Kata Uskup Timika, Ada Unsur Sadar dan Sengaja di Kasus Dogiyai

0
1931
Uskup keuskupan Timika, Mgr. John Philip Saklil, Pr dalam satu kesempatan mengunjungi umat Paroki Santo Mikhael, Bilogai tahun 2016. (Arnold Belau - SP)
adv
loading...

TIMIKA, SUARAPAPUA.com— Pimpinan Gereja Katolik Keuskupan Timika, Mgr. John Philip Saklil, Pr menilai, tindakan penganiayaan terhadap warga sipil yang terjadi pada  Jumat (20/01/2017) merupakan kejadian berunsur tindakan sadar dan sengaja.

“Laporan kejadian yang (di Polsek Kabupaten Dogiyai) dinilai mengandung unsur sadar dan sengaja,” ungkapnya baru-baru ini kepada wartawan di Timika Papua.

Kabupaten Dogiyai merupakan salah satu wilayah kerja Keuskupan Timika dari 10 kabupaten. Atau Moanemani (ibukota kabupaten Dogiyai) salah satu paroki dari 30 paroki yang terbentang dari pesisir selatan hingga dataran tinggi dan pesisir utara Papua bagian tengah. Warga korban kata Uskup John, merupakan warga umat gereja di wilayah kerjanya.
“Padahal “Bapak Sekretaris kampung dan beberapa warga sipil (waktu itu) mau melaporkan dan mengklarifikasikan masalah tabrakan yang terjadi sebelumnya, malah ditanggapi dengan tindakan penganiayaan di kantor aparat Polsek setempat,” sebut Uskup John berdasar laporan yang diterima pihaknya.

Baca Juga:  Pertamina Pastikan Stok Avtur Tersedia Selama Arus Balik Lebaran 2024

Tindakan tersebut, kata Uskup, cara kerja Polisi tidak profesional, berulang kali.

“Pada Juli-Agustus 2016, terjadi kematian beruntun di kalangan masyarakat sipil, khususnya Orang Asli Papua (OAP) sebagai akibat dari mengonsumsi miras lokal tanpa merek atau milo oplosan,” ungkit Pimpinan Gereja Katolik itu.

ads

Maka itu menurutnya, pihak aparat kepolisian Dogiyai pantas ditindak secara tegas.

Baca Juga:  Pencaker Palang Kantor Gubernur Papua Barat Daya

“Cara kerja polisi yang tidak profesional harus ditindak secara hukum,” pesan Uskup kepada wartawan di Timika.

Pewarta: Melani Joung
Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnya4000 Pasukan Gabungan TNI/Polri akan Amankan Pilkada di Papua
Artikel berikutnyaLegislator Papua Pesimis Jakarta akan Selesaikan Lima Kasus Pelanggaran HAM di Papua