Tanah PapuaMeepagoDi Dogiyai, Miras Dilarang Dijual

Di Dogiyai, Miras Dilarang Dijual

DOGIYAI, SUARAPAPUA.com Meningkatnya jumlah korban akibat mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) selama beberapa tahun terakhir, diseriusi Pemerintah Kabupaten Dogiyai dengan menyampaikan instruksi lisan.

Instruksi tersebut ditegaskan Herman Auwe, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kabupaten Dogiyai, dalam sambutannya pada upacara peringatan 71 tahun proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, Rabu (17/8/20016) di lapangan sepak bola Ekemanida, Moanemani.

“Pemerintah Kabupaten Dogiyai pada hari ini menginstuksikan larangan produksi, penjualan dan peredaran minuman keras di seluruh wilayah Kabupaten Dogiyai,” tegasnya.

Instruksi tersebut menurutnya, berlaku bagi semua, tanpa pandang bulu. “Bagi siapa pun yang kedapatan memasok, menjual dan mengedarkan miras, harus angkat kaki dari Kabupaten Dogiyai. Entah yang menjual itu anggota TNI, Polri atau masyarakat biasa, harus angkat kaki,” ujar Auwe.

Baca Juga:  Panglima TNI Didesak Tangkap dan Adili Prajurit Pelaku Penyiksa Warga Sipil Papua

Auwe mengungkapkan, daerahnya tak mau kacau akibat peredaran Miras, yang juga berdampak meningkatnya persoalan ikutan lainnya. “Akibat minuman beralkohol dijual bebas dan dikonsumsi, banyak dampak terjadi di daerah ini. Kami berharap agar kedepan hal-hal seperti itu ditiadakan,” tuturnya.

Terpisah, Benediktus Goo, ketua Solidaritas Rakyat Peduli Budaya Mee (SRPBM) kabupaten Dogiyai, mengatakan, “Kami akan menunggu instruksi tertulis terkait penjualan Miras. Kami minta kepada pemerintah segera terbitkan instruksi tertulis.”

Baca Juga:  Polda Papua Diminta Evaluasi Penanganan Aksi Demo di Nabire

Selain itu, pihaknya juga sedang menunggu dialog dengan pemerintah daerah untuk membicarakan larangan Miras. “Kalau bisa dalam minggu ini. Dan, saat dialog pemerintah sebaiknya keluarkan instruksi tertulis,” kata Benny.

Dalam kasus meninggalnya 8 orang akibat konsumsi Miras beberapa pekan lalu, pemerintah daerah dinilai lamban menanganinya. Dua kali aksi di kantor DPRP, tak ada respon. Pihak Legislatif maupun Eksekutif bahkan tak ada di tempat.

Baca Juga:  Ini Situasi Paniai Sejak Jasad Dandramil Agadide Ditemukan

“Itu buktinya. Padahal, sebenarnya soal kemanusiaan mesti ditangani secara cepat. Tidak bisa menunggu lama. Sebab, korban manusia harus ditangani cepat. Pemerintah dalam hal ini terlambat,” kritik Goo.

Selain segera ada instruksi secara tertulis, ia menyarankan, harus bentuk Satgas yang tugasnya mengontrol tempat-tempat penjualan Miras.

Diharapkan, instruksi tersebut nantinya dibagikan ke semua pihak untuk dikawal bersama demi menciptakan Dogiyai yang bersih dari minuman beralkohol.

Pewarta: Agustinus Dogomo

Editor: Mary Monireng

Terkini

Populer Minggu Ini:

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.