Pemkab Intan Jaya Tetapkan Lima Perda dan 111 Kampung Persiapan

0
13062

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dalam sidang APBD Perubahan 2016 yang digelar pemerintah kabupaten Intan Jaya, Papua, pada 21 Oktober 2016 di Sugapa, telah menetapkan lima rancangan peraturan daerah menjadi Perda dan telah menetapkan 111 kampung persiapan. 

Natalis Tabuni, Bupati kabupaten Intan Jaya, kepada suarapapua.com, Minggu (23/10/2016) menjelaskan, pemekaran 111 kampung persiapan tersebut dari enam distrik di Intan Jaya, antara lain distrik Mbiandoga, Wandae, Homeyo, Sugapa, Hitadipa dan Agisiga berdasarkan peraturan bupati Intan Jaya Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan kampung persiapan dari enam distrik yang ada di kabupaten Intan Jaya dan telah menetapkan lima Raperda menjadi Perda.

“Pemekaran 111 kampung itu dibentuk atas dasar aspirasi masyarakat sejak tahun 2013 lalu. Namun baru tahun ini baru bisa ditetapkan menjadi kampung persiapan,” katanya.

Tabuni menyebutkan, 111 kampung tersebut masing-masing dari distrik Mbiandoga ada 26 kampung persiapan, Wandae 7 kampung, Sugapa 26 kampung, Homeyo 13 kampung, Hitadipa 19 Kampung, dan Agisiga 20 kampung.

“Semua ada 111 kampung persiapan. Jadi, kami pemerintah kabupaten Intan Jaya bersama DPRD berupaya supaya seluruh kampung persiapan ditingkatkan statusnya menjadi kampung definitif, baik dalam hal persyaratan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 serta pembinaan maupun dalam dukungan penganggarannya,” ungkap Natalis.

ads
Baca Juga:  Penolakan Memori Banding, Gobay: Majelis Hakim PTTUN Manado Tidak Mengerti Konteks Papua

Dikatakan pula, dalam sidang paripurna tersebut, pemkab Intan Jaya telah tetapkan lima Raperda menjadi Perda dan menetapkan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan kabupaten Intan Jaya tahun anggaran 2016.

“Lima Raperda itu adalah Raperda tentang kewenangan Pemkab Intan Jaya menjadi Perda, diantaranya Raperda tentang ijin usaha jasa konstruksi menjadi peraturan daerah, Raperda tentang tata penyusunan produk hukum daerah menjadi Perda, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah menjadi Perda, dan Raperda tentang bangunan gedung menjadi Perda,” jelasnya.

Menurut Tabuni, lima Raperda ini telah dibahas oleh DPRD Intan Jaya periode 2009-2014 dan kemudian baru ditetapkan menjadi Perda pada tahun ini.

Dikatakan Tabuni, hal (pembentukan kampung baru) itu sama dengan Raperda tentang pemekaran distrik yang merupakan aspirasi masyarakat Intan Jaya yang diakomodir oleh anggota DPRD kabupaten Intan Jaya periode tahun 2009-2014 dan dimatangkan oleh anggota DPRD periode saat ini. Dimana pada tahun 2013 berdasarkan aspirasi masyarakat, pemerintah daerah telah berupaya untuk mengakomodir upaya-upaya tersebut.

Baca Juga:  Empat Jurnalis di Nabire Dihadang Hingga Dikeroyok Polisi Saat Liput Aksi Demo

“Nanti selanjutnya akan kami konsultasikan ke pemerintah provinsi Papua dan Kemendagri di Jakarta. Pembentukan kampung persiapan ini sudah dimulai dari beberapa tahun lalu. Tetapi saat ini kita fokuskan untuk dilegalisasikan oleh bupati dan selanjutnya akan minta kode register kampung persiapan di gubernur (Papua) dan proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Natalis.

