Tanah PapuaAnim Ha1 Desember 2016, Polisi Indonesia Tembak Mati Satu Pemuda di Boven Digoel

1 Desember 2016, Polisi Indonesia Tembak Mati Satu Pemuda di Boven Digoel

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Aparat kepolisian kolonial Indonesia dari satuan Polres Boven Digoel dikabarkan telah menembak mati seorang pemuda atas nama Oktovianus Guam (19) tahun di pinggir kali Mak, Boven Digoel Papua.

Seorang narasumber suarapapua.com melaporkan, pada Kamis tanggal 1 Desember 2016 lalu polisi  Indonesia yang bertugas di Kabupaten Boven Digoel, Papua telah menembak mati seorang  pemuda di pinggir kali Mak.

“Dia ditembak  saat mau mandi di Kali Mak, Boven Digoel. Mereka tembak tanpa tanya-tanya. Alasan penembakan menurut Polisi kepada pihak Keluarga korban mencuri TV dan  melakukan perlawanan dengan parang,” ungkapnya.

Narasumber Sura Papua menyebutkan, seornag  temannya mengatakan Oktovianus tidak melakukan perlawanan dan Polisi tiba di Kali Mak langsung menembak.

“Korban kena tembakan di kaki dan melihat itu Korban lari untuk masuk hutan namun di tembak lagi di belakang tubuh korban hingga tembus ke dada depan dan mati di tempat,” ungkap sumber itu pada suarapapua.com tidak lama ini.

Baca Juga:  Pilot Philip Mehrtens Akan Dibebaskan TPNPB Setelah Disandera Setahun

Terkait peristiwa ini, Natalis Guyop, ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) wilayah Boven Digoel saat dikonfirmasi membenarkan informasi itu. Kata Guyop, penembakan terjadi sekitar pukul 15.00 Sore. Korban dibawah ke rumah sakit pada malam hari.

“Penembakan itu tidak diketahui oleh siapa pun. Termasuk keluarga korban. Saya menduga penembakan itu sudah diseting agar tidak boleh diketahui oleh keluarga korban dan orang Papua dan non Papua yang ada di Boven Digoel,” jelasnya.

Guyop mengatakan, dirinya baru mendapat kabar penembakan itu pada pukul 9 malam. Informasi itu disampaikan seorang oknum anggota polisi, bahwa ada penembakan pukul 3 sore tadi.

Baca Juga:  LME Digugat Ke Pengadilan Tinggi Inggris Karena Memperdagangkan 'Logam Kotor' Dari Grasberg

“Kakak, yang ditembak ituseorang pemuda berumur 19 tahun. Posisinya sekarang polisi sudah bawa ke rumah sakit. Dia (polisi) bilang pemuda itu namanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Tetapi korban dijadikan DPO karena kasus apa tidak dijelaskan,” katanya meniru ucapan polisi tersebut.

Kata dia, korban ketemu di kali Mak, langsung polisi tembak di tempat tanpa tanya-tanya.

“Waktu ditembak korban tidakmelakukan perlawanan sama sekali. Tetapi dia ditembak. Pertama dorang (polisi) tembak di kaki. Setelah kena tembakan korban lari ke hutan. Begitu lari, polisi tembak lagi di belakang. Tembakan kedua itu pelurunya kena di belakang dan tembus ke depan bagian dan mati di tempat,” jelasnya.

Baca Juga:  Komnas HAM RI Didesak Selidiki Kasus Penyiksaan Warga Sipil Papua di Puncak

Menyangkut informasi tentang pencurian TV, kata Guyop, informasi itu polisi yang sampaikan. Berdasarkan informasi tesebut, ia bertanya pada keluarga korban, namun sempat membenarkan bahwa ada ada pernah terjadi.

“Setelah ada informasi dari polisi yang bilang ada pencurian sehingga korban di tembak, saya tanya kepada keluarga korban. Keluarga korban bilang ada. Tetapi perncurian apa, di mana dan kapan itu keluarga korban juga tidak tahun,” terang Guyop.

Kepala bidang hubungan masyarakat Polda Papua, AKBP Ahmad Kamal, saat dikonfirmasi suarapapua.com di Jayapura mengaku tidak tahu dan belum mendapatkan informasi penembakan itu.

“Kami belum dapat laporan seperti itu. Kami cek dulu. Makasih,” jawabnya singkat menjawab pesan yang dikirim suarapapua.com dari Jayapura.

Pewarta: Arnold Belau  

Terkini

Populer Minggu Ini:

Komnas HAM RI Didesak Selidiki Kasus Penyiksaan Warga Sipil Papua di...

0
“Tindakan dari para pelaku itu masuk dalam kategori penyiksaan. Korban dimasukan dalam drum berisi air dan dianiaya, dipukul, ditendang dan diiris punggungnya dengan pisau. Itu jelas tindakan penyiksaan dan bagian dari pelanggaran HAM berat,” ujar Emanuel Gobay.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.