Di Manokwari Komnas HAM Didesak Intervensi Pelanggaran HAM di Papua Sejak 1960-2016

0
3084

MANOKWARI, SUARAPAPUA.com — Kunjungan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke Papua Barat disambut desakan sejumlah pihak agar Komnas HAM RI menginvestigasi sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Tanah Papua sepanjang tahun 1960-an hingga sekarang.

Dalam pertemuan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, bersama warga Papua Barat yang diwakili sejumlah aktivis HAM, keluarga korban kekerasan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan anggota DPR Papua Barat, Kamis (10/11/2016) di kantor DPRPB, Jalan Siliwangi Manokwari, Papua Barat, diapungkan serentetan peristiwa yang diharapkan menjadi atensi Komnas HAM.

Yan Christian Warinussy, direktur eksekutif LP3BH Manokwari, memaparkan setidaknya ada belasan kasus yang butuh penanganan serius Komnas HAM. Secara konkret, sebut Yan, diharapkan agar atensi Komnas HAM, terwujud dalam bentuk penyelidikan.

Peristiwa tersebut diantaranya kasus Wasior, Wamena, Paniai, dan Manokwari berdarah; kasus kematian misterius Ferry Awom dan Josep Inden, kematian misterius Thomas Wapai Wanggay, dugaan eksekusi kilat 53 orang asli Papua di Arfai Manokwari pada 28 Juli 1969, kasus menara Air Biak pada 6 Juli 1998, ketidakjelasan status hukum Septinus Paiki di Jayapura dan Melkianus Bleskadit di Manokwari, kasus Aimas-Sorong tahun 2013, dugaan pembunuhan kilat di Masni Manokwari tahun 1965, dan kasus lainnya.

Baca Juga:  Pacific Network on Globalisation Desak Indonesia Izinkan Misi HAM PBB ke West Papua

Dalam perspektif LP3BH, kasus-kasus tersebut telah terjadi, namun hingga hari ini keluarga maupun korban tidak memperoleh penyelesaian yang memenuhi standar kepastian hukum dan rasa keadilan.

ads

“Belum pernah dilakukan investigasi yang menyeluruh dan mendalam atas kasus ini. Sementara soal status hukum Melky Bleskadit yang tidak jelas, kami menganggap perlunya klarifikasi dalam konteks komunikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten,” ujar Warinussy.

Selain menginvestigasi kasus-kasus tersebut, dalam konteks penegakan HAM, Warinussy juga mendorong DPR Papua Barat untuk pro aktif memperjuangkan pembentukan perwakilan Komnas HAM di Papua Barat, pembentukan pengadilan HAM, serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Baca Juga:  Beredar Seruan dan Himbauan Lagi, ULMWP: Itu Hoax!

“Kami juga mendorong agar segenap korban pelanggaran HAM mendapat restitusi dan rehabilitasi,” tambahnya.

Komnas HAM mengunjungi Provinsi Papua dan Papua Barat untuk mengumpulkan fakta dan informasi seputar penegakan HAM. Fakta-fakta yang terkumpul akan menjadi bahan dalam audit HAM secara komprehensif baik pada dimensi hak ekonomi, budaya, sosial dan politik di Tanah Papua.

Di Manokwari, Natalius Pigai menyatakan, selain menemui DPR Papua Barat, pihaknya juga menemui aktor-aktor kunci semisal komunitas masyarakat sipil, keluarga korban, para rohaniwan, politisi, pengamat dan pemerintah (pihak eksekutif). Hasil audit akan menjadi catatan resmi Komnas untuk menggambarkan potret tentang kondisi HAM d Papua sejak tahun 1970-an hingga 2016.

Intinya, tambah Pigai, data yang terkumpul akan dianalisis secara periodik untuk melihat siapa aktornya.

“Kami hendak melihat apakah pelanggaran itu berbasis pada kebijakan ataukah pelaksanaan di lapangan berbeda dengan norma-norma yang berlaku scara nasional,” jelasnya.

Baca Juga:  Upaya Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Jaga Pasokan BBM Saat Lebaran

Narasi penegakan dan perlindungan HAM kini menjadi salah satu isu utama di DPR Papua Barat. Pada tanggal 24-29 Oktober 2016 lalu, 15 anggota DPR Papua Barat bertandang ke kantor Komnas HAM untuk menyampaikan sejumlah masalah yang berkaitan dengam perlindungan dan penegakan HAM di Papua Barat.

15 Anggota DPR PB dari berbagai fraksi itu diantaranya J.A Jumame, Robert Manibuy, Robby Nauw, Dominggus Sani, Alberth Kareth, Daniel Rumbrawer, Erick Manibuy, Jhoni Dimara, Arifin, Ridwan Usman, Elias Lamere, Febry Andjar, Harianto, Mugiyono, dan Surung Sibarani.

Anggota DPR PB, Elias Lamere mengatakan, pihaknya sangat berharap agar semua peristiwa kekerasan atau dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan ke Komnas HAM dijawab dan ditindaklanjuti.

“Soalnya kami DPR PB tidak mempunyai hak atau kewenangan untuk mengklaim bahwa semua kejadian itu adalah kasus pelanggaran HAM,” ujar Elias.

Pewarta: Patrix B. T

Artikel sebelumnyaSKP HAM Papua Tolak Semua Upaya Indonesia Selesaikan Pelanggaran HAM di Papua
Artikel berikutnyaEksistensi Masyarakat Ha-Anim