Dari data yang dihimpun media ini, kampung induk di distrik Sugapa terdiri dari kampung Emondi, Mindau, Sambili, Yoparu, Yokatapa, Bilogai, Puyagia, Jalae, Mamba, Titigi, Eknemba, Wandoga, Pesiga, Mblusiga, Ndugusiga, Kumbalagupa, dan Buwisiga.

Kampung pemekarannya adalah kampung Higuabu, Degeabu, Pagumagapa, Sanepa, Holomama, Bulagi, Wayasiga, Jambutapa, Tigamazigi, Wajimba, Kiumujomu, Mbaituga, Abundoga, Dapa, Wogoitogapa, Debagepa, Bagatapa, Taitawa, Ndugupa, Wabogoagapa, Ujabu, Jagetadi, Jaindapa, Tausiga, dan Baitapa.

Kampung induk di distrik Homeyo terdiri dari kampung Mapa, Bilai, Maya, Degesiga, Pogapa, Bamba, Zombandoga, Kobae, Selemama, Kendetapa, Hiyabu, Ogeapa, Bonogo, Agapa, Waiyagepa, Hugitapa, Bubisiga, Nggagemba, Sanepa, Mbomogo dan Engganengga. Sedangkan kampung pemekarannya adalah kampung Dalimba, Nupualu, Janggetagapa, Janogo, Dugiabu, Seletapa, Waitapa, Kenabupa, Wayazomba, Taibuli, Jebabu, Endapa, dan Betapa.

Kampung induk di distrik Wandae terdiri dari kampung Sabisae, Dubandoga, Debasiga, Debaisiga II, Isandoga, Mogalo, Jae, Mbugulo, dan Hulatopa. Kampung pemekarannya adalah kampung Kopiabu, Debetaga, Mbogapa, Piamani, Ilawila, Wandai, dan Mbiulagi.

Baca Juga:  Heboh! Banyak Bangkai Babi di Mimika Dibuang ke Aliran Sungai

Kampung induk di distrik Mbiandoga terdiri dari kampung Danggatadi, Mbiandoga, Bugalaga, Yagaito, Kalawa, Yanei, Maniuwo, Tunggapo, Pagamba, Maolagi, Aneya, Kigitadi, Ndabatadi, Moyomataga, Pitadi dan Ular Merah. Kampung pemekarannya adalah kampung Mbiatapa, Hpetadi, Iwatadi, Gitawa, Pugedadi, Danambatadi, Etamani, Nugua Nambua, Mbuginggoe, Duwito, Daoga, Himutadi, Wamuni, Wadadagi, Babuloa, Mbuginggoe, Deretadi, Eragitadi, Dimba, Kigipanggoe, Matadi, Minimi Tinggi, Datadi, Ndeotadi 45, dan Minitadi.

Kampung induk di distrik Agisiga terdiri dari kampung Agisiga, Tausiga, Unabundoga, Mbamogo, Jenetapa, Janasiga, Soai, Tambage, Nabia, Danggoae, dan Kombogosiga. Sedangkan kampung pemekarannya adalah kampung Waroji, Wabindoga, Ujamulogo, Unggau, Bonenggama, Kebeo Kebeo, Julpul, Muttadipa, Wolbam, Meagembili, Mando, Toatek, Pogoluk, Welewogoluk, Jamum, Wabindoga, Hipijunggapa, Debatapa, Galutapa, dan Jumbisigi.

Lalu distrik Hitadipa, kampung induk terdiri dari kampung Wabui, Balamai, Jamba, Kulapa, Pugisiga, Hitadipa, Soanggama, Danggomba, dan Sakumba. Kampung pemekarannya adalah kampung Kabusiga, Jegenenggaupa, Hajimba, Denembalogopa, Sugiyatapa, Hondae, Sulamawai, Tujumigi, Seletapa, Ulogo Ulimba, Mbagimemba, Sugapa Lama, Pinda Baru, Bolapa, dan Doaje.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaLegislator Nilai Jabatan Baru Bupati Paniai Strategis Dorong Kasus Paniai
Artikel berikutnyaArema Tumbang di Stadion Mandala