LP3BH Desak Polda PB Jelaskan Penggunaan Kekuatan Berlebihan pada Kasus Sanggeng

0
1984

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Yan Christian Warinussy, direktur eksekutif LP3BH Manokwari mendesak Polda Papua Barat untuk menjelaskan kepada publik tentang penggunaan kekuatan berlebihan pada tragedi berdarah yang terjadi pada 26 dan 27 Oktober 2016 di Sanggeng, Manokwari, Papua Barat.

Dalam surat elektronik yang diterima suarapapua.com pada Senin (14/11/2016), LP3BH mengatakan, sebagai Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia, LP3BH Manokwari telah melayangkan Surat Permintaan Penjelasan mengenai penggunaan kekuatan (senjata api) oleh aparat kepolisian kepada Kapolda Papua Barat dalam peristiwa dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di Sanggeng, Manokwari, 26 dan 27 Oktober lalu.

Baca Juga:  Demo KPU, Massa Aksi Tuntut Keterwakilan Tambrauw di DPR PBD

Disebutkan, dalam surat nomor 070/XI/LP3BH-Mkw/2016 tanggal 3 November 2016 tersebut, LP3BH mendasarinya pada amanat UU No. 39 /1999 tentang HAM, UU No. 2/2008 tentang Polri, UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UU No. 21/2001 tentang Otsus untuk Papua pasal 45 dan pasal 48 sebagaimana dirubah dengan UU No. 35/2008.

Juga, dijelaskan, didasari pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam tindakan kepolisian, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Tugas Polri, dan Prosedur Tetap (Protap) Kapolri Nomor 1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki.

Baca Juga:  12 Parpol Desak KPU PBD Tunda Hasil Pemilu Raja Ampat

“Berdasarkan semua aturan tersebut, LP3BH sebagai lembaga advokasi HAM serta sebagai organisasi masyarakat sipil berada pada posisi hukum yang strategis untuk menanyakan sejauhmana penggunaan kekuatan (senjata api) oleh Polres Manokwari, Brimob Polda Papua Barat dan Polda Papua Barat diselenggarakan di bawah kendali Kapolda Papua Barat pada peristiwa Sanggeng, 26-27 Oktober 2016 tersebut,” ujarnya.

ads

Lebih lanjut dikatakan, hal ini karena telah jatuhnya korban nyawa (1 orang tewas) dan sejumlah lainnya kritis dan luka-luka yang diduga keras akibat terkena tembakan senjata api dan teraniaya secara melawan hukum dan diduga keras pelakunya adalah sejumlah oknum aparat Polisi dan Brimob dari Polres Manokwari dan Polda Papua Barat.

Baca Juga:  KPU dan Bawaslu PBD Akan Tindaklanjuti Aspirasi 12 Parpol

“Sesuai amanat aturan perundangan tersebut, Kapolda Papua Barat wajib memberikan penjelasan tertulis sebagai bagian dari hak atas informasi publik, yang apabila tidak dilakukan, maka LP3BH dan komunitas masyarakat sipil di daerah ini dapat mengambil langkah lebih lanjut secara hukum,” tulisnya.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaKapolda Papua Sebut Aristoteles Masoka Ada di PNG, Keluarga Minta Klarifikasi
Artikel berikutnyaLP3BH: Perusakan Hutan di Papua Bermotif Politik?