Paniai Berdarah, Wiranto Diminta Hargai Kerja Komnas HAM

0
2428

PANIAI, SUARAPAPUA.com — “Selain Komnas HAM, apapun bentuk dan cara yang dibuat Indonesia untuk selesaikan kasus Paniai Berdarah, kami keluarga korban tetap tolak. Apalagi dengan cara musyawarah dan mufakat seperti yang Wiranto katakan.”

Pernyataan ini diungkapkan Agus Tekege, keluarga korban dari Apinus Gobai, mewakili keluarga korban lainnya, Jumat (21/10/2016) di Enarotali, Paniai.

Dikatakan demikian, menurut Agus, karena sebelumnya seperti dikabarkan sejumlah media massa, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Wiranto, dalam pernyataan persnya menyatakan penyelesaian masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua akan ditempuh secara musyawarah dan mufakat.

Baca Juga:  Akhir Pekan Bersama “Perempuan Penyembah Malaikat”

Sebagai bentuk penolakan, Agus mengatakan, dia bersama keluarga korban lainnya tidak akan hadir apabila Wiranto dan tim bentukannya berkunjung ke Paniai.

“Kalau nanti Wiranto dan timnya datang, kami sudah sepakat bersama untuk tidak hadir,” ujarnya.

ads

Ia kemudian menyampaikan pesan kepada pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam, Wiranto, tidak menggunakan versi barunya. Karena menurut keluarga korban Paniai Berdarah, versi tersebut tidak logis dipakai dalam penyelesaian kasus HAM.

“Masalah HAM itu tidak ada istilah tawar-menawar seperti melalui mufakat atau musyawarah. Kami mau pelaku harus diungkap dan dihukum seberat-beratnya sesuai prosedur hukum,” ungkap Agus.

Baca Juga:  Lima Wartawan Bocor Alus Raih Penghargaan Oktovianus Pogau

Senada, Tinus Pigai kepada suarapapua.com, menilai metode yang dipakai Wiranto sama persis seperti mantan Menko Polhukam sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Caranya Wiranto ini kan sama seperti Luhut dulu. Luhut buat tim tandingan dengan nama tim Terpadu, sekarang Wiranto juga buat. Tujuannya hanya satu, mau memperlambat dan mempersulit kerja Komnas HAM saja,” tuturnya, Kamis sore (20/10/2016).

Tinus mengatakan, Wiranto seharusnya lebih bijak dan tidak mengulang catatan buruk rekannya itu. Mengingat kegagalan Luhut, menyebabkan bulan kemarin dalam sidang umum PBB ke-71, tujuh negara dari Pasifik telah menyoroti kasus tersebut.

Baca Juga:  Meski Dibubarkan, Struktur Kerja ULMWP Resmi Dikukuhkan dari Tempat Lain

Karena itu, Wiranto, kata Tinus, tidak punya alasan lagi untuk tidak mengikuti prosedur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Masalah HAM itu, masalah dunia. Dan sudah ada UU yang mengatur tentang HAM. Maka, Wiranto tidak bisa lagi pakai cara-cara kuno ala Indonesia seperti musyawarah dan mufakat untuk selesaikan HAM,” ujar Tinus.

Namun jika kemudian versi Wiranto tetap dijalankan, Tinus menganggap, negara ingin membungkam masalah HAM di Tanah Papua. Dan sekaligus mau menyembunyikan pelaku-pelaku kejahatan HAM.

Pewarta: Stevanus Yogi
Editor: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaKelompok Cipayung Kota Jayapura Tagih Janji Jokowi
Artikel berikutnyaLegislator Nilai Jabatan Baru Bupati Paniai Strategis Dorong Kasus Paniai