Ralat: Yus Wenda Divonis 10 Bulan Penjara

0
2788

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Yus Wenda, aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Timika yang ditangkap pada 6 April 2016 bersama ketua KNPB wilayah Timika, Steven Itlay telah divonis 10 bulan penjara di pengadilan negeri Timika pada 10 Agustus 2016.

Romario Yatipai, wakil ketua Parlemen Nasional West Papua (PNWP) utusan wilayah Bomberai kepada suarapapua.com membenarkan informasi tersebut. Kata Yatipai, Yus wenda yang ditangkap bersama Steven Itlay sudah divonis 9 bulan.

“Yus Wenda sudah divonis 9 bulan. Hukuman ini lebih berat. Karena Yus pada saat itu hanya menampar dengan tangan kosong terhadap salah satu oknum polisi. Tapi polisi menganggap itu melakukan penganiayaan dan sudah divonis di pengadilan negeri Timika kemarin,” jelas Yatipai dari Timika, Kamis (11/8/2016).

Baca Juga:  Polri akan Rekrut 10 Ribu Orang untuk Ditugaskan di Tanah Papua

Namun setelah diverifikasi, informasi berbeda telah disampaikan Gustaf Kawer, kuasa hukum Yus Wenda dan Steven Itlay. Kawer mengatakan, Yus tidak divonis sembilan bulan, melainkan 10 bulan.

“Ya. Benar Yus sudah divonis 10 bulan di pengadilan negeri Timika pada tanggal 10 Agustus kemarin. Yus akan menjalani hukuman setelah dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani selama berada di tahanan kepolisian. Jadi, bukan sembilan bulan, tetapi 10 bulan,” jelas Kawer.

ads
Baca Juga:  Empat Terdakwa Pembunuhan Bebari dan Wandik Dibebaskan, Wujud Impunitas

Menurut Kawer, dirinya sebagai kuasa hukum Yus Wenda merasa keberatan. Karena hukuman untuk Yus harusnya lebih ringan dari 10 bulan.

“Yus pada saat kejadian tidak melakukan atas keinginannya. Tetapi yang Yus lakukan adalah ia melihat polisi menarik Steven Itlay secara kasar dari atas panggung, sehingga Yus hanya menampar. Dan itu pun tidak mencederai oknum polisi. Harusnya pengadilan menjatuhkan vonis yang lebih ringan. Bukan 10 bulan,” katanya.

Berita ini merupakan berita ralat dari berita yang ditayangkan Suara Papua pada edisi 11 Agustus 2016 dengan Judul “Yus Wenda Divonis Sembilan Bulan” (Baca: Yus Wenda Divonis Sembilan Bulan Penjara) yang ditayang pada pukul 17:58 WIT.

Baca Juga:  Kronologis Tertembaknya Dua Anak Oleh Peluru Aparat di Sugapa, Intan Jaya

Dengan demikian, secara resmi Redaksi Suara Papua menyatakan bahwa informasi tentang vonis terhadap Yus yang sebelumnya disebutkan 9 bulan, dinyatakan tidak benar dan keliru.

Yang benar adalah Yus Wenda telah divonis 10 bulan oleh pengadilan negeri Timika. Untuk itu, kami menyampaikan permintaan maaf atas ralat informasi ini. Terima kasih.

Redaksi

Artikel sebelumnyaMelawan Lupa, 15 Agustus WPNA Akan Aksi Damai
Artikel berikutnyaPolisi Tak Terbitkan STTP, KNPB: 15 Agustus Rakyat Papua dan KNPB Tetap Turun Jalan