Dua Orang Ini Dianiaya Aparat Pada Aksi 19 Desember 2016

2
2176
Eddy Yalak (22) Korban kekerasan aparat yang mengakibatkan tangan kanan patah saat aksi pada 19 Desember 2016. (Arnold Belau - SP))
adv
loading...

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Edy Yalak (22) dan Jack Mote (24), aktivis KNPB Pusat mengalami luka serius akibat dipukul aparat keamanan Indonesia, Senin (19/12/2016) di Waena, Kota Jayapura, Papua.

Edy Yalak mengalami patah tulang, tangan bagian kanan. Sedangkan, Jack Mote luka serius di uluh hati dan kepala bagian belakang bocor karena dipukul dan ditarik dengan kasar gabungan polisi dan TNI pada 19 Desember 2016.

Keduanya ditangkap aparat keamanan pada pagi hari sekitar pukul 09:30 WP. Mulanya Edy bersama rekan lainnya ditangkap di jembatan Ekspo Waena. Sementara, Jack Mote ditangkap di depan jalan masuk sekretariat KNPB pusat di Vietnam, Perumnas 3 Waena.

Baca Juga:  Kampanye Pemilu Damai di Tanah Papua Adalah Upaya Negara Mempertahankan Kekuasaan

Usai keduanya dianiaya hingga luka yang serius, pihak aparat keamanan tak segera melarikan ke rumah saki terdekat. Edy dan Jack bersama rekan-rekan lainnya malah dibawa ke Polresta Jayapura.

Mendekam di ruang tahanan selama beberapa jam dengan harus menahan derita, selanjutnya keduanya dikawal ketat pihak aparat, berobat di RSUD Dok 2 Jayapura. Pada tengah malam, kedua korban dipulangkan atas permintaan pengurus KNPB Pusat.

ads

Edy dan Jack kepada wartawan mengaku mengalami perlakuan yang tidak manusiawi dari aparat keamanan.

“Tangan saya patah karena saya tadah karet mati yang digunakan oleh polisi saat memukul massa aksi, termasuk saya,” kata Edy ketika diwawancarai di sekretariat KNPB pusat, Selasa (20/12/2016).

Baca Juga:  Menolong Perjuangan Hak Orang Papua, Pilot Philip Mehrtens Harus Dibebaskan!

Di tempat yang sama, Jack Mote juga mengaku mendapat perlakuan buruk dari aparat gabungan. Ia saat itu mengamankan massa aksi yang rencananya akan menuju ke kantor DPR Papua.

Karena masih menderita, keduanya harus menjalani perawatan di sekretariat KNPB Pusat.

Perlakuan sama juga dialami sejumlah massa dari berbagai kabupaten/kota saat aksi damai. Tindakan intimidasi, penangkapan hingga penyiksaan terjadi pada aksi gugat Trikora 55 tahun silam dan mendukung ULMWP menjadi anggota full member di MSG, Senin (19/12/2016).

Setidaknya 511 orang ditangkap di berbagai daerah.

Ones Suhuniap, sekretaris umum KNPB Pusat, dalam keterangannya menjelaskan, di hari itu banyak aktivis yang ditangkap dan dipulangkan. Namun dua orang anggota KNPB atas nama Hosea Yeimo dan Mael Alua ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Akomodir Aspirasi OAP Melalui John NR Gobai, Jokowi Revisi PP 96/2021

Alasan penahanan kedua aktivis itu, menurut Ones, belum jelas.

“Pihak kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka karena menolak menandatangani BAP yang diminta penyidik,” katanya.

Ones klaim keduanya tak bersalah karena aksi tersebut tak anarkis. “Mereka dua dikenakan pasal makar dan pasal penghasutan. Bahkan sampai saat ini masih ditahan di Polresta Jayapura.”

Ironisnya, beber dia, di Wamena, beberapa anak kecil dibawah umur juga ditangkap aparat gabungan. Anak-anak kecil itu menjalani proses penahanan di Polres Jayawijaya.

Pewarta: Mary Monireng

Artikel sebelumnyaSORAK Bandung Dukung Papua Tentukan Nasib Sendiri
Artikel berikutnyaWarinussy: Ini Kado Natal Pahit di Tanah Papua