WAMENA, SUARAPAPUA.com — Masyarakat Kampung Yogonima Distrik Itlayhisage Kabupaten Jayawijaya, Papua mengganggap pembagian dana desa tahap II yang disalurkan pemerintah pada tanggal 10 Januari 2017 dianggap tidak transparan dan telah diintervensi.
Ketidaktransparan pembagian dana ini mengakibatkan sejumlah masyarakat bersama mahasiswa kampung Yogonima melayangkan protes karena dana desa Kampung Yogonima tahap II tahun 2016 yang seharusnya berjumlah Rp 445.300.000 rupiah, pada saat dibagikan kepala kampung setempat hanya menyebutkan dana Rp 330.000.000 rupiah yang akan dibagikan.
“Sehingga kami pertanyakan dimana dana sisa, namun beberapa masyarakat yang memprotes justru tidak diterima saudara kepala Kampung Yogonima,” kata Enias Itlay, perwakilan masyarakat Kampung Yogonima kepada wartawan di Wamena, Kamis (11/1/2017).
Kata Enias, disaat mempertanyakan ketidakpuasan dan ketidaktransparanya pembagian dana ini dari kepala kampung, namun ada tindakan intimidasi dari salah satu oknum pegawai di Yalimo berinisial BI yang juga merupakan keluarga kepala kampung.
“Kepala kampung bilang tidak boleh tanyakan lagi uang sisanya, dan uang yang ada itu harus dibagikan. Saya tidak terima, sehingga BI ini sempat ribut dengan saya lalu membawa uang itu dan malamnya baru dibagikan langsung ke masyarakat pada tanggal 10 Januari,” tutur Enias.
Tambahnya, dana desa tahap II tahun 2016 telah diterima pada 8 Desember 2016, namun baru dibagikan tanggal 10 Januari 2017. Pembagiannya dilakukan sesuai kelompok, ada kelompok masyarakat yang mendapatkan Rp20 juta, Rp10 juta per RT.
Mewakili mahasiswa Distrik Itlayhisage, Verius Hisage mengaku kejadian seperti ini bukan terjadi di tahun 2016 saja, melainkan di anggaran sebelumnya juga dana kampung ini dibagikan langsung ke masyarakat dan peruntukannya tidak sesuai dengan musyawarah kampung.
“BI ini mengintervensi kepala kampung secara berlebihan, semua bantuan apapun lewat Bartol, mau bagi uang juga tunggu Bartol turun dari Yalimo dulu baru dibagikan. Laporan ini masih dalam proses ke Pemerintah Jayawijaya. Yang pasti, ini hak kami berhubung dengan ketransparanan dana kampung dan kepala kampung maupun kepala distrik punyak kewajiban menjelaskan dengan baik kepada masyarakat,” ujar Verius Hisage.
Pewarta: Elisa Sekenyap