LP3BH: Komnas HAM Lanjutkan Selidiki Kasus Sanggeng Berdarah!

0
2435

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Papua Barat, menyambut baik langkah dari Tim Penyelidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia yang telah menetapkan kesimpulan tentang dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dalam kasus Sanggeng Berdarah, tanggal 26 dan 27 Oktober 2016.

Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, mengatakan, hasil keputusan pleno Komnas HAM sudah tepat.

“Komnas HAM dalam rapat paripurna juga telah menyimpulkan dugaan telah terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida yang didasari sejumlah bukti permulaan yang cukup,” ujar Warinussy, dikutip dari siaran pers, Sabtu (10/12/2106).

Baca Juga:  PAHAM Papua Desak Komnas HAM dan Pangdam XVII Investigasi Video Penganiayaan Warga Sipil Papua

Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua ini mengungkapkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM dapat memulai segenap langkah penyelidikan lebih lanjut dan lebih dalam atas peristiwa Sanggeng Berdarah.

Dalam kejadian tersebut merenggut nyawa Onesimus Rumayom dan 6 orang lainnya luka-luka. Adapula korban penganiayaan oleh aparat keamanan dari Polres Manokwari, Polda Papua Barat dan Brimob Polda Papua Barat.

ads
Baca Juga:  Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten Tambrauw Masih Berlanjut

“Kami mendesak Komnas HAM untuk segera mengambil langkah-langkah hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 guna menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang Berat dalam peristiwa Sanggeng, dan memberi jaminan bagi terpenuhinya hak para korban, termasuk perlindungan hukum bagi mereka bekerjasama dengan semua pihak yang berwenang,” ujarnya.

LP3BH juga mendesak semua pihak yang berwenang di Manokwari dan sekitarnya untuk memberikan dukungan dan akses yang seluas-luasnya bagi Komnas HAM dalam menjalankan tugasnya menyelidiki lebih dugaan pelanggaran HAM yang Berat pada peristiwa Sanggeng 26 dan 27 Oktober 2016 itu secara transparan, adil dan imparsial bagi kepentingan hukum dan hak asasi manusia rakyat sipil di Manokwari dan seluruh Tanah Papua.

Baca Juga:  Kotak Suara Dibuka di Pleno Tingkat Provinsi PBD, Berkas C1 Tak Ditemukan

Diberitakan media massa, Komnas HAM RI pada Sidang Paripurna tanggal 6-7 Desember 2016 memutuskan peningkatan status penyelidikan kasus Sanggeng, Manokwari, Papua Barat. Satu poin lainnya, rencana pembentukan Kantor Perwakilan Komnas HAM di Papua Barat.

 

Pewarta: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaDelapan Tahun Indonesia Didik KNPB Temukan Senjata Ampuh untuk Lawan
Artikel berikutnyaDi Hari HAM, LP3BH Soroti Empat Kasus Pelanggaran HAM Berat