Jubir KNPB Wilayah Nabire Dibebaskan Tanpa Syarat

0
2906

NABIRE, SUARAPAPUA.com — Setelah ditahan selama tujuh hari, Deserius Goo, juru bicara Komite Nasional Papua Barat (Jubir KNPB) wilayah Nabire, akhirnya dibebaskan Senin (18/7/2016) Pukul 15.00 WIT.

Usai dibebaskan dari tahanan Polres Nabire, Deserius Goo kepada wartawan, menjelaskan, pihak penyidik tak punya bukti untuk memprosesnya lebih lanjut.

“Tadi saya dikeluarkan begitu saja. Saya tahu, itu karena saya tidak melakukan kesalahan apapun saat saya ditangkap,” ujarnya.

Dikabarkan sebelumnya oleh media ini, Deserius Goo ditangkap aparat kepolisian dari Polres Nabire, Selasa (12/7/2016) siang, di salah satu toko percetakan yang terletak di Jalan Kusuma Bangsa, Nabire, Papua, saat hendak mengambil spanduk persiapan kegiatan aksi demo damai serentak di seluruh Papua dalam rangka mendukung United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) menjadi anggota tetap di Melanesia Spearhead Group (MSG) pada 13 dan 14 Juli 2016.

Baca Juga:  Media Sangat Penting, Beginilah Tembakan Pertama Asosiasi Wartawan Papua

Selain tidak cukup bukti, penyidik juga tidak menemukan kesalahan atas penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian pada pekan lalu.

ads

Meski demikian, kata Dego, selama ada dalam terali besi, dua kali ditawarkan membuat surat pernyataan agar bisa bebas. Tawaran itu ia tolak dan minta dibebaskan tanpa syarat.

“Dua kali saya ditawarkan untuk bikin surat pernyataan sendiri yang bunyinya tidak akan lagi terlibat dalam setiap aktivitas KNPB, tidak lagi tampil di muka umum untuk tuntut Referendum. Tetapi saya tolak,” ujar Dego.

Baca Juga:  Beredar Seruan dan Himbauan Lagi, ULMWP: Itu Hoax!

Ia menjelaskan, tawaran pertama terjadi pada Jumat (15/7/2016) sekitar Pukul 18.30 WIT, dan yang kedua hari ini (18/7/2016), Pukul 11.00 WIT.

Sebelum ada surat pernyataan itu, ia mengaku telah mendesak agar dikeluarkan Surat Perintah Penahanan (SPP). Permintaan tersebut tak digubris.

“Waktu ditahan, dari awal saya minta terbitkan SPP biar diproses lebih lanjut. Tetapi aparat tidak terbitkan sampai saya keluar tadi,” tuturnya.

Baca Juga:  ULMWP Desak Dewan HAM PBB Membentuk Tim Investigasi HAM Ke Tanah Papua

Selain itu, lanjut Dego, selama mendekam di tahanan dia dibiarkan begitu saja tanpa ada proses hukum sesuai Undang-Undang dan prinsip Kepolisian Republik Indonesia.

“Waktu dalam penjara saya minta untuk diproses sesuai UU Kepolisian, tetapi mereka biarkan saya terlantar begitu saja.”

Pewarta: Stevanus Yogi

Editor: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaInikah Wajah Yogyakarta Sebagai Kota Berhati Nyaman?
Artikel berikutnyaIPPM-Suku Mee Labeja Akan Gelar Lomba Pidato Se Wilayah Tabi