BeritaHak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Hak Asasi Manusia

Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Hak Asasi Manusia

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Dukungan dari Forum Rakyat Indonesia (FRI) untuk West Papua yang dideklarasikan pada Selasa (29/11/2016) adalah sesuatu yang tidak sekedar muncul dari ruang yang kosong atau ibarat jatuh dari langit begitu saja.

Yan Christian Warinussy menilai hal itu wajar, sehingga negara mesti jujur akui bahwa Hak Menentukan Nasib Sendiri adalah bagian dari Hak Asasi Manusia dari semua kelompok atau komunitas dan bangsa di dunia, sebagaimana tersurat di dalam alinea pertama dari Pembukaan (Mukadimah) Undang-Undang Dasar 1945, yang memberikan jaminan secara hukum.

Tak hanya itu, Warinussy menyebutkan dasar hukum lainnya adalah termuat di dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (the Universal Declaration on Human Rights) yang secara jelas dinyatakan bahwa salah satu bagian dari hak asasi manusia adalah Hak Menentukan Nasib Sendiri (the Rights to Self Determintaion).

Juga di dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Masyarakat Adat (United Nation/UN Declaration on The Rights of Indigenous Peoples) dalam pasal 1 yang berbunyi: “Masyarakat Adat berhak untuk menikmati secara kolektif ataupun individual, keseluruhan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental sebagaimana diakui dalam Piagam PBB, Piagam Hak Asasi Manusia dan hukum hak asasi manusia internasional, …”

Dalam pasal 3 deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat, disebutkan: “Masyarakat Adat berhak untuk menentukan nasib sendiri, Atas berkat hak itu, mereka berhak untuk menentukan status politik mereka dan secara bebas memacu pengembangan ekonomi, sosial dan budaya mereka.”

“Berkenaan dengan itu, upaya dan langkah yang dilakukan oleh FRI-West Papua melalui juru bicaranya, Surya Anta Ginting, Selasa (29/11) yang mendeklarasikan dukungan Hak Menentukan Nasib Sendiri untuk bangsa West Papua adalah sesuatu yang tidak sekedar muncul dari ruang yang kosong atau ibarat jatuh dari langit begitu saja,” ujar Warinussy.

Baca Juga:  Berlakukan Operasi Habema, ULMWP: Militerisme di Papua Barat Bukan Solusi

Peraih Penghargaan Internasional di Bidang Hak Asasi Manusia “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 di Canada ini menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo dan jajaran pemerintahannya untuk arif dan bijaksana menyikapi langkah dan gerakan FRI-West Papua bersama sejumlah elemen perjuangan politik bangsa Papua sebagai sebuah fenomena menarik di dalam kehidupan demokrasi dan perpolitikan di negara Indonesia.

Menurutnya, kebiasaan menempatkan perlakukan diskriminatif terhadap aksi-aksi damai rakyat Papua selama ini dengan label separatis sudah saatnya dibuang jauh-jauh dan diganti dengan pendekatan-pendekatan dialogis dan negosiasi secara terbuka dalam menyikapi gelombang tuntutan atas Hak Menentukan Nasib Sendiri, baik di Tanah Papua maupun bumi Indonesia lainnya.

Warinussy mengungkapkan, masalah pelanggaran HAM yang tak pernah selesai, juga tak pernah berhenti bahkan tak menampakkan adanya suatu sikap dan ketegasan Pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa negara tidak akan lagi melakukan pelanggaran HAM di Tanah Papua di masa depan.

“Itu semua menjadi fakta yang sejak tahun 1961 hingga hari ini, satu faktor yang turut menyuburkan benih-benih perjuangan politik rakyat dan bangsa Papua dalam meraih kesempatan sesuai mekanisme internasional dalam memperoleh Hak Menentukan Nasib Sendiri,” ungkapnya.

Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua ini menyarankan kepada Presiden Jokowi dan jajarannya untuk segera memulai melakukan langkah-langkah politik yang serius dan penting tanpa tendensi dan pandangan pragmatisnya dengan stigma separatis kepada gerakan politik damai bangsa Papua melalui United Liberation Movement for West papua (ULMWP).

