LP3BH: Perusakan Hutan di Papua Bermotif Politik?

0
2302

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Papua Barat, menilai perusakan hutan di Papua dan Papua Barat ada keterkaitan dan sarat dengan politik.

Menurut LP3BH, persoalan tegak atau tumbangnya hutan-hutan di Tanah Papua, termasuk di wilayah Provinsi Papua Barat selama ini ternyata merupakan sebuah persoalan politik.

Disebutkan, hal itu dikarena sangat terkait dengan siapa yang memiliki power (kekuasaan) dalam membuat keputusan atas hutan? Siapa yang dirugikan atas keputusan tersebut? Siapa yang diuntungkan? Bagaimana relasi atau hubungan kuasa antara para pihak dalam pengambilan keputusan, berkenaan dengan pengelolaan hutan tersebut di Tanah Papua?

“Ini adalah pandangan dan kesan yang saya dapatkan sebagai direktur LP3BH dalam mengikuti Pelatihan Analisis Anggaran Dalam Tata Kelola Hutan dan Lahan di Sorong hari ini (Senin, 14/11),” ujar Yan Christian Warinussy melalui surel yang diterima media ini pada Senin (14/11/2016) dari Papua Barat.

Baca Juga:  12 Parpol Desak DKPP Periksa Komisioner KPU Raja Ampat

Kata Warinussy, dapat dipahami bahwa segenap upaya pengelolaan sumber daya alam hutan di Tanah Papua dewasa ini sangat erat kaitannya dengan trend atau kecenderungan politik nasional dan daerah.

ads

Dijelaskan, setiap calon kepala daerah di Tanah Papua, ketika akan maju dalam pertarungan politik di arena pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten/kota dan provinsi, maka melalui tim kerjanya pasti akan merumuskan sejumlah proposal dengan isu pengelolaan sumber daya alam yang dituangkan dalam visi dan misi calonnya.

Kemudian akan diusulkan untuk mendapat dukungan pendanaan kepada salah satu atau salah dua atau lebih penyandang dana.

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

“Pada akhirnya, ketika calon yang diusung menang dalam pilkada tersebut, maka konsesi atau ijin-ijin dalam konteks pengelolaan sumber daya alam hutan atau pertambangan mineral misalnya akan didapatkan oleh si penyandang dana kandidat tersebut,” ungkap Warinussy.

Sementara, kata dia, masyarakat adat sebagai penguasa bumi di daerah yang menjadi lokasi kegiatan tersebut sama sekali tidak mengetahui apa gerangan kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan di kampungnya dan sama sekali tidak dilibatkan dalam segenap tahapan proses tersebut.

“Sama halnya juga dengan aspek penganggarannya sama sekali tidak nampak berapa besar dukungan uang negara/daerah terhadap kegiatan tersebut dan berapa besar kontribusi yang akan dapat diserap oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari sumber pendapatan asli daerah (PAD) setempat,” katanya.

Baca Juga:  Saksi Beda Pendapat, KPU PDB Sahkan Pleno Rekapitulasi KPU Tambrauw

Berkenaan dengan itu, LP3BH Manokwari akan ikut mendorong dimulainya upaya advokasi dalam konteks penganggaran yang terkait dengan tata kelola hutan dan lahan di Manokwari dan Provinsi Papua Barat.

Kata Warinussy, khususnya dari aspek penegakah hukum yang terkait dengan tata kelola anggaran, tata kelola lingkungan/hutan/lahan serta tata kelola hukum dan tata kelola perijinan.

“LP3BH juga mendorong dibangunnya sinergitas gerakan dan jaringan kerjasama diantara semua kelompok masyarakat sipil dan adat di Provinsi Papua Barat dalam mendukung upaya advokasi anggaran dalam tata kelola hutan, lahan dan lingkungan sebagai bagian penting dalam konteks implementasi amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008,” ungkap Yan.

Pewarta: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaLP3BH Desak Polda PB Jelaskan Penggunaan Kekuatan Berlebihan pada Kasus Sanggeng
Artikel berikutnyaBiji Emas Hijau di Dogiyai Kurang Mendapat Perhatian