Ketua Sinode GKI Di Tanah Papua Diduga Langgar Tata Gereja

1
7405

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Penerbitan surat nomor 189/G-11.b/V/2016 dan 190/G-11.b/VI/2016 dari pimpinan Gereja Kristen Injili (GKI) Di Tanah Papua, menuai sorotan dari beberapa pihak yang tak sepakat terjadinya pemberhentian dua tokoh penting.

Yan Christian Warinussy, sekretaris Komisi Hak Asasi Manusia dan Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (HAM dan KPKC) pada Badan Pekerja Klasis GKI Manokwari, menyatakan, pemberhentian dua “pejabat” di lingkungan gereja tersebut melanggar amanat Tata Gereja GKI Di Tanah Papua, juga melanggar keputusan Sidang Sinode dan peraturan GKI Di Tanah Papua.

“Keputusan dari Pdt. Albert Yoku, S.Th dan oknum Pdt. Didimus E.A. Watopa, S.Th dengan mengeluarkan surat nomor 189/G-11.b/V/2016 dan 190/G-11.b/VI/2016, membuat GKI Di Tanah Papua dewasa ini sedang mengalami krisis sangat besar dalam sejarahnya. Hal tersebut tindakan pelanggaran hukum serius dan faktual,” urai Warinussy dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11/2016) sore.

Baca Juga:  ULMWP Mengutuk Tindakan TNI Tak Berperikemanusiaan di Puncak Papua

Menurutnya, kedua surat tersebut tertanggal 24 Juni 2016 dengan bentuk penomoran yang terdapat kesalahan dan berisi pemberhentian terhadap Pdt. Jemima J. Mirino-Krey, S.Th dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Badan Pekerja Am Sinode GKI Di Tanah Papua. Serta memberhentikan Pdt. Matheus Adadikam, S.Th dari jabatannya sebagai Sekretaris BP Am Sinode GKI Di Tanah Papua.

Baca Juga:  Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten Tambrauw Masih Berlanjut

“Sejak dikeluarkannya dua surat ini oleh kedua oknum pendeta tersebut, maka sesungguhnya Badan Pekerja Am Sinode GKI Di Tanah Papua sudah tidak ada lagi. Yang ada hanyalah departemen-departemen dan Badan Pemeriksa Perbendaharaan Gereja (BPPG) tingkat Sinode,” jelasnya.

ads

Kata Warinussy, tindakan pelanggaran hukum yang diduga keras telah dilakukan oleh oknum Pdt. Yoku dan oknum Pdt. Watopa dapat diproses secara hukum, baik perdata, pidana maupun hukum administrasi negara karena cenderung melanggar hak orang lain sebagaimana diatur di dalam aturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga:  Lalui Berbagai Masalah, KPU Kota Sorong Sukses Plenokan di Tingkat Provinsi

Warinussy menambahkan, dewasa ini sejumlah tua-tua gereja (presbiter) dan jemaat-jemaat GKI Di Tanah Papua telah melakukan langkah-langkah penting guna menyelamatkan GKI Di Tanah Papua melalui penyelenggaraan Sidang Sinode GKI Luar Biasa.

Di Manokwari, kata dia, telah didirikan Forum Persekutuan Presbiter dan Jemaat se-Klasis GKI Manokwari.

 “Forum ini akan bersama-sama dengan semua klasis dan jemaat GKI Di Tanah Papua untuk penyelamatan salah satu Gereja Besar dan Tertua di Tanah Papua.”

Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari Ketua Sinode GKI Di Tanah Papua.

Pewarta: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaBubarkan Dewan Keamanan PBB Berkedok Imperialisme
Artikel berikutnyaDirektur LP3BH Dukung Keinginan Korban Paniai Berdarah