Yan Warinussy: Jelang Akhir Tahun 2016, Solusi Pelanggaran HAM Papua ‘Mati’

0
2778

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Yan Christian Warinussy, direktur LP3BH Manokwari kepada media ini menegaskan, dirinya belum melihat ada keseriusan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini presiden Joko Widodo untuk sesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat di tanah Papua hingga pertengahan September bahkan menjelang akhir tahun 2016 ini.

Ia mengatakan, meskipun Indonesia merupakan Negara Hukum (rechtstaat) yang telah memiliki sejumlah instrumen hukum bagi kepentingan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia, termasuk di Tanah Papua, seperti terurai dalam UUD 1945 maupun UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia maupun UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Baca Juga:  Komnas HAM RI Didesak Selidiki Kasus Penyiksaan Warga Sipil Papua di Puncak

Kemudian, katanya, diikuti dengan adanya pernyataan Presiden Jokowi sendiri dalam salah satu bagian sambutannya pada perayaan Natal Nasional tanggal 26 Desember 2014 di Stadion Mandala-Jayapura bahwa dirinya akan menyelesaikan pelanggaran HAM di Tanah Papua.

“Tetapi penegasan Presiden tersebut sama sekali tidak mendapat respon positif dari berbagai pihak di jajaran pemerintahannya sendiri dalam menindak-lanjuti upaya penyelesaian pelanggaran HAM itu di Tanah Papua secara baik sebagaimana diamanatkan di dalam aturan perundangan yang berlaku,” jelasnya, Minggu (18/9/2016) dari Manokwari, Papua Barat.

Menurutnya, ketidakseriusan pemerintahan presiden Jokowi pada gilirannya akan menuai kondisi makin buruk apabila dalam beberapa hari ke depan, sejumlah pemimpin dunia akan berpidato di depan Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang ke-77 di New York – Amerika Serikat dan mengangkat topik mengenai dugaan pelanggaran HAM Berat di Papua Barat (West Papua).

ads
Baca Juga:  Saksi Beda Pendapat, KPU PDB Sahkan Pleno Rekapitulasi KPU Tambrauw

“Ini pasti semakin menempatkan posisi Indonesia dalam sorotan internasional sebagai salah satu negara yang diduga keras sebagai pelaku kejahatan kemanusiaan di dunia, khususnya di Tanah Papua sepanjang lebih dari 50 tahun terakhir ini,” ungkapnya.

Sebagai Peraih Penghargaan Internasional di bidang hak asasi manusia “John Humphrey Freedom Award” Tahun 2005 dari Canada, dirinya melihat ketidakseriusan pemerintah Indonesia, juga nampak dalam kerja-kerja institusi yang berkompeten di bidang HAM.

Baca Juga:  HRM Rilis Laporan Tahunan 2023 Tentang HAM dan Konflik di Tanah Papua

“Seperti halnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) yang hingga kini tidak menunjukkan kemajuan (progress) apapun dalam upaya penyelidikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua, seperti halnya kasus Wasior (2001), Wamena (2003) dan Enarotali-Paniai (8 Desember 2014). Sehingga dapat dikatakan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM di Tanah Papua dalam era pemerintahan Presiden Jokowi hingga menjelang akhir tahun 2016 sesungguhnya sedang mati,” pungkasnya.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPenindasan Terhadap Perempuan Mee Pago Dalam Perspektif Suku Mee
Artikel berikutnyaKNPB: Dalam Tiga Hari Polisi Indonesia Tangkap 75 Orang Papua