Reskrim Polres Paniai Keluarkan Surat Panggilan Sengketa Tanah Lapter Enarotali

0
2405

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com— Pada hari Senin  23 Januari 2017, pihak Magai Yogi telah memberi keterangan ke Satuan Reserse Kriminal (RESKRIM) Polres Paniai, di Mapolres Madi, Kabupaten Pania, terkait sengketa pembayaran ganti rugi tanah lapangan terbang Enarotali.

Yulius Yogi sebagai pelapor dari pihak Magai Yogi, kepada media ini, mengatakan mereka ke Reskrim Polres Paniai karena sehari sebelumnya Reskrim Paniai mengeluarkan surat panggilan yang ditujuhkan kepada mereka.

Surat panggilan dikeluarkan Reskrim berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/04-K/II/2016/Papua/Res Paniai, tanggal 09 Februari 2016. Dalam surat panggilan tersebut, Yulius Yogi menjelaskan, dipanggil untuk didengar keterangannya sesuai berkas pengaduhan yang dimasukkan setahun lalu.

“Minggu sore lalu, kami dapat surat panggilan dari Reskrim Paniai, kemudian senin paginya, kami pergi ke Reskrim dan beri keterangan seperti yang diminta,” ucap Yulius, Jumat (27/01/2017) pagi, di Kalinona, Nabire.

Baca Juga:  KPU Deiyai Tuntaskan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten

Dia katakan, selain dia, ada empat orang juga telah dimintai keterangan sebagai saksinya. Keterangan yang diminta Reskrim, lanjut dia, tentang pemalsuan dokuman, penipuan dan penggelapan dana.

ads

“Ada tiga pelanggaran tindak pidana yang kami masukkan untuk diproses dalam masalah ini diantaranya pemalsuan dokumen, penipuan, dan penggelapan dana. Dan tentang tiga hal itu, sudah kami beri keterangan pada Reskrim,” jelas dia.

Menurut dia, itu dikarenakan dari awal pembuatan surat pelepasan tanah hingga pencairan dana, pihaknya tidak pernah diberitahu bahkan dilibatkan. Sehingga, dia berharap, Reskrim Paniai segera memproses masalah tersebut tanpa harus menunda-nunda waktu lagi. Karena, lanjutnya, hampir setahun lebih, masalah ini terkesan sengaja dibiarkan terus. Padahal berkas pengaduhannya dimasukan dari dulu.

Baca Juga:  57 Tahun Freeport Indonesia Berkarya

“Sejak dana dicairkan setahun yang lalu, sejak itu masalah terjadi dan sejak itu juga kami langsung laporkan masalah ini ke Reskrim. Tapi baru sekarang kami dimintai keterangan. Untuk itu, kami harap Reskrim Paniai segera memprosesnya ke tahapan selanjutnya tanpa lagi menunda waktu,” pinta dia.

Ini tujuannya, lanjut dia, supaya dana sebesar 32 Milyard lebih yang dianggarkan,  tersalur benar dan adil ke setiap masyarakat yang menjadi pemilik hak ulayat tanah maupun garapan. Bukan ke para elit pemerintah daerah

Kepala Satuan Reserse Kriminal, H. Mansur, membenarkan kalau pihak Magai Yogi telah dipanggil. Menurut dia, pihak Magai Yogi sebagai pelapor dipanggil untuk didengar keterangannya terkait masalah pembayaran lapangan terbang yang katanya telah terjadi pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan dana.

Baca Juga:  Hilang 17 Hari, Anggota Panwaslu Mimika Timur Jauh Ditemukan di Potowaiburu

“Benar hari senin lalu kami panggil pihak Magai Yogi dan sudah dengar semua keterangan mereka menurut berkas pengaduhannya,” katanya, belum lama ini, dari Enarotali.

Setelah itu, lanjut dia, akan memanggil lagi pihak terlapor yang diadukan.Tujuannya untuk kepentingan pemeriksaan berkas sebelum ke tahapan berikut yakni penyidikan.

“Pelapor kan sudah, terlapor juga akan kami panggil tuk didengar keterangannya. Setelah itu baru akan melangkah ke tahapan berikut yaitu penyidikan. Untuk itu, kami minta pihak pelapor dan terlapor dapat ikuti semua prosedur yang akan kami lakukan.Tak terkecuali, semua akan kami periksa. Untuk itu semua harus siap diperiksa. Biar masalah ini cepat selesai,” katanya.

 

Pewarta: Stevanus Yogi

Editor: Arnold Belau

Artikel sebelumnyaPAR GKI Belehem Wamena Gelar Lomba Pemersatu Peringati Hut ke-53
Artikel berikutnyaJelang Danone Cup 2017, Pikeyro Tribrata Football Academy Wamena Telah Siapkan Program Latihan