PN Nabire Ukur Ulang Tanah Lapangan Terbang Enarotali

1
3346

PANIAI, SUARAPAPUA.com — Dana yang dikucurkan untuk pembayaran Tanah Adat Lapangan Terbang Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua, oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan pada tahun anggaran 2015, untuk pemilik hak ulayat tanah yakni Yogi Magai dan Yogi Yumago, belum selesai hingga kini.

Dalam rangka penyelesaian masalah tersebut, Pengadilan Negeri Nabire, pagi tadi (14/10/2016) telah meninjau langsung lokasi Bandar Udara Enarotali untuk melakukan pengukuran ulang tapal batas berdasarkan isi surat dari masing-masing pihak.

Johanis Dairo Malo, hakim ketua, mengatakan, pengukuran dilakukan dalam rangka mengetahui tapal batas yang sebenarnya dari masing-masing pihak, baik penggugat maupun tergugat.

“Pengukuran ini dilakukan biar kita sama-sama tahu apakah benar sesuai dengan berkas yang kalian masukan di pengadilan atau tidak. Untuk itu, saya minta semua pihak harus tenang selama pengukuran nanti,” kata Johanis.

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

Menurutnya, pengukuran lapangan ini adalah lanjutan sidang dari sidang-sidang sebelumnya berdasarkan jadwal persidangan yang ada.

ads

“Hari ini adalah sidang ke-10 kalau kita lihat jadwal yang ada. Soal keputusan akhir masih lama, nanti tanggal 5 Desember mendatang,” jelas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Nabire ini.

Ia menambahkan, dalam sidang perkara ini, Yogi Magai adalah sebagai Penggugat, sedangkan Tergugat adalah Wib Yumago Yogi, Kepala Bandara Enarotali, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Paniai, Kepala Bank Papua cabang Nabire, dan Bupati Paniai.

Baca Juga:  Freeport Indonesia Bangun Jembatan Hubungkan Kampung Banti 2 dan Banti 1

Setelah penjelasan kepada semua pihak, akhirnya pengukuranpun dilakukan dengan tertib sampai selesai dengan dibantu aparat keamanan.

Sidang selanjutnya direncanakan akan digelar PN Nabire pada 24 Oktober 2016, dengan agenda mendengar kesaksian dari masing-masing pihak.

Penggugat Yulius Yogi, kepada wartawan di Enarotali, mengatakan, pengukuran ulang ini terjadi karena penggugat merasa dirugikan atas pembuatan surat pelepasan tanah Bandara Enarotali yang dibuat secara sepihak sebelum uang yang dianggarkan itu dicairkan.

Untuk menggugat surat pelepasan yang ada, kata Yulius, sengaja membawa persoalan tersebut ke jalur pengadilan.

“Kami mau surat pelepasan tanah harus dibuat dua, saya satu dan Yumago satu. Tidak boleh semua atas nama Yumago. Enarotali ini Tuhan kasih buat saya dan dia,” kata Yulius saat melakukan pengukuran.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

Di kesempatan yang sama, Tergugat pertama, Wib Yogi, mengatakan, tanah lapangan terbang adalah miliknya, maka dia yang berhak atas semua.

“Magai Yogi itu hanya hak garapan, saya itu yang hak ulayat. Tanah lapangan dari ujung ke ujung saya punya,” ujarnya di hadapan semua orang yang hadir di Bandara Enarotali.

Untuk diketahui, dana yang telah dianggarkan untuk membayar tanah lapangan terbang Enarotali, bersumber dari APBN Tahun 2015, sebesar Rp35 Miliar.

Pewarta: Stevanus Yogi

Editor: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaPerempuan (dan) Papua (Bagian II/Habis)
Artikel berikutnyaWarinussy: LP3BH Bukan Lembaga Berafiliasi Separatis!