Sweeping Eksesif, Kekerasan dan Tindakan Merendahkan Martabat Manusia di Kabupaten Dogiyai, Papua

0
4159
Ribuan rakyat Papua Dogiyai demo ke kantor DPRD setempat protes sweeping tak karuan yang dilakukan aparat kolonial Indonesia. (IST - SP)
adv
loading...

Oleh: Natalius Pigai)*

Kegiatan sweeping dan patroli mantap praja yang dilakukan aparat kepolisian di Moanemani, Kabupaten Dogiyai, Papua, Desember dan Januari telah mendapat perhatian publik. Komnas HAM menerima berbagai informasi dan laporannya meminta perhatian karena berbeda dengan tindakan patroli dan kepolisian sebagaimana lazimnya.

Komnas HAM merespons dengan melakukan pemantauan langsung dan mendengar keterangan dari masyarakat, juga dari Kapolres Nabire, AKBP Semmy Ronny TH Abaa, Sabtu (28/1/2017) di Aula Koteka Mogee, Moanemani.

Komisioner Komnas HAM setelah mendengar dan mencatat penjelasan dari masyarakat Dogiyai yang merupakan korban sweeping, saksi, pemerintah daerah dan kepolisian, sementara ini menemukan beberapa fakta sebagai berikut:

Pertama, Sweeping dilakukan saat Kamtibmas Kabupaten Dogiyai masih aman dan kondusif tanpa adanya indikasi kuat adanya bahaya konflik vertikal dan horizontal. Dilakukan juga tanpa ijin dan pemberitahuan dari pemerintah daerah sebagai penanggungjawab keamanan wilayah berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk UU Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik.

ads
Baca Juga:  Menghidupkan Kembali Peran Majelis Rakyat Papua

Kedua, Sweeping tidak hanya senjata tajam (sajam), namun juga dilakukan terhadap peralatan kerja seperti parang, kampak, pisau dapur, cangkul, mengambil harta benda hak milik pribadi seperti Handphone, uang dan lain sebagainya. Ini alat penunjang kebutuhan hidup, sehingga berpotensi terjadinya bahaya kelaparan dan ancaman kehidupan atau keberlanjutan hidup masyarakat Dogiyai.

Ketiga, Sweeping ditujukan kepada warga sipil dilakukan dengan dua jenis kekerasan yaitu kekerasan verbal dan kekerasan fisik. Selain kekerasan fisik dengan menganiaya dan melukai warga, juga kekerasan verbal dengan mengeluarkan kata-kata yang merendahkan martabat manusia, seperti: kotor, jorok, hitam, bau, gimbal, dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Mengungkap January Agreement 1974 Antara PT FI dan Suku Amungme (Bagian II)

Keempat, Sweeping dilakukan secara diskriminatif karena hanya ditujukan pada orang Papua asli yang beretnik Papua Melanesia. Hal ini mengabaikan prinsip nondiskriminatif dalam pelaksanaan tugas kepolisian dan juga bertentangan dengan konvensi anti diskriminasi ras dan etnik.

Kelima, Adanya penahanan secara paksa dan sewenang-wenang dan tidak manusiawi warga sipil saat tindakan sweeping dilakukan.

Keenam, Tindakan kepolisian menyebabkan adanya rasa ketakutan tercipta di seluruh wilayah Dogiyai. Hal ini bertentangan dengan prinsip bahwa setiap orang terhindar dari rasa ketakutan dalam kehidupannya. Perasaan takut, sudah tidak nyaman hidup di Dogiyai ini sungguh-sungguh terasa di semua perkampungan.

Maka, Komnas HAM menyatakan kesimpulan sementara bahwa: Sweeping cenderung kurang koordinatif, kurang prosedural dan dilakukan secara berlebihan (exesive use of power), kekerasan, perampasan harta benda milik pribadi, tindakan segregatif dan diskriminatif bagi orang asli Papua (Papua phobia) dengan merendahkan martabat luhur manusia.
Selanjutnya hasil pantauan ini akan disampaikan kepada Polda Papua dan Mabes Polri agar ditindaklanjuti sesuai dengan proses penegakkan disiplin.

Baca Juga:  Musnahnya Pemilik Negeri Dari Kedatangan Bangsa Asing

Adapun upaya tindak lanjut yang diperlukan dan diharapkan sebagaimana permintaan masyarakat Dogiyai, antara lain: pemeriksaan internal atas indisipliner anggota, penyegaran (refreshing) sebagai bagian dari tanggung jawab komando untuk menormalisasi hubungan dengan rakyat, juga membangun kepercayaan (trust building) serta tidak terulangnya tindakan dan perbuatan yang sama pada masa yang akan datang.

Akhirnya, pentingnya jaminan pelaksanaan tugas kepolisian berbasis hak asasi manusia sebagaimana amanat Perkap Nomor 8 tahun 2009.

 

*) Penulis adalah Komisioner Komnas HAM RI

Artikel sebelumnyaLegislator Papua Pesimis Jakarta akan Selesaikan Lima Kasus Pelanggaran HAM di Papua
Artikel berikutnyaSatu Aktivis KNPB Timika Bebas Hari Ini dari Penjara Kolonial