Kejaksaan Timika Ditekan Polisi, Steven Itlay Masih Ditawan

0
10111

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Aparat kepolisian di Timika masih mencari-cari bukti untuk mengkriminalisasi ketua KNPB Timika, Steven Itlay yang ditangkap pada 5 April 2016 lalu di Timika. 

Karena pihak kepolisian tidak mempuyai bukti yang kuat, kejaksaan Timika terus ditekan oleh pihak kepolisian. Akibatnya, sampai dengan hari ini Steven Itlay masih ditawan di penjara kolonial Indonesia di Timika.

Hal itu disampaikan ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat, Victor Yeimo. Ia mengatakan, kejaksaan negeri Timika telah menolak berkas kasus tuduhan makar terhadap ketua KNPB Wilayah Timika, Steven Itlay yang ditangkap pada 5 April 2016 lalu.

Baca Juga:  Konflik Horizontal di Keneyam Masih Berlanjut, Begini Tuntutan IPMNI

“Kejaksaan negeri di Timika sudah menolak berkas kasus tuduhan makar terhadap Steven Itlay (Ketua KNPB Wilayah Timika). Saat ini Steven sedang berada di bawa tekanan kepolisian Mimika,” katanya kepada suarapapua.com, Selasa (6/9/2016).

Yeimo menjelaskan, kejaksaan sebelumnya telah mengembalikan berkas perkara (BAP) Steven Itlay ke Kepolisian karena tidak ada bukti dan saksi yang dapat dijadikan bahan tuntutan Jaksa di Pengadilan.

ads

“Sudah lima bulan lamanya Steven masih ditawan di tahanan Kepolisian Mimika. Hingga saat ini Polisi terus desak Kejaksaan dan mencari-cari bukti dan saksi. Steven ditangkap hanya karena memimpin ibadah mendukung ULMWP agar diterima menjadi anggota MSG. Kami butuh doa dan aksi dukungan rakyat West Papua, Indonesia dan dunia,” ujarnya.

Baca Juga:  Nomenklatur KKB Menjadi OPM, TNI Legitimasi Operasi Militer di Papua

Sebelumnya, kepada media ini, Sem Ukago dan Yanto Awerkyon mengaku mereka telah dipaksa dan dintimidasi di tahanan untuk menjadi saksi dari Steven Itlay.

Sem mengatakan, dirinya bersama Yanto ditangkap tanpa alasan yang jelas. Sehingga setelah sampai di tahanan polisi, keduanya dipaksa untuk menjadi saksi untuk Steven Itlay.

“Kami tidak buat apa-apa. Kami ditangkap dan dipaksan untuk jadi saksi untuk Steven.waktu di tahanan Mako Brimob Timika, kami dua dipaksa, diancam dan diintimidasi. Kami juga sempat dipukul hanya untuk memaksakankami supaya bersedia tanda tangan dan bersedia untuk jadi saksi,” kata Sem.

Baca Juga:  Wawancara Eksklusif Daily Post: Indonesia Tidak Pernah Menjajah Papua Barat!

Soon Tabuni, aktivis KNPB Timika tidak lama ini juga mengatakan, hingga saat ini Stven belum disidangkan. Alasannya, kata dia, karena jadual sidang belum ditetapkan.

“Sampai sekarnag belum disidang. Karena kejaksaan belum keluarkan jadual sidangnya,” jelas Tabuni.

Pewarta: Arnold Belau

 

Artikel sebelumnyaHarapan dalam Kesepian
Artikel berikutnyaCatatan Bebasnya Empat Mantan Napol di Manokwari