Nasional & DuniaGema Demokrasi: Penangkapan 528 Rakyat Papua Adalah Pelanggaran Demokrasi

Gema Demokrasi: Penangkapan 528 Rakyat Papua Adalah Pelanggaran Demokrasi

Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (Gema Demokrasi) mengecam keras tindakan diskriminasi, brutal, sewenang-wenang dan anti-demokrasi yang dilakukan oleh aparat Kepolisian R.I. terhadap masyarakat Papua pro-demokrasi, untuk kesekian kalinya di tahun 2016 ini

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Puluhan organisasi dan individu yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (Gema Demokrasi) mengecam keras tindakan diskriminasi, brutal, sewenang-wenang dan anti-demokrasi yang dilakukan oleh aparat Kepolisian R.I. terhadap masyarakat Papua pro-demokrasi, untuk kesekian kalinya di tahun 2016 ini.

Melalui surat elektronik yang diterima Suara Papua pada Jumat (23/12/2016), dijelaskan tindakan diskriminasi, brutal, sewenang-wenang dan anti-demokrasi kembali terjadi di tujuh dari empat belas wilayah dimana beberapa organisasi masyarakat melakukan aksi damai memperingati 55 tahun Trikora (19/12/61), yang diyakini sebagai titik awal pelanggaran HAM di Papua.

Aksi damai ini juga bertujuan untuk mendukung keanggotaan penuh United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) di Melanesian Spearhead Group (MSG) dan memperingati operasi militer pertama NKRI terhadap Papua yang terjadi ketika operasi militer TRIKORA 19 Desember 1961.

Diejelaskan, meski di DKI Jakarta, masa aksi dikawal dan dijaga kemanannya selama melakukan aksi oleh aparat Kepolisian, namun di banyak wilayah lain, masa aksi mengalami represi.

“Total 528 orang yang ditangkap di tujuh wilayah. Merauke 126 orang, Nabire 74 orang, Yogyakarta 38 orang, Gorontalo 34 orang, Manado 51 orang, Wamena 165 orang dan Jayapura 40 orang. Sebagian besar dari mereka sudah dilepaskan, namun masih ada yang ditahan. Hosea Yeimo dan Mael Alua,  keduanya  anggota KNPB yang masih ditahan dan dikenai pasal makar dan pasal penghasutan,” tulis Gema Demokrasi.

Antara masa aksi yang ditangkap, di wilayah Wamena, Merauke dan Nabire terdapat anak-anak yang juga ditangkap dan ditahan serta diperlakukan sama dengan orang dewasa. Hal ini jelas bertentangan dengan UU Sistem Peradilan Anak dan UU Perlindungan Anak, yang mensyaratkan penanganan hukum khusus bagi anak berhadapan dengan hukum.

Baca Juga:  Pelaku Penyiksaan Harus Diadili, Desakan Copot Pangdam Cenderawasih Terus Disuarakan

“Bukan hanya ditangkap dan ditahan, kekerasan berupa pemukulan dari pihak aparat pun dilakukan terhadap masa aksi. Masa aksi yang ditangkap di wilayah Nabire dipaksa untuk menggosok muka dengan arang serta dipukul dengan rotan hingga luka-luka,” katanya.

Tindakan brutal dari pihak Kepolisian juga mengakibatkan dua orang warga Papua harus meregang nyawa. Seorang lansia meninggal dunia karena terinjak-injak oleh masyarakat yang diserang oleh aparat gabungan TNI, Polisi, Brimob dengan melakukan penembakan membabibuta ke arah masa di titik kumpul Pasar Sinakma,  Wamena.

Penembakan yang sama juga terjadi di lapangan Kama dan masa aksi lari berhamburan di pingir kali Balim. Satu orang lansia tewas akibat terinjak-injak oleh masa yang lari menghindari serangan aparat gabungan.

Dikatakan, penggeledahan dan penyitaan yang tidak disertai oleh saksi dari RT/RW atau aparat desa setempat di kantor pusat KNPB juga merupakan tindakan sewenang-wenang dari aparat Kepolisian yang bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penghambatan akses jurnalis melakukan peliputan terhadap peristiwa yang terjadi dan penangkapan dua orang yang beberapa hari sebelumnya mengirimkan surat pemberitahuan aksi damai kepada pihak kepolisian jelas merupakan tindakan yang  melanggar konstitusi Indonesia pasal 28 dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Atas seluruh peristiwa dan tindakan melawan hukum aparat gabungan TNI, Polisi dan Brimob di atas, kami masyarakat pro-demokrasi yang tergabung dalam Gema Demokrasi mendesak:

