Yan Mandenas: Freeport Harus Buka Diri Terhadap Pemprov Papua

0
4341

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Panitia Khusus (Pansus) Freeport DPR Papua (DPRP) menggelar pertemuan dengan PT Freeport Indonesia (FI) di Jakarta, Selasa (20/9/2016). Pertemuan tersebut, membicarakan seputar pembayaran pajak perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu kepada pemerintah pusat yang dinilainya tidak transparan.

“Kedua belah pihak sepakat untuk membentuk tim kecil guna menyelesaikan persoalan ini. Melakukan pendalaman terhadap data-data pajak yang bersumber dari pemerintah daerah, pemerintah pusat maupun yang besumber dari PT Freeport sendiri,” ujar anggota tim Pansus Freeport DPR-Papua, Yan P Mandelas usai rapat bersama Wakil Ketua Komisi I DPR-P, Eduardus Kaise dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua, Bangun Manurung dan perwakilan pimpinan PT Freeport Indonesia, Rini Ranti di Jakarta, Rabu (21/9/2016).

Baca Juga:  Kepala Suku Abun Menyampaikan Maaf Atas Pernyataannya yang Menyinggung Intelektual Abun

Yan Mandenas, seperti dikutip media ini dari beritasatu.com, pada Kamis (22/9/2016) berharap agar Freeport membuka diri dan membuka ruang komunikasi secara aktif kepada Pemprov Papua agar hak dan kewajiban yang menjadi penerimaan daerah, benar-benar berdasarkan informasi akurat dari Freeport.

Selama ini menurut Ketua Fraksi Hanura DPR-P itu, pembagian pendapatan yang diperoleh dari pajak penghasilan perusahaan Freeport tidak transparan.

Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

Untuk itu diperlukan pertemuan tripartit antara pemerintah pusat, PT Freeport Indonesia dan masyarakat Papua. “Usulan yang disampaikan pihak Freeport untuk membentuk tim kecil itu sangat baik. Tapi tentunya kami akan mengkoordinasikannya di DPR Papua terlebih dahulu,” ucapnya.

ads

Yan mengatakan bahwa saat ini banyak hal yang harus disepakati antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait kontrak karya Freeport. Pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama untuk membicarakan masalah ini.

Baca Juga:  KPU Tambrauw Resmi Tutup Pleno Tingkat Kabupaten

Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Freeport kepada Pemda tahun 2007 yakni berupa pajak kendaraan bermotor hanya Rp 4 Miliar, 2008 kurang lebih Rp 5 Miliar, tahun 2009 sebesar Rp 6 Miliar dan 2010 Rp 7 Miliar.

“Kemudian berkembang hingga tertinggi pada 2014 yakni Rp 33 Miliar, dan pada 2015 terjadi penurunan menjadi senilai Rp 15 Miliar,” katanya.

REDAKSI

Artikel sebelumnyaPemkab Pegunungan Bintang Didesak Cairkan Dana BOS
Artikel berikutnyaSidang Perdana Steven Itlay Digelar