Steven Itlay Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

0
3221

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Timika, Steven Itlay dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dari pengadilan negeri Timika dalam persidangan yang digelar pada 2 November 2016.

Gustaf Kawer, ketua tim kuasa hukum terdakwa Steven Itlay saat menghubungi suarapapua.com dari Timika menjelaskan, jaksa penuntut umum menuntut satu tahun enam bulan penjara. Kata Gustaf, pihaknya berpendapat bahwa massa yang dimediasi oleh KNPB itu hanya sebatas ibadah.

Kawer berpendapat, yang dilakukan oleh Steven adalah kumpulkan massa yang dimediasi oleh KNPB di halaman gereja itu hanya sebatas ibadah.

“Kalau ibadah saja, sesuai dengan UU di Indonesia ini tidak bisa dilarang maupun dibatasi oleh aturan dan UU manapun. Karena apa yang dilakukan oleh aparat ini menutup ruang kebebasan berpendapat. Jadi, intinya bahwa yang dilakukan oleh Steven dan KNPB Timika itu tidak melakukan pelanggaran,” tegas Kawer kepada suarapapua.com tidak lama ini.

Baca Juga:  KKB Minta Komisi Tinggi HAM Investigasi Kasus Penyiksaan OAP

Ia juga mengatakan, barang bukti yang diajukan oleh kejaksaan di pengadilan itu tidak ada. Barang-barang yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada di lapangan tempat ibadah dilakukan.

ads

“Barang-barang yang dihadirkan oleh kejaksaan dalam persidangan itu tidak ada di lokasi kejadian atau di tempat ibadah. Itu tidak tahu barang-barang dari mana,” ungkap Kawer.

Selain itu, barang bukti berupa bendera dari beberapa negara yang dihadirkan dalam persidangan juga bukan bendera tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan negara yang bisa mengarah kepada perbuatan makar.

Kata Kawer, dirinya sebagai kuasa hukum siap untuk mengajukan pledoi pada sidang lanjutan pekan ini.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Timika Berlanjut, Nasib EO?

Sementara itu, Steven Itlay, ketua KNPB wilayah Timika saat dihubungi suarapapua.com juga membantah barang-barang bukti yang dihadirkan JPU dalam persidangan.

“Saya penanggung jawab. Dan barang-barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan itu tidak benar. Yang ada adalah satu buah spanduk yang kami pasang. Selain itu tidak ada. Ada beberapa bekas baliho yang kami jadikan pengalas panggung utama. Dan itu yang kemudian dijadikan barang bukti. Padahal itu sama sekali tidak menjadi barang yang kami bawa untuk pasang sebagai bentuk dukungan,” tegasnya.

Saat disinggung tentang tuntutan yang dituntut oleh JPU, Steven membenarkan bahwa dalam persidangan yang digelar pekan kemarin, dirinya telah dituntut satu tahun enam bulan.

“Kalau tuntutan kepada saya betul. Saya dituntut satu tahun enam bulan di persidangan kemarin,” bebernya.

Baca Juga:  Satgas ODC Tembak Dua Pasukan Elit TPNPB di Yahukimo

Soon Tabuni, aktivis KNPB Timika mengatakan, dalam setiap sidang yang digelar untuk Steven Itlay di PN Timika, aparat selalu menurunkan kekuatan penuh dan gedung pengadilan dikuasai aparat.

“Setiap saat sidang Steven digelar, aparat selalu menguasai halam dan daam ruang-ruang pengadilan dengan senjata lengkap. Bahkan sering aparat melakukan intidasi dan membatasi rakyat Papua yang datang untuk menyaksikan proses persidangan yang berlangsung,” katanya.

Untuk diketahui, Steven ditangkap di halaman gereja SP 13 pada tanggal 6 April 2016 saat hendak melakukan ibadah oleh aparat gabungan Brimob dan Polisi dari Polres Timika. Steven dituduh melakukan makar dan penghasutan yang diancam dengan pasal 160 KUHP yaitu perbuatan untuk melawan pemerintahan yang berkuasa dan memisahkan diri dari negara Indonesia.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaRefleksi Empat Kali Kunjungan Presiden Jokowi ke Papua (Bagian 2/Habis)
Artikel berikutnyaWest Papua dan Hak Penentuan Nasib Sendiri dalam Hukum Internasional (Ringkasan)