AJI Jayapura: Jangan Kebiri Pers di Papua

3
2374

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura, Papua, menilai ada upaya yang sedang dilakukan untuk kriminalisasi dan kerja-kerja pers di Papua Barat. Hal itu disampaikan Koordinator Advokasi AJI Jayapura, Fabio Maria Lopes Costa, Rabu (14/9/2016) di Jayapura. 

Ia menilai rencana melaporkan media Radar Papua ke pihak kepolisian sebagai tindakan untuk mengebiri fungsi media massa dalam kehidupan masyarakat.

Fabio menjelaskan, pada 9 September lalu, pemerintah Provinsi Papua Barat hendak melaporkan media Radar Papua ke Polda Papua Barat karena pemuatan karikatur yang melengkapi berita berjudul “Pemprov PB Mati Suri, Gedung Kantor Ibarat Kuburan” pada edisi 9 September 2016.

Baca Juga:  Gangguan Teknis Berulang Kali, KPU Tambrauw Komitmen Pleno Selesai Tepat Waktu

Kata dia, pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Papua Barat, Irene Manibuy, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Papua Barat (PB), Musa Kamudi juga pada waktu itu berita terekspos ke publik.

“Dalam karikatur digambarkan dua orang yang sedang melakukan aktivitas berbeda. Seorang wanita sedang duduk di atas pesawat, sedangkan seorang pria sedang memancing di laut,” jelasnya.

ads

Dijelaskan, pimpinan Pemprov PB menilai karikatur itu telah mencoreng nama baik pihaknya. Karena itu, pihak Radar Papua memberikan kesempatan hak jawab bagi pihak Pemprov PB untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut.

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

Wagub PB menyampaikan bahwa telah klarifikasi terkait pemberitaan tersebut baik di Radar Papua maupun sejumlah media massa lainnya di Manokwari pada Sabtu (9/9/2016).

“Tetapi rencana melaporkan Radar Papua ke pihak kepolisian belum ada kejelasan hingga kini,” kata Fabio.

Menurutnya, Radar Papua telah memberikan kesempatan bagi Pemprov PB untuk memberikan hak jawab. Selain itu, dalam pemberitaan ini telah memenuhi unsur Cover Both Side atau berimbang karena telah memasukkan keterangan dari pejabat Pemprov PB.

“Seharusnya tak ada lagi niat untuk melaporkan Radar Papua ke pihak kepolisian. Perlu diingat bahwa salah satu fungsi media yang sangat urgen adalah Watchdog. Dalam fungsi ini, media mengawasi segala pihak-pihak baik eksekutif, legislatif dan yudikatif yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan berbagai bidang yang berkaitan dengan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga:  ULMWP Kutuk Penembakan Dua Anak di Intan Jaya

Kata Fabio, pemahaman fungsi media massa sebagai sebagai mitra dari pemerintah tak hanya menyampaikan berbagai informasi terkait program-program pembangunan.

“Media juga berhak memberikan kritik yang sesuai fakta dan seimbang (cover both side) sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujarnya.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaDAP Dukung Pemkab Dogiyai Larang Miras dan Tutup Tempat Hiburan
Artikel berikutnyaBagubau: Masyarakat Degeuwo Semakin Dimiskinkan