Baca Juga:  Peringatan IWD Menjadi Alarm Pergerakan Perempuan Kawal Segala Bentuk Diskriminasi Gender

“Pemerintah Indonesia sudah seharusnya membangun dialog-dialog yang konstruktif dengan ULMWP dan negara-negara anggota Melanesian Spearhead Group (MSG) selain Papua New Guinea dan Fiji,” tandasnya.

Bagi Warinussy, ini jauh lebih penting dan mendesak saat ini, jika dibandingkan dengan langkah politik adu domba para negara anggota MSG oleh pendekatan politik pemerintah Indonesia selama ini di kawasan Pasifik.

“Harus diingat, isu Papua sudah menjadi isu dunia dan bukan lagi isu lokal dan regional,” tegasnya lagi.

Karena itu, ia berharap, pendekatan politik Pemerintah Indonesia sudah harus dirubah, termasuk dalam konteks domestik di Tanah Papua dengan mengeliminasi kemungkinan penggunaan anasir-anasir kekerasan dengan pola pendekatan keamanan yang gampang menimbulkan pelanggaran HAM dengan korban banyak dari Orang Asli Papua (OAP) sebagai bangsa dalam konteks internasional.

Warinussy berpendapat, evaluasi atas penerapan kebijakan nasional dalam konteks pembangunan di Tanah Papua melalui kebijakan Otonomi Khusus selama lebih dari 14 tahun ini sudah saatnya dilakukan secara holistik integral oleh Pemerintah Indonesia.

Dalam evaluasi menurutnya, mesti berpedoman pada amanat pasal 77 dan 78 dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 dalam konteks pemberlakuannya di Provinsi Papua Barat.

 

Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

1 Desember Simbol Papua

Dalam siaran pers ini, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari juga menyinggung esensi 1 Desember.

Kata Warinussy, momen peringatan 1 Desember 2016 yang sesungguhnya merupakan hari pengibaran pertama kali salah satu simbol politik dan etnisitas bangsa Papua yaitu Bendera Bintang Fajar (the Morning Star flag) pada tanggal 1 Desember 1961 (55 tahun lalu) di Hollandia (kini Jayapura) sesungguhnya haruslah dijadikan sebagai momentum dimulainya evaluasi kritis atas segenap langkah integrasi politik berlabel Act of Free Choice (Tindakan Pilihan Bebas) atau Pepera tahun 1969 oleh Pemerintah Indonesia sendiri sejak sekarang ini.

“Tanggal 1 Desember bukan merupakan Hari Ulang Tahun Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai dilansir sejumlah media cetak, elektronik maupun online selama ini,” tegasnya.

Akibat dari itu, disinyalir dengan gampangnya dipolitisir untuk meraup begitu banyak dana bagi kepentingan operasi-operasi keamanan yang pada ujungnya senantiasa meninggalkan tindakan pelanggaran HAM yang sangat sistematis di Tanah Papua dan tidak pernah berakhir atau berhenti sama sekali dan tidak pernah diungkap hingga diproses secara hukum hingga ke pengadilan yang adil, transparan dan imparsial.

Oleh karena itu, ia berharap agar didiskusikan dengan bijak oleh semua pihak, termasuk kalangan perguruan tinggi dan kaum cendekiawan mengenai apa itu sesungguhnya Hak Menentukan Nasib Sendiri (the Rights to Self Determination) pada semua ruang-ruang diskusi ilmiah tanpa adanya rasa takut, karena sesungguhnya disitulah akan terlihat betapa Bangsa dan Negara Indonesia memang semakin dewasa dalam berdemokrasi dan berpolitik di mata internasional.

 

Pewarta: Mary Monireng

1 KOMENTAR

Terkini

Populer Minggu Ini:

Koalisi: Selidiki Penyiksaan Terhadap OAP dan Seret Pelakunya ke Pengadilan

0
“Kami juga mendesak pemerintah untuk menghentikan pendekatan keamanan di Tanah Papua yang selama ini justru menimbulkan korban, dan mendorong Panglima TNI untuk segera melakukan evaluasi internal dan pengawasan yang lebih baik serta memastikan terwujudnya akuntabilitas atas kinerja TNI dan penggunaan kekuatan pasukan TNI di Tanah Papua,” tegas Koalisi Kemanusiaan untuk Papua dalam siaran pers yang dikirim dari Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.