Suku Auyu Asal Kampung Yang Tuntut Pemerintah Tertibkan Investasi

0
4923

JAYAPURA/PUSAKA, SUARAPAPUA.com— Tiga Marga Suku Auyu asal Kampung Yang, Distrik Subur, Boven Digoel, yakni: Marga Afu, Habuang dan Woboi, menuntut pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, mendesak pemerintah untuk segera mengambil sikap menertibkan aktivitas investasi di tanah mereka.

Alasannya, kehadiran perusahaan tersebut berpotensi menimbulkan konflik dalam masyarakat dan antara masyarakat dengan perusahaan maupun pemerintah. Demikian disampaikan oleh perwakilan ketiga marga tersebut, yaitu: Lukas Kemon (Marga Woboi), Kasimirus Kobi (Marga Afu) dan Bruno (Marga Habuang), melalui Surat Penolakan yang ditandatangani pada 02 Januari 2017.

Tuntutan tersebut dibenarkan oleh P. Felix Amias, MSC, di Merauke. Felix Amias, juga sebagai penasihat marga dan asal Suku Auyu setempat, mengatakan “Kehadiran perusahaan telah menimbulkan gejolak sosial dan merugikan kehidupan masyarakat, masyarakat menjadi terbatas memanfaatkan hasil hutan, karenanya kami menolak segala aktifitas pihak lain (perusahaan, red) di tanah kami”, tegas Felix Amias.

Baca Juga:  Demi Lindungi Tanah dan Hutan Adat Marga Woro, Hakim PTTUN Manado Segera Batalkan Putusan PTUN Jayapura

Pada April 2013, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Usaha Nabati Terpadu (PT. UNT), Menara Group, asal Malaysia, mendatangi Kampung Meto dan memberikan uang pelepasan tanah kepada masyarakat setempat, termasuk marga pemilik tanah dari Kampung Yang, Distrik Subur, Kabupaten Boven Digoel.

Namun, sudah empat tahun status keberadaan dan aktivitas PT. UNT tidak jelas sehingga menimbulkan pertanyaan. Masyarakat juga menyesalkan proses pelepasan tanah yang dilakukan secara terpaksa dan tanpa mengetahui dampak dari aktivitas perkebunan kelapa sawit.

ads
Baca Juga:  Pemprov PB Diminta Tinjau Izin Operasi PT SKR di Kabupaten Teluk Bintuni

Pada November 2016, ada tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang izinnya diterbitkan Bupati Kab. Boven Digoel mendatangi warga asal Kampung Meto yang tinggal di Asiki, Distrik Jair, mengajak dan merayu warga untuk menandatangani surat  kesepakatan dengan perusahaan baru tersebut yang juga merencanakan berinvestasi di wilayah mereka.

Masyarakat kecewa dengan cara-cara perusahaan dan oknum LMA Kabupaten Boven Digoel untuk mendapatkan lahan yang tidak sejalan dengan kebiasaan masyarakat Suku Auyu, “Kami seperti ditodong untuk harus tanda tangan surat kesepakatan.  Kami merasa dipaksa untuk menandatangani sesuatu yang kami sendiri tak mengerti dengan baik dan benar”, jelas Felix Amias.

Baca Juga:  Festival Angkat Sampah di Lembah Emereuw, Bentuk Kritik Terhadap Pemerintah

Dalam surat penolakan, ditegaskan bahwa jika ada perusahaan baru hendak menduduki hutan masyarakat, maka harus ada pertemuan melibatkan Bupati, SKPD terkait, DPRD, Pemerintah Distrik, aparat keamanan, pihak PT. UNT dan pihak masyarakat.

Sumber: Yayasan Pusaka

Artikel sebelumnyaKeluarga Alm. Edison Hesegem Tuntut Polisi di Jayawijaya Bayar 2,1 Milyar
Artikel berikutnyaPlt. Bupati Intan Jaya Berharap KPU dan Panwas Intan Jaya Kerja Transparan