Tanah PapuaBomberaiSteven Itlay: Sudah 131 Hari Saya Ditahan Tapi Belum Sidang

Steven Itlay: Sudah 131 Hari Saya Ditahan Tapi Belum Sidang

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Steven Itlay, ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Timika mengungkapkan sudah leih dari 130 hari ia ditahan di tahanan kepolisian sejak ditahan pada 6 April 2016 di halaman gereja Golgota, SP 13, Timika Papua saat hendak melakukan ibadah bersama rakyat Papua. Steven dituduh melakukan makar dan penghasutan yang diancam dengan pasal 160 KUHP.

“Sejak saya ditahan sampai hari ini sudah 131 hari di tahanan Polres Mimika,” ungkap Itlay kepada suarapapua.com dari Timika, Kamis (11/8/2016).

Itlay bercerita, sejak awal ia ditahan, kondisi kesehatannya sudah menurun. Karena ia dikurung diisolasi di ruagan yang tertutup dan susah mendapat udara segar.

“Kondisi di awal-awal saya sakit karena tidak ada fentilasi udara yang bagus. Pembuluh darah saya terganggu, dada sakit dan saya sakith magh. Sampai hari ini saya masih merasa sakit. Tetapi tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan oleh aparat,” jelas Itlay.

Baca Juga:  Seorang Fotografer Asal Rusia Ditangkap Apkam di Paniai

Itlay juga mengatakan, sidang untuk dirinya belum juga digelar di pengadilan. Meski masa penahanannya sudah lebih dari 130 hari.

“Sidang belum jalan. Karena jadual sidang belum keluar. Dan lalu berkasa saya yang dilimpahkan polisi ke kejaksaan sempat ditolak karena bukti hukum tidak kuat. Tetapi karena polisi ngotot supaya sidang harus jalan karena ini kepentingan negara. Maka terpaksa kejaksaan terima berkas saya untuk mulai sidang. Dan sampai sekarang sidang itu belum dilakukan,” jelas Itlay.

Sementara itu, ketua umum KNPB Pusat, Victor Yeimo mengatakan, penahanan Steve Itlay tanpa bukti merupakan tindakan memalukan yang dilakukan oleh negara indonesia melalui aparatnya di wilayah teritory Papua Barat.

“Ini memalukan, karena orang hanya pimpin ibadah saja ditahan. Polisi harus bebaskan Steven Itlay dkk kalau mau menyelamatkan nama baik institusi kepolisian. Tidak bisa orang ditahan tanpa bukti,” tegasnya.

Gustaf Kawer, pengacara Steven dan Yus Wenda kepada suarapapua.com beberapa waktu lalu mengatakan Steven, kasusnya belum disidangkan. (Baca: Hampir 120 Hari Ditahan, Steven Itlay Belum Disidangkan)

Baca Juga:  Dua Anak Diterjang Peluru, Satu Tewas, Satu Kritis Dalam Konflik di Intan Jaya

“Untuk Steven Itlay berkasnya belum lengkap. Jadi sampai sekrang prosesnya masih di kepolisian dan belum disidangkan. Sebelumnya polisi sudah limpahkan berkasnya ke kejaksaan. Tetapi Kejaksaan kembalikan berkas itu karena kurang lengkap. Sedangkan Yus Wenda sudah disidangkan perkaranya. Besok (27 Juli 2016) rencananya dengar  tuntutan jaksa,” ungkap Kawer.

Menurut Kawer, untuk kasus Steven Itlay, harusnya polisi segera mencari bukti dan melengkapi berkasnya. Agar poroses persidangan segera digelar. Karena masa penahanan Stven di tahanan kepolisian sudah hampir 120 hari.

“Iya, berkasnya belum lengkap jadi telah dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi. Saya pikir kalau dugaan makar dan penghasutan tidak kuat pembuktiannya seharusnya polisi meneribitkan SP3 untuk menghentikan perkara Steven. Hingga sampai hari ini, hampir 120 hari. Dan itu bisa bebas demi hukum kalau lewat dari 120 hari,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ketua KNPB Pegubin Ajak Suku Ngalum dan Ketengban Bersatu

Kawer juga mengatakan, saat ini sudah ada dua lagi aktivit KNPB wilayah Timika yang telah ditangkap dan ditahan sejak 12 Juli 2016 yakni Yanto Awerkion dan Sem Ukago.

“Kini mereka ditahan di Mako Brimob  Timika dengan tuduhan makar yang dituntut dengan pasal 160 KUHP dan penghasutan pasal 160 KUHP,” ujarnya.

Sementara itu, pada akhir bulan Juli kemarin, Kabid Humas Polda Papua, Patrige Renwarin kepada media ini di Jayapura mengatakan, kasusnya sudah sampai di pelimpahan berkas tahap satu.

“Steven masih ditahan di Polres Mimika. Untuk kasus Steven sudah di tahap satu. Berkas-berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Pengiriman berkas tahap satu sudah dilakukan. Akan tetapi, kejaksaan meminta agar melengkapi beberapa berkas-berkas lagi. sehingga itu yang saat ini sedang dilengkapi,” kata Renwari di Jayapura.

Pewarta: Arnold Belau

 

3 KOMENTAR

Terkini

Populer Minggu Ini:

Perusahaan HTI PT Merauke RJ di Boven Digoel Diduga Melakukan Tindakan...

0
“Kami meminta pejabat pemerintah kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua Selatan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera mengambil tindakan penertiban, dengan menghentikan dan mengevaluasi keberadaan dan aktivitas perusahaan PT Merauke Rayon Jaya, atas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dan telah menimbulkan keresahan dalam masyarakat”, jelas Tigor G Hutapea.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.