Sidang Perdana Kasus Meninggalnya Robert Jitmau, JPU Baca Surat Dakwaan 

0
2227

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com —  Dolfinus Abrami Zeifan, seorang buruh bangunan di Kota Jayapura menjadi terdakwa kasus yang menyebabkan meninggalnya Robert Jitmau, sekretaris Solidaritas Pedagang Asli Papua (SOLPAP). Robert Jitmau meninggal setelah ditabrak di ring road Hamadi, pada 20 Mei 2016 lalu.

Dolfinus Abrahmi Zeifan menjalani sidang perdana di pengadilan negeri kelas IA Jayapura di Abepura pada Selasa (6/9/2016) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura.

Sebelum Marthin Manuhutu dan Ahmad Kobarubun, JPU dari kejaksaan negeri Jayapura membacakan surat dakwaan, terdakwa, Dolfinus Abrami Zeifan mengaku tidak mau memakai jasa pengacara karena memang dirinya tidak mau gunakan jasa pengacara.

Baca Juga:  Pelaku Penyiksaan Harus Diadili, Desakan Copot Pangdam Cenderawasih Terus Disuarakan

“Saya memang tidak mau gunakan jasa pengacara,” ujar terdakwa saat menjawab pertanyaan dari Hakim ketua, Safruddin.

Dalam dakwaan disebut, terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal yaitu korban Robert Jitmau dan terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat yaitu korban Melianus Duwitau.

ads

Dalam dakwaan tersebut juga, disebutkan, terdakwa Dolfinus Abrami Zeifan sebelumnya meminum minuman keras jenis Mansion House jumbo soda Cocacola sebanyak satu botol dengan harga Rp. 100 ribu dan minum sendiri di pondok pinang yang ada di mata jalan masuk hotel Hamadi Beach.

Baca Juga:  Media Sangat Penting, Beginilah Tembakan Pertama Asosiasi Wartawan Papua

Setelah terdakwa mengomsumsi miras itu, dalam perjalanan pulang dari tempat minum awal, terdakwa singgah di rumahnya saksi Reinold Edwin Metiaman yang sedang minum miras juga bersama saksi Herep Henderson Patai. Lalu, terdakwa sodorkan uang yang dalam pembacaan dakwaan jumlah nominalnya tidak disebutkan.

Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan dari JPU, hakim ketua, Safruddin, didampingi Abdul Gafur Bungin dan Helmin Somalay menyatakan sidang ditutup.

Sidang akan kembali digelar pada 14 September 2016 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. JPU bersedia menghadirkan beberapa saksi yang akan memberikan kesaksian pada sidang mendatang.

Baca Juga:  Hindari Jatuhnya Korban, JDP Minta Jokowi Keluarkan Perpres Penyelesaian Konflik di Tanah Papua

“JPU akan hadirkan beberapa saksi,” kata JPU, Marthin Manuhutu menjawab pertanyaan hakim ketua.

Terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat 3 dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut disebutkan, “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

 Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaCatatan Bebasnya Empat Mantan Napol di Manokwari
Artikel berikutnyaIntervensi Anggota Polres Jayawijaya ke RRI Wamena, Disesalkan