti sama sekali. Namun, penggunaan tuduhan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP Indonesia telah meningkat.

“Eskalasi peningkatan tindakan penangkapan sewenang-wenang menimbulkan keprihatinan serius bahwa pemerintah Indonesia sengaja menggunakan Pasal 160 KUHP untuk mengkriminalisasi protes politik secara damai dan membatasi kebebasan berekspresi dan berkumpul di masyarakat sipil Papua,” kata Todd.

Diketahui dari laporan itu, meskipun jumlah kasus penyiksaan dalam tahanan pada proses penangkapan dan penahanan menurun secara signifikan, namun tindak penyiksaan di luar proses penahanan tetap sering terjadi.

Perlakuan buruk terhadap tahanan terus meningkat. Pada 2015, tercatat 690 kasus perlakuan buruk terhadap tahanan, empat kali lebih banyak dari tahun 2014. Kesaksian dari narapidana politik menyoroti keprihatinan mereka karena kunjungan oleh keluarga kerap ditolak, terus menerus di bawah pengawasan serta kurangnya akses atas perawatan medis.

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

Hal krusial lain, kekerasan negara yang sedang berlangsung dan impunitas pada aparat keamanan negara. Setidaknya 11 orang tewas akibat kekerasan negara di Papua pada tahun 2015.

TAPOL mencatat, budaya impunitas tetap tertanam di antara pasukan keamanan. Pelaku penembakan yang mematikan kepada empat remaja di Enarotali, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua, 8 Desember 2014, masih belum diproses secara hukum.

Publikasi laporan muncul pada saat aktor nasional, regional dan internasional nasional menyuarakan kekhawatiran atas pelanggaran HAM di Papua Barat.

Pada peluncuran laporan, Dr. Budi Hernawan, dosen di Universitas Paramadina di Jakarta, menyatakan, “Kekerasan negara merupakan tata kelola Papua selama lima puluh tahun terakhir. Penelitian doktoral saya mengenai praktik penyiksaan di Papua sejak tahun 1963-2010 menegaskan pola ini. Aparat keamanan negara Indonesia tidak ragu, tidak hanya menggunakan kekerasan yang berlebihan terhadap rakyat Papua, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa mereka dapat melakukan apa saja yang mereka inginkan terhadap tubuh-tubuh Papua.”

Pemimpin oposisi Inggris, Jeremy Corbyn pada pertemuan baru-baru ini Parlemen Internasional untuk Papua, menegaskan bahwa hak asasi manusia dan keadilan “menjadi landasan kebijakan luar negeri, landasan hubungan kami (Inggris) dengan setiap negara lain.”

Masalah serius pelanggaran hak asasi manusia, termasuk penangkapan sewenang-wenang, eksekusi, dan penyiksaan di Papua diangkat dalam sidang Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Juni 2016 oleh delegasi pemerintah dari Kepulauan Solomon dan Vanuatu. Kedua delegasi mendesak Dewan HAM PBB dan Pemerintah Indonesia bekerja sama untuk memfasilitasi kunjungan David Kaye, Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi agar berkunjung ke Papua.

Baca Juga:  Freeport dan Kejahatan Ekosida di Wilayah Suku Amungme dan Suku Mimikawee (Bagian 4)

Ini merupakan gaung dari janji-janji yang dibuat pemerintah Indonesia sewaktu sesi UPR sebelumnya di 2012; janji-janji yang sampai sekarang belum ditindaklanjuti.

Catatan hak asasi manusia di Indonesia akan dilaporkan lagi di bawah sorotan internasional untuk UPR negara pada tahun 2017. Laporan Papuan Behind Bars 2015 menyerukan Indonesia untuk “Memberikan izin untuk akses bebas dan tak terbatas untuk semua Pelapor Khusus PBB yang ingin mengunjungi dan melaporkan kondisi Papua.”

Menjelang UPR 2017, TAPOL mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil tindakan yang berarti sejalan dengan komitmen hak asasi manusia internasional untuk mengakhiri penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, dan penganiayaan kepada tahanan, serta untuk mengatasi impunitas yang sedang berlangsung di dalam institusi keamanan.

Salam,

Todd Biderman (Koordinator, TAPOL)

[email protected]

+44 7847 575 064

Adriana Sri Adhiati (Koordinator, TAPOL)

[email protected]

+44 7444 058 975

Terkini

Populer Minggu Ini:

Kapolda Papua Barat Didesak Pidanakan Oknum Penganiaya Wartawan di Kaimana

0
“Saya juga mendesak Pangdam XVIII Kasuari untuk memberikan atensi pada kasus saudara Muray dengan memerintahkan Subden POM XVIII/1-3 Kaimana untuk menyelidiki indikasi keterlibatan anggotanya dalam kasus penganiayaan berat terhadap wartawan bernama Lukas Muray di Kaimana ini.”

Kura-Kura Digital

0

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.