Pertama, Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, memerintahakan Kepolisian dan TNI untuk menghentikan tindakan anti demokrasi, diskriminasi, dan represif terhadap masyarakat dan mahasiswa Papua serta kelompok/organisasi masyarakat prodemokrasi Indonesia di belahan bumi Indonesia manapun;

Baca Juga:  Komisi HAM PBB Minta Indonesia Izinkan Akses Kemanusiaan Kepada Pengungsi Internal di Papua

Kedua, Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, memerintahkan Kapolda Papua Barat untuk melepaskan seluruh masa aksi yang masih ditahan di tingkatan Polres maupun Polsek, mengeluarkan SP3 atas 10 orang yang dijadikan Tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana makar, serta membiayai pengobatan bagi korban yang mengalami luka-luka sampai pulih kembali. Dan untuk korban anak-anak, memberikan layanan konseling guna menghilangkan trauma psikis yang mereka alami akibat kekerasan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian/TNI;

Ketiga, Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk menindak tegas oknum-oknum Kepolisian dan TNI yang melakukan kekerasan serta tindakan sewenang-wenang terhadap aksi peringatan 55 tahun Trikora di seluruh wilayah Indonesia dimana aksi dilakukan;

‌Keempat, Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, memerintahakan Kapolri untuk mencopot dan mengganti Kapolda Papua Barat karena telah gagal menjaga penerapan Konstitusi di bumi Papua Barat terutama hak atas mengemukakan pendapat di muka umum;

Kelima, Pemerintah dan aparat penegak hukum menegakkan jaminan kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, dan menyampaikan pendapat yang merupakan hak setiap Manusia tanpa terkecuali di seluruh bumi Indonesia.

Untuk Diketahui, Gema Demokrasi terdiri dari organisasi seperti: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Asosiasi Pelajar Indonesia, Arus Pelangi, Belok Kiri Festival, Desantara, Federasi SEDAR, Federasi Mahasiswa Kerakyatan (FMK), Forum Solidaritas Yogyakarta Damai (FYSD), Garda Papua, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Gereja Komunitas Anugrah (GKA) Salemba, Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (GSPB), Gusdurian, Institute for Criminal Justice Reform (IJCR), Imparsial, Indonesian Legal Roundtable (ILR), INFID dan Institut Titian Perdamaian (ITP).

Baca Juga:  TETAP BERLAWAN: Catatan Akhir Tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat 2023

Lalu, Integritas Sumatera Barat, International People Tribunal (IPT) ‘65, Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) Indonesia, Koalisi Seni Indonesia, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), KPO-PRP, komunalstensil, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, Komunitas Buruh Migran (KOBUMI) Hongkong, Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia (KPRI), Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), LBH Pers, LBH Pers Ambon, LBH Pers Padang, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Padang, LBH Pekanbaru, LBH Yogya, LBH Semarang, Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Marjinal, Papua Itu Kita, Partai Pembebasan Rakyat (PPR), Partai Rakyat Pekerja (PRP), PEMBEBASAN, Perempuan Mahardhika, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).

Juga, Perpustakaan Nemu Buku – Palu, Pergerakan Indonesia, Politik Rakyat, Pusat Perjuangan Rakyat Indonesia (PPRI), PULIH Area Aceh, PurpleCode Collective, Remotivi, RedFlag, Sanggar Bumi Tarung, Satjipto Rahardjo Institut (SRI), Serikat Jurnalis Untuk Keragaman (SEJUK), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET), Sentral Gerakan Mahasiswa Kerakyatan (SGMK), Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN), Sloka Institute, Suara Bhinneka (Surbin) Medan, Serikat Kebudayaan Masyarakat Indonesia (SeBUMI), Serikat Buruh Bumi Manusia-Nanbu (SEBUMI-NANBU), Solidaritas.net, Taman Baca Kesiman, Ultimus, Yayasan Bhinneka Nusantara, Yayasan Satu Keadilan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Manikaya Kauci dan YouthProactive.

Serta individu-individu yang peduli pada masa depan demokrasi Indonesia antara lain:Agus Wahyudi, Irine Gayatri, Roy Thaniago, Whisnu Yonar, Rizky Harahap, Aji Trilaksmana, Aya Oktaviani, Handriatno Wasesoers.

 

Redaksi

 

3 KOMENTAR

Terkini

Populer Minggu Ini:

Atasi Konflik Papua, JDP Desak Pemerintah Buka Ruang Dialog

0
“JDP menyerukan kepada pemerintah agar konflik bersenjata di Tanah Papua harus dapat diakhiri dengan mengedepankan cara-cara damai yakni melalui dialog,” kata Warinussy.

Fortnightly updates in English about Papua and West Papua from the editors and friends of the banned 'Suara Papua' newspaper.