Yan Warinussy: Perlu Dibentuk KKR Untuk Selesaikan Pelanggaran HAM di Papua

0
2243

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Direktur eksekutif LP3BH Manokwari, Papua Barat, Yan Christian Warinussy mengatakan, UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi provinsi Papua yang dirubah ke UU No. 35 tahun 2008 telah menyiratkan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk selesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua.

Dijelaskan Warinussy, perlu dibentuk KKR sebagai upaya penyelesaian pelanggaran HAM di Tanah Papua merupakan amanat UU No. 21 tahun 2001 sebagaimana dirubah dengan UU No. 35 tahun 2008.

“Di dalam pasal 46 ayat (3) dari UU Otsus itu dikatakan bahwa susunan keanggotaan, kedudukan, pengaturan pelaksanaan tugas dan pembiayaan KKR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan usulan dari Gubernur,” jelas Warinussy kepada suarapapua.com, akhir pekan kemarin dari Manokwari, Papua Barat.

Baca Juga:  KPU dan Bawaslu PBD Akan Tindaklanjuti Aspirasi 12 Parpol

Dengan demikian, menurut Warinussy, pembentukan KKR menjadi penting saat ini bagi gubernur Papua dan Papua Barat untuk segera menyusun dan mengajukan usulan kepada Presiden Joko Widodo.

“Mengenai nama-nama calon anggota KKR, UU itu menjelaskan anggota dapat berasal dari DPR Papua, DPR Papua Barat, MRP dan MRP PB dan dan komponen lain. Ini kelak akan menjadi bahan bagi Presiden untuk mengeluarkan Keppres tentang pembentukan KKR di Tanah Papua sesuai amanat UU Otsus tersebut,” jelas Warinussy.

ads
Baca Juga:  Upaya Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Jaga Pasokan BBM Saat Lebaran

Kata Yan, tugas-tugas KKR ke depan adalah melakukan klarifikasi sejarah Papua dan merumuskan langkah-langkah rekonsiliasi yang mencakup pengungkapan kebenaran, pengakuan kesalahan, permintaan maaf, pemberian maaf, perdamaian, penegakan hukum, amnesti, rehabilitasi, atau alternatif lain yang bermanfaat dan dengan memperhatikan rasa keadilan dalam masyarakat.

“Maka kalau terdapat upaya penyelesaian berbagai masalah pelanggaran HAM dan HAM yang berat di masa lalu di Tanah Papua akan dilakukan melalui jalur non-yudisial, sehingga KKR di Tanah Papua menjadi sesuatu yang realistis dan urgen saat ini,” ujarnya.

Baca Juga:  KPU Tambrauw Didemo, Ini Tuntutan Forum Peduli Demokrasi

Untuk kasus-kasus lain seperti kasus Wasior 2001, Wamena 2003 dan Paniai 2014, menurut Warinussy, tidak bisa serta-merta diselesaikan melalui jalur non-yudisial, tetapi harus melalui jalur yudisial sesuai amanat UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPembiaran Pembunuhan di Amungsa
Artikel berikutnyaPemkab Dogiyai Didesak Selesaikan Pembangunan Asrama Untuk Mahasiswa di Jayapura