Yus Wenda, Steven Itlay, Yanto Awerkyon dan Sem Ukago saat berada di rumah tahanan Polres Mimika. (Dok Suara Papua)
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Timika, Yus Wenda, setelah divonis 10 bulan oleh pengadilan negeri Mimika pada tanggal 10 Agustus lalu, Yus masih ditahan di rumah tahanan polisi dan bukan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Timika.

Ketua umum KNPB Timika, Steven Itlay mengatakan, walaupun Yus sudah divonis, Yus masih ditahan di rumah tahanan Polres Mimika.

“Yus sudah divonisi 10 bulan oleh pengadilan negeri Timika. Tetapi sampai sekarang ini dia (Yus Wenda) masih dititip tanpa alasan yang jelas oleh pengadilan. Padaha, kalau sudah divonisi statusnya sudah jadi narapidana dan harusnya Yus berada di Lapas Timika,” katanya.

Victor Yeimo, ketua umum KNPB Pusat saat dikonfirmasi suarapapua.com, ia membenarkan bahwa Yus masih sedang ditahan di Polres Timika. Menurutnya, polisi, Kejaksaan dan Pengadilan sedang bekerja sama untuk melawan dan memperkosa UU dan hukum yang dibuat oleh Indonesia sendiri.

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

“Benar. Yus setelah divonis, masih ditahan di Polres Mimika. Saat ini dia ada bersama Steven, Yanto dan Se Ukago,” ungkapnya kepada suarapapua.com di Jayapura, Senin (22/8/2016).

ads

Kata Yeimo, polisi kolonial Indonesia dari awal penangkapan Yus dan Steven sudah tidak benar dan tidak sesuai dengan prosedur hukum kolonial indonesia. Yus hanya dituduh, seteven juga dituduh tanpa polisi bisa membuktikan benar mereka bersalah.

“Yus tidak bikin apa-apa ke polisi. Tapi dia ditahan dan sekarang sudah divonis. Steve dituduh melakukan makar. Tapi sampai sekarang polisi tidak bisa membuktikan itu. Polisi malah menangkap aktivis KNPB lagi untuk menjadikan saksi untuk Steven,” katanya.

Sekarang, lanjut Yeimo, setelah divonis, Yus masih ditahan di rumah tahanan polisi. Aturan hukumnya, kalau seorang tahanan sudah selesai menajalani persidangan dan sudah dijatuhkan vonis oleh pengadilan, harusnya ditempatkan di Lapas, bukan di rumah tahanan polisi lagi.

Baca Juga:  Hindari Jatuhnya Korban, JDP Minta Jokowi Keluarkan Perpres Penyelesaian Konflik di Tanah Papua

“Lagi-lagi aparat penegak hukum perkosa hukum dan aturannya sendiri. Kami minta aparat penegak hukum bertanggungjawab atas penahanan Yus di rumah tahanan Polisi. Di Lapas Timika masih bisa terima narapidana. Tapi ini ada apa? Alasannya apa? Harus jelas,” tegas Yeimo.

Ia menduga, penahanan terhadp Yus di rumah tahanan polisi hanya untuk memudahkan polisi mendapatkan saksi baru untuk Steven Itlay.

“Polisi stop pake cara-cara basi. Steven itu tidak terbukti melakukan makar. Polisi masih tahan Yus di polisi karena mau interogasi dan paksa untuk jadi saksi Steven. Karena sampai sekarang Steven belum disidangkan,” pungkasnya.

Gustaf Kawer, kuasa hukum Yus Wenda dan Steven Itlay. Kawer mengatakan, Yus tidak divonis sembilan bulan, melainkan 10 bulan.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

“Ya. Benar Yus sudah divonis 10 bulan di pengadilan negeri Timika pada tanggal 10 Agustus kemarin. Yus akan menjalani hukuman setelah dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani selama berada di tahanan kepolisian. Jadi, bukan sembilan bulan, tetapi 10 bulan,” jelas Kawer.

Menurut Kawer, dirinya sebagai kuasa hukum Yus Wenda merasa keberatan. Karena hukuman untuk Yus harusnya lebih ringan dari 10 bulan.

“Yus pada saat kejadian tidak melakukan atas keinginannya. Tetapi yang Yus lakukan adalah ia melihat polisi menarik Steven Itlay secara kasar dari atas panggung, sehingga Yus hanya menampar. Dan itu pun tidak mencederai oknum polisi. Harusnya pengadilan menjatuhkan vonis yang lebih ringan. Bukan 10 bulan,” katanya.

Pewarta: Arnold Belau

 

Artikel sebelumnyaYanto Awerkyon dan Sem Ukago Sudah Dipindahkan ke Polres Mimika
Artikel berikutnyaAMPTPI Wilayah Indonesia Timur dan BEM Uncen Tetap Gelar Konser